Kurangi Emisi Metana Sektor Migas, Pemerintah Didesak Sahkan Aturan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
Kurangi Emisi Metana Sektor Migas, Pemerintah Didesak Sahkan Aturan
Emisi Metana Sektor Migas (FOTO: NET)

JAKARTA - Indonesia dinilai perlu segera merumuskan regulasi konkret yang mengatur tata kelola pemangkasan emisi gas rumah kaca metana (CH4) pada sektor industri minyak dan gas bumi (migas).

Hingga saat ini, langkah meminimalisasi emisi GRK metana di lingkungan industri migas tanah air dinilai masih berjalan secara sukarela.

Sejumlah korporasi migas sejauh ini melakukan pembatasan emisi GRK baru sebatas merespons tekanan global, salah satunya melalui komitmen Oil and Gas Methane Partnership (OGMP).

COO sekaligus Peneliti dari ECADIN, Candra Sri Sutama, mendesak pihak pemerintah untuk segera mengesahkan regulasi yang mewajibkan para pelaku industri migas memangkas emisi metana.

"Jadi yang selanjutnya yang ingin kami dukung adalah bagaimana pengurangan metan terutama di Oil and Gas ini masuk ke dalam policy atau regulasi atau peraturan kebijakan dalam di negara kami," ujar Chandra dalam Methane in Oil & Gas Media Briefing, Senin (8/6/2026).

Mengacu pada data International Energy Agency (IEA) rilisan tahun 2025, lini energi seperti komoditas batu bara serta migas menjadi penyumbang 41 persen dari total akumulasi emisi GRK metana di tanah air.

Sekitar sepertiga dari fenomena pemanasan global saat ini dipicu oleh paparan emisi GRK metana, yang dinilai 80 kali lipat lebih merusak dibanding karbon dioksida (CO2) dalam jangka waktu dua dekade pertama.

Kendati demikian, emisi GRK metana tercatat hanya mampu bertahan selama 12 tahun di lapisan atmosfer, jauh lebih singkat daripada CO2 yang bisa mengendap hingga ratusan tahun.

Oleh sebab itu, upaya menekan pelepasan zat metana diyakini mampu menyumbang efek pendinginan suhu bumi dengan tempo yang jauh lebih cepat ketimbang jenis emisi GRK lainnya.

Sebagai langkah darurat dalam mengatasi pemanasan global, dampak positif dari pengurangan emisi GRK metana diproyeksikan bisa langsung terlihat dalam hitungan dekade, bukan lagi abad.

Pada sektor migas sendiri, terdeteksi tiga jalur utama kebocoran yang memicu terlepasnya emisi GRK metana menuju atmosfer.

Faktor pertama adalah fugitive, yakni bentuk kebocoran yang tidak disengaja akibat rusaknya bagian segel, kelonggaran pipa, ataupun katup yang aus.

Faktor kedua ialah venting, yaitu tindakan pelepasan gas secara sengaja demi pemeliharaan fasilitas atau alasan keselamatan kerja.

Faktor ketiga berupa incomplete flaring alias kegagalan proses pembakaran sempurna, sehingga sisa zat metana terbuang lepas ke udara bebas dan tidak terutilisasi dengan baik.

"Harapannya step by step menuju ke arah regulasi mengurangi methane flaring, mengurangi zero flaring ya. Ini sudah ada di regulasi migas," tutur Chandra.

Melalui mekanisme flaring, metana akan dibakar secara langsung agar kandungannya terurai menjadi zat CO2.

Dengan meminimalkan aktivitas flaring dan memaksimalkan utilisasi metana, kecuali dalam kondisi darurat (emergency), volume emisi GRK dari sektor migas di yakini bisa ditekan secara signifikan.

Pihak industri migas juga dapat mengonversi metana menjadi Liquefied Natural Gas (LNG), langkah yang sekaligus efektif menutup potensi kebocoran emisi GRK.

Berdasarkan publikasi IEA tahun 2025, pemanfaatan teknologi terkini yang sudah tersedia diklaim mampu mereduksi emisi metana pada lini migas di Indonesia hingga menyentuh angka 75 persen.

Padahal, sekitar 50 persen dari penanggulangan kebocoran emisi GRK metana tersebut sejatinya dapat dieksekusi tanpa memerlukan biaya tambahan.

Biaya perbaikan teknis tersebut nantinya bisa tertutupi dengan cara membenahi beberapa titik kebocoran berskala besar guna memperoleh hasil optimal dalam waktu singkat.

Studi dari IEA tersebut turut memaparkan bahwa potensi keuntungan finansial dari upaya preventif kebocoran metana di sektor migas nasional hingga tahun 2025 diproyeksikan menembus 140 juta dolar AS atau setara Rp 2,5 triliun.

Chandra menilai, tindakan pencegahan kebocoran lewat optimalisasi metana acap kali luput dari atensi industri migas yang jamak berfokus pada target produksi di sektor utama mereka saja.

"Sementara ini belum fokusnya tuh masih produksi, belum ke arah mengurangi kebocoran-kebocoran tersebut. Jadi, IEA sendiri fokusnya adalah bagaimana kebocoran tersebut dikurangi supaya meng-optimisasi produksi, meng-optimisasi revenue tidak ada yang hilang ke udara," ucapnya.

Perlu diketahui, Indonesia sebelumnya telah meratifikasi kesepakatan Global Methane Pledge 2021 yang mengusung target pemangkasan emisi GRK metana sebesar 30 persen pada tahun 2030 mendatang.

Akan tetapi, Indonesia tercatat belum memasukkan tata kelola metana ini ke dalam dokumen iklim Nationally Determined Contribution (NDC) maupun target net zero emission untuk tahun 2060.

Kerangka regulasi yang berlaku di Indonesia saat ini pun masih menitikberatkan pada pengaturan gas suar atau flaring melalui Permen ESDM 17/2021, dengan target pencapaian zero routine flaring pada tahun 2030.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua