Kebijakan Impor Migas Tanpa Tender Didesak Memiliki Parameter Terukur

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Senin, 15 Juni 2026
Kebijakan Impor Migas Tanpa Tender Didesak Memiliki Parameter Terukur
Impor Migas (FOTO: NET)

JAKARTA - Center of Reform on Economics (Core) memandang batasan keadaan kritis yang mengizinkan badan layanan umum (BLU) bersama badan usaha milik negara (BUMN) di bidang energi buat mendatangkan komoditas minyak dan gas (migas) dari luar negeri lewat jalur tanpa tender terhitung bias maknanya.

Pengamat energi Core Muhammad Ishak Razak menyebutkan kelima tolok ukur keadaan kritis yang memberi payung hukum untuk mendatangkan migas tanpa tender tersebut posisinya masih bersifat kualitatif, akibatnya indikatornya mesti diukur secara angka supanya tidak bias maknanya.

Dia mendesak supanya kelima tolok ukur keadaan kritis itu diperjelas, di antaranya; ditentukan batas paling rendah simpanan energi domestik, ditentukan batas harga yang kasat mata, ditentukan batas hambatan pasokan paling rendah, hingga ditentukan batas masa berlakunya supanya kondisi darurat tidak berstatus selamanya.

Ishak pun mendesak supanya ketetapan kondisi krisis yang diputuskan oleh menteri disiarkan ke khalayak serta dilaporkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

“Perincian standar mengenai kondisi kritis perlu parameter yang kuantitatif atar tidak multitafsir dan perlu dipublikasikan terbuka kepada pelaku usaha,” kata Ishak ketika dihubungi, dikutip Minggu (14/6/2026).

Dia pun berpendapat perlu ada peningkatan pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), peninjau berdaulat, serta pembatasan jumlah demi menekan risiko anggaran negara dan meminimalkan moral hazard pada proses perolehan migas tanpa tender.

Di pihak lain, Ishak berpendapat kebijakan mendatangkan migas tanpa tender pada situasi kritis tersebut akan memengaruhi sudut pandang penanam modal dalam menanamkan modal di bidang migas tanah air.

Ishak menyebutkan posisi mediator negara, hak diskresi menteri dalam menetapkan situasi mendesak, serta hak penyetopan ekspor dapat dipandang sebagai risiko campur tangan yang merusak kepastian dalam berniaga.

“Namun, semuanya akan bergantung pada implementasinya apakah dilakukan secara objektif dan transparan atau tidak,” tegas Ishak.

Untuk dipahami, BLU–BUMN di bidang migas sekarang dapat mendatangkan komoditas migas tanpa melalui proses tender atau lewat penunjukan langsung; bahkan diizinkan menjalankan pengadaan biarpun ada selisih harga.

Perihal itu tercantum di dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 26/2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak, dan/atau Liquefied Petroleum Gas untuk Ketahanan Energi Nasional.

Di dalam Pasal 7 Ayat (3) aturan itu, diterangkan pada situasi mendesak maka BUMN di bidang energi dapat menjalankan pengadaan lewat sistem penunjukan langsung atau pembelian langsung dari pemasok luar negeri.

Sementara itu, proses impor tetap dijalankan berpatokan pada rancangan keperluan tiap tahun.

Selanjutnya, eksekusi impor atas rancangan keperluan tiap tahun dijalankan lewat izin jatah dari menteri.

Malahan, jika situasi pasar tengah naik-turun dan ketersediaan komoditas di pasar internasional menipis, BUMN di bidang energi dapat mengikat kontrak pengadaan buat rentang waktu tertentu atau tahun jamak.

“Dalam hal keadaan mendesak, BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan melalui mekanisme penunjukan langsung atau pembelian langsung dari penyedia di luar negeri,” bunyi Pasal 7 Ayat (3) perpres itu.

Di pihak lain, saat situasi mendesak demi memasok keperluan dalam negeri, maka BUMN di bidang energi serta badan layanan umum (BLU) di bidang energi dapat menjalankan pengadaan impor lewat beberapa tolok ukur dan diputuskan oleh menteri.

Tindakan di atas dapat dijalankan biarpun ada selisih harga berpatokan pada total, varian produk, negara pengirim, serta masa pengantaran, berlandaskan kesepakatan kontrak pembelian.

Beberapa tolok ukur yang dimaksud, di antaranya: situasi geopolitik yang berpotensi mengacaukan kelancaran ketersediaan minyak, BBM, atau LPG secara internasional; gangguan rantai pasok komoditas migas di dalam serta luar negeri.

Lalu, malapetaka atau kondisi kahar dari negara penyuplai; keterbatasan pasokan yang memicu naik-turun harga secara tajam; sampai simpanan paling rendah migas di bawah batas aman.

“Atas pengadaan impor dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada Ayat (l) diperbolehkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sesuai kesepakatan kontrak pembelian,” bunyi Pasal 5 Ayat (3).

Lebih jauh, secara umum pengadaan impor di dalam aturan tersebut dapat dijalankan atas dasar kesepakatan kerja sama antar-pemerintah, kerja sama antara pemerintah pusat dengan pemasok di luar negeri; sampai kerja sama antara badan usaha di bidang energi dengan pemasok di luar negeri.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua