Anggota PPIP Padati Sidang PTUN RUPTL
- Rabu, 18 Februari 2026
Sidang gugatan pembatalan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 188 Tahun 2025 terkait Pengesahan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dihadiri oleh sekitar 100 orang anggota dan pengurus Persatuan Pegawai PT PLN Indonesia Power (PPIP).
Kehadiran tersebut menjadi bentuk dukungan nyata terhadap proses hukum yang sedang berjalan serta komitmen PPIP dalam mengawal kebijakan ketenagalistrikan nasional.
Dalam persidangan tersebut, tiga orang Saksi Ahli dari pihak Penggugat secara resmi diambil sumpahnya oleh Majelis Hakim PTUN sebelum memberikan keterangan.
Baca JugaSatu Tahun Danantara Indonesia, Memperkuat Fondasi untuk Masa Depan Generasi Indonesia
Pengambilan sumpah ini menegaskan bahwa seluruh pendapat dan analisis yang disampaikan para ahli bersifat objektif, independen, dan bertanggung jawab secara hukum.
Adapun ketiga ahli yang memberikan kesaksian adalah Feri Amsari, Ahli Hukum Tata Negara, Abra Talattov, Ekonom sekaligus Kepala Bidang Food & Energy INDEF, serta Bhima Yudhistira, Ekonom yang juga Direktur Eksekutif dan pendiri Center of Economic and Law Studies (CELIOS).
Dalam keterangannya, Feri Amsari memaparkan perspektif konstitusional terkait kebijakan RUPTL 2025–2034, khususnya mengenai prinsip penguasaan negara atas cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sementara itu, Abra Talattov menyampaikan analisis ekonomi yang menyoroti dampak kebijakan pemberian porsi pembangkit listrik kepada Independent Power Producer (IPP) dalam RUPTL 2025–2034 terhadap ketahanan fiskal negara, termasuk potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) di tengah tantangan ekonomi nasional.
Adapun Bhima Yudhistira menjelaskan implikasi kebijakan RUPTL terhadap perekonomian rakyat, mengingat sektor ketenagalistrikan memiliki peran strategis dalam menentukan biaya produksi, daya beli masyarakat, serta keberlanjutan pembangunan ekonomi nasional.
Kehadiran anggota PPIP dalam persidangan ini menegaskan posisi organisasi untuk aktif mengawal arah kebijakan ketenagalistrikan agar tetap sejalan dengan konstitusi, kepentingan negara, serta keadilan bagi masyarakat.
PPIP menyatakan akan terus mengikuti dan mendukung proses persidangan hingga memperoleh putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Rian Murdani
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
PMI Salurkan Bantuan Tunai Rp2,3 Miliar untuk 2.306 Korban Banjir Aceh Tamiang
- Sabtu, 14 Maret 2026
Berita Lainnya
Menjelang Puncak Mudik Ramadan, Pengiriman Motor KAI Logistik Terus Naik
- Jumat, 13 Maret 2026
Jelang 70 Tahun, Gobel Group Salurkan Bantuan Bencana Rp2,4 Miliar ke Sumatra
- Jumat, 13 Maret 2026











