2.617 Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir OJK

2.617 Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir OJK
2.617 Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir OJK

JAKARTA - Maraknya pinjaman online dan investasi ilegal masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat Indonesia. Meski upaya penindakan terus digencarkan, praktik-praktik keuangan bodong ini tetap bermunculan dan memakan banyak korban. 

Sepanjang tahun 2025, ribuan entitas ilegal terpaksa dihentikan operasinya karena terbukti merugikan masyarakat. Namun, tingginya jumlah pengaduan menunjukkan bahwa masalah ini belum sepenuhnya terselesaikan dan masih menjadi pekerjaan rumah besar bagi regulator serta pemangku kepentingan terkait.

Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas Pasti mencatat, sejak awal tahun hingga menjelang akhir November 2025, ribuan pinjol dan investasi bodong berhasil diblokir. Meski demikian, laporan dari masyarakat justru menunjukkan angka yang jauh lebih besar. 

Baca Juga

NASA Ungkap Penjelasan Fenomena Ubur Ubur Merah di Langit

Fakta ini menandakan bahwa dampak aktivitas ilegal tersebut masih dirasakan luas, terutama oleh masyarakat yang terjebak iming-iming kemudahan pinjaman dan keuntungan investasi instan.

Ribuan Aktivitas Keuangan Ilegal Dihentikan

Sepanjang Januari hingga 21 November 2025, Satgas Pasti menghentikan total 2.617 aktivitas keuangan ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.263 merupakan pinjaman online ilegal, sementara 354 lainnya adalah investasi ilegal. Angka ini mencerminkan masifnya praktik keuangan tanpa izin yang beredar di tengah masyarakat.

Di sisi lain, jumlah pengaduan terkait pinjol ilegal tercatat jauh lebih tinggi. Selama periode yang sama, pengaduan dari masyarakat mencapai 18.633 laporan. Tingginya jumlah aduan ini menunjukkan bahwa meskipun banyak entitas ilegal telah diblokir, korban yang terdampak masih terus bertambah dan membutuhkan perlindungan lebih lanjut.

"Sejak Januari sampai dengan 21 November 2025 yang ngadu pinjol ilegal itu udah 18.633. Kita kerja sama dengan Alex Sabar (Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemkomdigi) gimana caranya menurunkan ini," kata Kepala Departemen Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Rudy Agus P. Raharjo.

Otoritas Jasa Keuangan bersama Satgas Pasti terus berupaya memberantas pinjol dan investasi ilegal. Penutupan akses digital, pemblokiran aplikasi, hingga kerja sama lintas lembaga dilakukan untuk menekan laju penyebaran aktivitas keuangan bodong. Namun, praktik ilegal tersebut kerap muncul kembali dengan modus dan nama baru.

Rudy mengakui bahwa meskipun penindakan dilakukan secara berkelanjutan, pinjol dan investasi ilegal masih terus beroperasi. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pemblokiran semata. Diperlukan peran aktif masyarakat untuk lebih waspada dan tidak mudah tergiur oleh tawaran yang menjanjikan proses cepat tanpa risiko.

Menurutnya, fenomena ini menjadi tanggung jawab bersama karena masyarakatlah yang paling banyak menjadi korban. Edukasi keuangan dan literasi digital dinilai sangat penting agar masyarakat mampu mengenali ciri-ciri aktivitas keuangan ilegal sejak dini.

Pulau Jawa Dominasi Pengaduan Masyarakat

Dalam laporan yang sama, Satgas Pasti juga memetakan sebaran pengaduan pinjol dan investasi ilegal berdasarkan wilayah. Hasilnya menunjukkan bahwa Pulau Jawa masih menjadi wilayah dengan jumlah pengaduan terbanyak, baik untuk pinjol ilegal maupun investasi ilegal.

Pulau Jawa mencatat pengaduan investasi ilegal sebanyak 2.682 dan pinjol ilegal mencapai 11.912. Rudy menyebutkan bahwa Jawa Barat menjadi daerah dengan laporan terbanyak dibandingkan wilayah lain di Indonesia. Tingginya aktivitas ekonomi dan jumlah penduduk di Pulau Jawa diduga menjadi faktor utama tingginya kasus tersebut.

"Termasuk di daerah kita petakan untuk investasi ilegal dan pinjol ilegal paling banyak di Jawa Barat," jelasnya. Data ini menjadi perhatian serius bagi regulator untuk memperkuat pengawasan dan sosialisasi di wilayah dengan tingkat kasus tertinggi.

Rincian Sebaran Pengaduan di Berbagai Wilayah

Data Satgas Pasti menunjukkan bahwa pengaduan pinjol dan investasi ilegal tersebar hampir di seluruh wilayah Indonesia. Meski Pulau Jawa masih mendominasi, laporan dari luar Jawa juga menunjukkan angka yang signifikan. Berikut rincian pengaduan berdasarkan wilayah:

1. Pulau Jawa
Investasi ilegal: 2.682
Pinjol ilegal: 11.912

2. Sumatra
Investasi ilegal: 764
Pinjol ilegal: 2.762

3. Kalimantan
Investasi ilegal: 278
Pinjol ilegal: 1.183

4. Sulawesi
Investasi ilegal: 446
Pinjol ilegal: 1.064

5. Bali dan Nusa Tenggara
Investasi ilegal: 174
Pinjol ilegal: 781

6. Maluku dan Papua
Investasi ilegal: 55
Pinjol ilegal: 346

Celo

Celo

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

iPhone 18 Pro Hadir dengan Desain Baru Revolusioner

iPhone 18 Pro Hadir dengan Desain Baru Revolusioner

MyRepublic Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Literasi Digital Medan

MyRepublic Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Literasi Digital Medan

Registrasi SIM Card Pakai Scan Wajah Mulai Tahun Depan!

Registrasi SIM Card Pakai Scan Wajah Mulai Tahun Depan!

Foto AI Kini Semakin Realistis Sulit Dibedakan dari Asli

Foto AI Kini Semakin Realistis Sulit Dibedakan dari Asli

Game Roblox Populer Tahun Ini Gamers Indonesia Hobi Unik

Game Roblox Populer Tahun Ini Gamers Indonesia Hobi Unik