Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026, Ini Rinciannya

Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026, Ini Rinciannya
Setoran Pajak Digital Tembus Rp48,11 Triliun hingga Februari 2026, Ini Rinciannya

JAKARTA - Perkembangan pesat ekonomi digital di Indonesia semakin menunjukkan kontribusi nyata terhadap penerimaan negara. 

Aktivitas transaksi berbasis teknologi, mulai dari perdagangan elektronik hingga layanan keuangan digital, kini menjadi salah satu sumber pendapatan pajak yang terus tumbuh signifikan.

Seiring dengan meningkatnya penetrasi layanan digital di berbagai sektor, pemerintah juga terus mengoptimalkan sistem pemungutan pajak untuk memastikan potensi penerimaan dapat dimaksimalkan. Hasilnya, kontribusi sektor ini kian terlihat dalam struktur pendapatan negara.

Baca Juga

Laba CIMB Niaga Melonjak 45 Persen per Februari 2026, Ini Pendorongnya

Kontribusi Pajak Digital Terus Meningkat

Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp 48,11 triliun hingga 28 Februari 2026.

Angka tersebut berasal dari sejumlah instrumen pemajakan, mulai dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech (peer-to-peer lending), hingga pajak yang dipungut melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, merinci bahwa kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE yang mencapai Rp 37,40 triliun.

Sementara itu, pajak atas aset kripto menyumbang Rp 1,96 triliun, pajak fintech Rp 4,64 triliun, dan Pajak SIPP sebesar Rp 4,11 triliun.

"Realisasi penerimaan pajak digital sebesar Rp48,11 triliun menunjukkan kontribusi ekonomi digital yang semakin meningkat terhadap penerimaan negara," ujar Inge dalam keterangannya.

Dominasi PPN PMSE dalam Penerimaan Pajak Digital

Hingga akhir Februari 2026, DJP telah menunjuk 260 pelaku usaha PMSE sebagai Pemungut PPN PMSE. Sepanjang Februari 2026 tidak terdapat penunjukan baru, pencabutan, maupun perubahan data Pemungut PPN PMSE. Dengan demikian, jumlah dan data Pemungut PPN PMSE pada Februari 2026 tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan kondisi pada Januari 2026.

Dari seluruh pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 223 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN PMSE dengan total Rp 37,40 triliun.

Jumlah tersebut terdiri atas setoran Rp 731,4 miliar pada tahun 2020, Rp 3,9 triliun pada tahun 2021, Rp 5,51 triliun pada tahun 2022, Rp 6,76 triliun pada tahun 2023, Rp8,44 triliun pada tahun 2024, Rp 10,32 triliun pada tahun 2025 dan Rp 1,74 triliun pada tahun 2026.

Angka ini menunjukkan bahwa sektor perdagangan digital menjadi penyumbang utama dalam struktur pajak ekonomi digital di Indonesia.

Pajak Kripto dan Fintech Ikut Menopang Penerimaan

Sementara itu, penerimaan pajak atas transaksi aset kripto hingga Februari 2026 mencapai Rp 1,96 triliun. Setoran tersebut berasal dari Rp 246,45 miliar pada 2022, Rp 220,89 miliar pada 2023, Rp 620,38 miliar pada 2024, Rp 796,73 miliar pada 2025, serta Rp 84,7 miliar hingga tahun 2026.

Komponen pajak kripto terdiri atas PPh 22 sebesar Rp 1,09 triliun dan PPN dalam negeri (DN) sebesar Rp 875,31 miliar.

Dari sektor fintech peer-to-peer lending, penerimaan pajak tercatat Rp 4,64 triliun hingga Februari 2026. Angka tersebut berasal dari Rp 446,39 miliar pada 2022, Rp 1,11 triliun pada 2023, Rp 1,48 triliun pada 2024, Rp 1,37 triliun pada 2025, dan Rp 233,12 miliar hingga tahun 2026.

Pajak fintech tersebut terdiri atas PPh 23 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap sebesar Rp 1,32 triliun, PPh 26 atas bunga pinjaman yang diterima wajib pajak luar negeri sebesar Rp 724,64 miliar, serta PPN dalam negeri atas setoran masa sebesar Rp 2,61 triliun.

Peran Pajak SIPP dan Upaya Penguatan Kepatuhan

Sementara itu, penerimaan pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) mencapai Rp 4,11 triliun hingga Februari 2026. Rinciannya adalah Rp 402,38 miliar pada 2022, Rp 1,12 triliun pada 2023, Rp 1,33 triliun pada 2024, Rp 1,25 triliun pada 2025 dan Rp 18,1 miliar hingga tahun 2026.

Penerimaan Pajak SIPP terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 317,34 miliar dan PPN sebesar Rp 3,8 triliun.

Inge menegaskan pemerintah akan terus memperkuat pengawasan, memperluas basis pemajakan, serta meningkatkan kepatuhan para pelaku usaha digital melalui optimalisasi regulasi dan pemanfaatan teknologi informasi.

Langkah ini diharapkan mampu menjaga tren pertumbuhan penerimaan pajak dari sektor digital sekaligus memastikan kontribusinya semakin besar terhadap pendapatan negara di masa mendatang.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

BCA Kembangkan Desa Wisata dan UMKM Lewat Program Genera-Z Berbakti

BCA Kembangkan Desa Wisata dan UMKM Lewat Program Genera-Z Berbakti

Bank Mandiri Percepat Penyaluran KUR UMKM Lewat Skema Ekosistem Terintegrasi

Bank Mandiri Percepat Penyaluran KUR UMKM Lewat Skema Ekosistem Terintegrasi

Transaksi Digital BTN Melonjak 56 Persen per Februari 2026, Aplikasi Jadi Andalan Nasabah

Transaksi Digital BTN Melonjak 56 Persen per Februari 2026, Aplikasi Jadi Andalan Nasabah

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 April 2026, Naik ke Rp2,278.000 per Gram Buyback Capai Rp2,300.000 per Gram

Update Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 April 2026, Naik ke Rp2,278.000 per Gram Buyback Capai Rp2,300.000 per Gram

Update Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Rabu 1 April 2026

Update Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Rabu 1 April 2026