Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 19 Desember 2025 Terbaru

Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 19 Desember 2025 Terbaru
Update Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini Jumat 19 Desember 2025 Terbaru

JAKARTA - Layanan SIM Keliling kembali menjadi andalan warga Kota Bandung untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang langsung ke kantor Satpas.

Pada Jumat, 19 Desember 2025, Polrestabes Bandung kembali menghadirkan pelayanan ini di sejumlah titik strategis yang mudah dijangkau masyarakat.

Keberadaan SIM Keliling dinilai efektif membantu pemohon yang memiliki keterbatasan waktu, terutama pada hari kerja. Dengan memanfaatkan layanan ini, masyarakat dapat mengurus perpanjangan SIM secara praktis, cepat, dan sesuai prosedur, asalkan seluruh persyaratan telah dipenuhi sebelum datang ke lokasi.

Baca Juga

Rekomendasi 5 Wisata Akhir Tahun di Subang yang Cocok Untuk Liburan Keluarga dan Healing

Informasi resmi mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling Bandung hari ini disampaikan melalui akun Instagram Satpas Polrestabes Bandung, @simrestabesbdg1. Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa dua unit mobil SIM Keliling akan beroperasi secara bersamaan pada jam layanan yang telah ditentukan.

Jadwal Pelayanan SIM Keliling Bandung

Pelayanan SIM Keliling Polrestabes Bandung pada Jumat ini berlangsung dalam waktu terbatas. Oleh karena itu, masyarakat disarankan datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang.

Berikut jadwal pelayanan SIM Keliling Bandung hari ini:

Hari: Jumat

Tanggal: 19 Desember 2025

Waktu pelayanan: Pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB

Pelayanan akan ditutup apabila kuota pemohon telah terpenuhi, meskipun waktu operasional belum berakhir.

Lokasi SIM Keliling Bandung Hari Ini

Untuk menjangkau masyarakat di berbagai wilayah Kota Bandung, Polrestabes Bandung menyiapkan dua lokasi SIM Keliling yang tersebar di titik berbeda.

Berikut daftar lokasi SIM Keliling Bandung hari ini:

Mobil SIM Keliling satu
Gudang Gatmen
Jalan AH Nasution Nomor 246/76, Kota Bandung

Mobil SIM Keliling dua
BPR KS
Jalan Leuwi Panjang Nomor 149, Kota Bandung

Kedua lokasi tersebut dipilih agar dapat melayani warga di wilayah timur dan selatan Bandung secara lebih merata.

Jenis Layanan yang Dilayani

Perlu diperhatikan bahwa tidak semua layanan SIM dapat diproses melalui SIM Keliling. Polrestabes Bandung hanya melayani perpanjangan SIM tertentu sesuai ketentuan.

Jenis layanan yang tersedia di SIM Keliling Bandung meliputi:

Perpanjangan SIM A

Perpanjangan SIM C

Layanan SIM Keliling tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang telah melewati masa berlaku. Apabila masa berlaku SIM sudah habis, pemohon wajib mengajukan permohonan SIM baru di Satpas atau Polres terdekat.

Biaya Perpanjangan SIM

Biaya perpanjangan SIM yang dikenakan kepada pemohon mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.

Berikut rincian biaya perpanjangan SIM:

Perpanjangan SIM A: Rp80.000

Perpanjangan SIM C: Rp75.000

Biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang biasanya dilakukan di lokasi pelayanan SIM Keliling.

Syarat Perpanjangan SIM

Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan menyiapkan seluruh persyaratan administrasi sebelum mendatangi lokasi.

Berikut daftar syarat perpanjangan SIM melalui SIM Keliling:

SIM asli yang masih berlaku dan belum melewati masa kedaluwarsa

KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti E-KTP yang masih berlaku

Fotokopi KTP

Surat keterangan sehat jasmani dari dokter yang ditunjuk kepolisian

Surat keterangan sehat rohani dari lembaga psikologi yang ditunjuk Biro SDM kepolisian

Pelayanan SIM Keliling, Gerai MIM, dan Mal Pelayanan Publik di Kota Bandung hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C yang berlaku secara nasional.

Bagi pemohon yang SIM-nya telah melewati masa berlaku, proses perpanjangan tidak dapat dilakukan melalui SIM Keliling. Pemohon harus mengurus penerbitan SIM baru di Satpas atau Polres dengan menunjukkan E-KTP.

Ketentuan Tambahan bagi Pemohon

Perpanjangan SIM sebaiknya dilakukan jauh hari sebelum masa berlaku habis untuk menghindari kendala administratif. Pendaftaran perpanjangan SIM dilakukan setiap hari Senin hingga Sabtu pada pukul 09.00 WIB hingga 12.00 WIB.

Bagi penyandang disabilitas, khususnya pengguna alat bantu dengar, tetap memiliki hak untuk memperoleh SIM A atau SIM C selama memenuhi persyaratan kesehatan yang dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter.

Polrestabes Bandung juga mengingatkan bahwa setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya wajib memiliki SIM sesuai jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan bagi pengendara yang tidak memiliki SIM telah diatur dalam Pasal 281 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Demikian informasi lengkap mengenai jadwal, lokasi, dan syarat SIM Keliling Polrestabes Bandung hari ini, Jumat 19 Desember 2025. Dengan menyiapkan dokumen sejak awal dan datang tepat waktu, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini secara optimal.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

5 Tips Menjaga Hubungan Jarak Jauh Tetap Langgeng dan Romantis

5 Tips Menjaga Hubungan Jarak Jauh Tetap Langgeng dan Romantis

Jadwal BWF World Tour Finals Hari Ini 19 Desember 2025, Peluang Wakil Indonesia ke Semifinal

Jadwal BWF World Tour Finals Hari Ini 19 Desember 2025, Peluang Wakil Indonesia ke Semifinal

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi se- Indonesia Jumat 19 Desember 2025

BMKG Rilis Prakiraan Cuaca Ibu Kota Provinsi se- Indonesia Jumat 19 Desember 2025

Meski Siklon Bakung Melemah, BMKG Peringatkan Ancaman Angin Kencang dan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

Meski Siklon Bakung Melemah, BMKG Peringatkan Ancaman Angin Kencang dan Hujan Lebat di Sejumlah Wilayah

5 Pilihan Warna Cat Rumah Pembawa Aura Positif Sambut Tahun Baru

5 Pilihan Warna Cat Rumah Pembawa Aura Positif Sambut Tahun Baru