Gadaikan Motor Rekan, Mahasiswa Asal Semarang Terancam Penjara

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Selasa, 09 Juni 2026
Gadaikan Motor Rekan, Mahasiswa Asal Semarang Terancam Penjara
Polsek Ngaliyan, Kota Semarang, berhasil amankan puluhan kendaraan yang digelapkan. (Sumber Foto: NET)

JAKARTA - Seorang mahasiswa di Kota Semarang berinisial IMI (23) harus berhadapan dengan hukum.

Alih-alih merampungkan studinya untuk segera wisuda, IMI justru terpaksa mendekam di dalam ruang tahanan Mapolsek Ngaliyan, Semarang.

Tindakan tersebut dilakukan karena pelaku nekat menggadaikan 19 sepeda motor tanpa izin pemiliknya.

Aksi mahasiswa yang dinilai piawai dalam melakukan kejahatan ini terbongkar berkat laporan korban bernama Taufiqurrahman (21), warga Kabupaten Bombana, Sulawesi Tenggara.

Korban kehilangan motornya setelah menyewakannya kepada tersangka.

"Peristiwa itu terjadi pada Kamis 7 Mei 2026. Saat itu tersangka menghubungi korban dan meminta bantuan mencarikan sepeda motor untuk disewakan kembali," kata Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard kepada wartawan, Senin (8/6/2026).

Kemudian, korban memberikan satu unit Honda Scoopy warna hitam merah dengan nomor polisi H 6257 ON kepada tersangka.

Keduanya menyepakati biaya sewa selama 10 hari dengan tarif Rp 80 ribu per hari.

Proses penyerahan motor kepada tersangka turut disaksikan oleh beberapa rekan korban.

Namun, pada hari yang sama sekitar pukul 22.30 WIB, tersangka membawa motor tersebut ke daerah Bandengan, Kabupaten Kendal.

Pelaku menggadaikan sepeda motor tersebut seharga Rp 6 juta tanpa sepengetahuan atau izin dari korban.

Selang beberapa hari, korban mendapatkan kabar bahwa motor yang ia sewakan telah digadaikan.

Saat mencoba menghubungi tersangka, korban tidak menerima jawaban apa pun.

Kasus ini pun akhirnya dilaporkan ke Polsek Ngaliyan.

"Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menyita seluruh kendaraan sebagai barang bukti," ujar Aliet.

Barang bukti yang diamankan mencakup berbagai merek, seperti Honda PCX, Honda Beat, Honda Vario, Yamaha Fazio, serta sejumlah sepeda motor lainnya beserta dokumen STNK.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 KUHP mengenai penggelapan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau denda kategori IV.

Meskipun telah terungkap, Polsek Ngaliyan masih terus melakukan pendalaman guna mencari kemungkinan adanya korban lain serta menelusuri jaringan penadah kendaraan yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua