Proyek CCTV MBG Senilai Rp 300 Miliar Diduga Fiktif dan Total Loss

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Jumat, 19 Juni 2026
Proyek CCTV MBG Senilai Rp 300 Miliar Diduga Fiktif dan Total Loss
Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA – Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya mengungkapkan adanya kejanggalan dalam proyek pengadaan kamera pengawas (CCTV) serta sistem sidik jari di lingkungan program Makan Bergizi Gratis (MBG) saat diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), Kamis (18/6/2026).

Kuasa hukum Sony, Krisna Murti, menuturkan bahwa informasi tersebut disampaikan kliennya saat memberikan keterangan terkait dugaan korupsi tata kelola program MBG.

Menurut Krisna, proyek tersebut memiliki nilai kontrak melebihi Rp 300 miliar dan ditujukan untuk pemasangan CCTV serta perangkat sidik jari di sekitar 5.000 titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Nah, tapi ada lagi yang lebih menarik, tadi Pak Sony mengungkap yang lebih besar daripada kerugian negara. Apa? Jadi, sebelum Pak Sony masuk, itu ada kontrak yang namanya CCTV dengan pengadaan sidik jari," kata Krisna, ditemui di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis malam.

Ia menjelaskan bahwa dalam proyek tersebut, setiap SPPG direncanakan akan dipasangi lima unit CCTV dan sistem sidik jari yang pengadaannya dikelola melalui pihak ketiga atau vendor.

"Jadi, satu SPPG dia memasang lima CCTV. Jadi di-outsourcing. Jadi, BGN itu meng-outsourcing kepada sebuah vendor dengan pengadaan itu totalnya sekitar Rp 300 miliar lebih. Dengan 5.000 titik, 5.000 SPPG yang harus dipasang CCTV dan sidik jari," ujar dia.

Krisna menyebutkan bahwa kontrak proyek tersebut berakhir pada 19 Februari 2026.

Namun, sebelum masa kontrak habis, Sony sempat meminta vendor menunjukkan bukti pemasangan perangkat di lapangan.

Menurutnya, Sony meminta contoh lokasi pemasangan CCTV dan sistem sidik jari di salah satu sekolah, namun vendor tidak mampu menunjukkannya.

"Nah, sebelum kontrak itu berakhir, Pak Sony memanggil vendor itu. Ditanya sama Pak Sony, 'Eh, lu kan pasang nih 5.000 CCTV sama sidik jari. Coba diperlihatkan sama saya seperti apa. Saya butuh SDN 01 Jakarta Timur. Coba kamu lihat seperti apa?' Mereka tidak bisa memperlihatkan," kata Krisna.

Berdasarkan hasil verifikasi tersebut, Sony menduga pemasangan CCTV dan perangkat sidik jari di ribuan titik SPPG tidak pernah terlaksana sesuai kontrak yang telah dibayarkan oleh negara.

"Jadi artinya, 5.000 CCTV dengan sidik jari yang penerima manfaat itu, anak-anak penerima manfaat itu, tidak terpasang," ujar Krisna.

Ia menambahkan, dugaan tersebut menguat karena vendor tidak mampu menjelaskan maupun menunjukkan lokasi pemasangan perangkat saat diminta verifikasi.

"BGN sudah keluar uang Rp 300 miliar lebih, tapi nyatanya vendornya begitu diverifikasi oleh Pak Sony untuk mencontohkan titik-titik mana saja CCTV itu yang sudah dipasang, vendor itu tidak bisa menjawab dan tidak bisa memberitahukan di mana saja telah dipasang," kata dia.

Atas kondisi tersebut, Sony menilai proyek pengadaan CCTV dan sistem sidik jari itu berpotensi menimbulkan kerugian negara yang cukup besar.

Saat ditanya apakah proyek tersebut dapat dikategorikan sebagai fiktif, Krisna menyebut kliennya menilai proyek itu sebagai total loss.

"Dia jawab itu total loss. Artinya bahwa itu boleh dikatakan adalah fiktif," ujar Krisna.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua