Skandal Anggota BPH Migas: Kunjungan ke Brunei Tanpa Izin Pimpinan

TA
Talita Malinda

Editor: Yoga Susila Utama

Kamis, 28 Mei 2026
Skandal Anggota BPH Migas: Kunjungan ke Brunei Tanpa Izin Pimpinan
Anggota Komite BPH Migas Fathul Nugroho (FOTO: NET)

JAKARTA - Skandal baru mengguncang Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).

Anggota Komite BPH Migas, Fathul Nugroho, ditegur keras oleh Komisi XII DPR RI usai terungkap melakukan perjalanan ke Brunei Darussalam bersama perusahaan swasta PT Energi Nusa Asia tanpa izin resmi dari pimpinan lembaga.

Lawatan yang sempat diklaim sebagai “kunjungan pribadi” itu menjadi polemik setelah akun resmi Kementerian Migas Brunei Darussalam mengunggah informasi yang menyebut kedatangan Fathul sebagai “kunjungan resmi BPH Migas”.

Publik pun bertanya-tanya mengenai bagaimana mungkin seorang pejabat aktif melakukan pembahasan terkait suplai migas lintas negara dengan pihak swasta, namun berdalih bahwa kegiatan tersebut merupakan urusan pribadi.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi XII DPR RI dengan BPH Migas di Senayan pada Selasa (20/5/2026) mendadak memanas.

Anggota DPR dari Fraksi PDIP, Yulian Gunhar, membongkar langsung perjalanan kontroversial tersebut di dalam forum resmi.

“Ini ada anggota BPH Migas lakukan kunjungan ke luar negeri ke Brunei Darussalam. Saya lihat di Instagram resmi kementerian sana,” tegas Gunhar.

Hal yang membuat DPR semakin geram adalah pernyataan Kepala BPH Migas, Wahyudi Anas, yang mengaku tidak pernah menerbitkan izin perjalanan dinas untuk Fathul Nugroho.

“Hingga hari ini kami belum pernah mengeluarkan izin tersebut,” kata Anas.

Fathul memang mengakui keberangkatannya bersama PT Energi Nusa Asia.

Namun, ia berdalih bahwa perjalanan itu merupakan inisiatif pribadi guna mendiskusikan potensi suplai LPG dan migas dari Brunei ke Indonesia.

Alasan tersebut justru memicu kecurigaan baru.

DPR menilai tidak ada tugas BPH Migas yang memberi kewenangan kepada anggotanya untuk menjajaki bisnis impor migas ke luar negeri, terlebih dengan melibatkan perusahaan swasta.

“BPH Migas itu regulator, bukan broker energi,” sindir salah satu anggota DPR dalam rapat.

Gunhar bahkan secara terbuka mencurigai adanya praktik “main mata” bisnis migas di balik lawatan tersebut.

“Anda bukan orang Pertamina. Anda bukan ditugaskan cari suplai migas. Lalu kenapa bawa perusahaan swasta? Mau nyaloin di sana?” semprot Gunhar tajam.

Fathul membantah keras tudingan tersebut.

Namun, pembelaannya dinilai tidak masuk akal karena statusnya sebagai pejabat aktif negara membuat setiap aktivitas dan relasinya tidak dapat dipisahkan dari jabatan publik.

Situasi menjadi semakin janggal ketika Fathul mengaku hasil penjajakan tersebut nantinya akan disalurkan kepada pemerintah atau Pertamina Patra Niaga.

Pernyataan itu dianggap DPR sebagai indikasi adanya upaya membuka jalur bisnis dengan memanfaatkan pengaruh jabatan.

Banyak anggota dewan menilai tindakan tersebut masuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan wewenang.

Di tengah kondisi distribusi BBM dan LPG dalam negeri yang masih tidak stabil, DPR menilai pejabat BPH Migas justru sibuk pergi ke luar negeri untuk membahas suplai migas bersama pihak swasta.

“Mengawasi distribusi energi di dalam negeri saja belum becus, sekarang malah sibuk menjajaki bisnis migas luar negeri,” kritik Gunhar.

Sebagai buntut dari polemik ini, Komisi XII DPR RI secara resmi meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit kinerja menyeluruh terhadap Fathul Nugroho.

DPR menduga terdapat potensi penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran tugas pokok serta fungsi BPH Migas sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2022.

Kasus ini kini menjadi sorotan publik karena menyentuh isu sensitif mengenai dugaan pejabat regulator yang bermain di ranah bisnis energi bersama swasta dengan membawa nama lembaga negara.

Berita Terkait

Lihat Semua

Berita Lainnya

Lihat Semua