Cek Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Kota Cimahi Hari Ini Kamis, 18 Desember 2025
- Kamis, 18 Desember 2025
JAKARTA - Pelayanan publik berbasis keliling kembali dihadirkan untuk memudahkan masyarakat Kota Cimahi yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi.
Pada hari Kamis, 18 Desember 2025, Satlantas Polres Cimahi kembali mengoperasikan layanan SIM Keliling di satu titik strategis. Kehadiran layanan ini menjadi solusi praktis bagi warga yang tidak sempat datang langsung ke kantor Satpas, khususnya bagi pemilik SIM A dan SIM C yang masa berlakunya akan segera habis.
Informasi mengenai operasional SIM Keliling Kota Cimahi hari ini disampaikan melalui akun Instagram resmi @sim.satlantascimahi. Berdasarkan pengumuman tersebut, satu unit mobil SIM Keliling dijadwalkan melayani masyarakat di kawasan pusat perbelanjaan, sehingga diharapkan dapat menjangkau lebih banyak pemohon dari berbagai wilayah sekitar.
Baca Juga
Lokasi dan Waktu Pelayanan SIM Keliling
Layanan SIM Keliling Kota Cimahi hari ini beroperasi di Cimahi Mall, tepatnya di area Pintu Barat. Lokasi ini dipilih karena mudah diakses oleh masyarakat dan memiliki area parkir yang memadai. Mobil SIM Keliling mulai melayani pemohon sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 11.00 WIB.
Masyarakat diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang, mengingat waktu operasional yang terbatas. Selain itu, jumlah pemohon yang dapat dilayani juga bergantung pada kesiapan administrasi dan kelengkapan dokumen masing-masing pemohon.
Jenis SIM yang Dilayani
Perlu diperhatikan bahwa layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Layanan ini tidak melayani pembuatan SIM baru maupun perpanjangan SIM yang masa berlakunya telah habis. Oleh karena itu, pemohon harus memastikan bahwa SIM yang akan diperpanjang masih aktif.
Kebijakan ini diberlakukan guna memastikan proses pelayanan berjalan cepat dan efisien, mengingat keterbatasan fasilitas pada mobil SIM Keliling dibandingkan pelayanan di kantor Satpas.
Pentingnya Mengecek Jadwal Terbaru
Meskipun jadwal telah diumumkan, masyarakat tetap disarankan untuk mengecek informasi terbaru sebelum berangkat ke lokasi. Perubahan jadwal dapat terjadi sewaktu-waktu karena kondisi tertentu, seperti cuaca, kegiatan kepolisian, atau kendala teknis di lapangan.
Pengecekan dapat dilakukan melalui media sosial resmi Satlantas Polres Cimahi atau kanal informasi lainnya yang terpercaya. Langkah ini penting agar pemohon tidak datang sia-sia ke lokasi pelayanan.
Biaya Perpanjangan SIM
Biaya perpanjangan SIM Keliling Kota Cimahi mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Dalam aturan tersebut, biaya resmi perpanjangan SIM A ditetapkan sebesar Rp80.000, sementara perpanjangan SIM C dikenakan biaya Rp75.000.
Biaya tersebut belum termasuk pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani yang menjadi salah satu persyaratan wajib. Pemohon disarankan menyiapkan dana secukupnya agar proses perpanjangan dapat berjalan tanpa hambatan.
Persyaratan yang Wajib Disiapkan
Agar proses perpanjangan SIM berjalan lancar, pemohon diwajibkan membawa sejumlah dokumen penting. Dokumen utama yang harus disiapkan adalah SIM asli yang masih aktif beserta fotokopinya. Selain itu, pemohon juga harus membawa e-KTP asli dan fotokopi sebagai bukti identitas yang sah.
Pemohon juga perlu menyiapkan uang untuk biaya perpanjangan sesuai ketentuan yang berlaku. Tanpa kelengkapan dokumen tersebut, petugas berhak menolak permohonan perpanjangan SIM.
Pemeriksaan Kesehatan Jasmani dan Rohani
Salah satu syarat penting dalam perpanjangan SIM adalah surat keterangan sehat jasmani dari dokter Polri. Surat ini membuktikan bahwa pemohon dalam kondisi fisik yang layak untuk mengemudikan kendaraan bermotor.
Selain itu, pemohon juga wajib melampirkan surat keterangan sehat rohani dari psikolog resmi yang berada di bawah naungan Biro Sumber Daya Manusia Polri. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kondisi mental pemohon dalam keadaan stabil dan aman untuk berkendara di jalan raya.
Tips Agar Proses Perpanjangan Lancar
Untuk menghindari kendala selama proses perpanjangan SIM, masyarakat disarankan datang lebih awal dan memastikan seluruh persyaratan telah lengkap. Mengenakan pakaian yang rapi dan sopan juga menjadi hal penting karena pemohon akan menjalani proses pengambilan foto.
Selain itu, pastikan SIM yang akan diperpanjang belum melewati masa berlaku. SIM yang sudah kedaluwarsa tidak dapat diperpanjang melalui layanan SIM Keliling dan harus diproses melalui mekanisme pembuatan SIM baru di kantor Satpas.
Komitmen Pelayanan Publik Kepolisian
Kehadiran layanan SIM Keliling Kota Cimahi merupakan bagian dari komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Dengan mendekatkan layanan kepada masyarakat, diharapkan kesadaran untuk tertib administrasi berlalu lintas semakin meningkat.
Masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan ini dengan baik serta mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, proses perpanjangan SIM dapat berjalan tertib, cepat, dan nyaman bagi semua pihak.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Resep Chicken Steak Ala Resto Rumahan dengan Saus Melimpah Praktis yang Harus di Coba
- Kamis, 18 Desember 2025
10 Rekomendasi Kuliner Legendaris Surabaya Lezat Ikonik Penuh Cerita yang Wajib di Coba
- Kamis, 18 Desember 2025
Resep Waterless Chicken Claypot Praktis, Gurih, dan Hangatkan Suasana Rumah
- Kamis, 18 Desember 2025
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
NASA Ungkap Penjelasan Fenomena Ubur Ubur Merah di Langit
- 18 Desember 2025
2.
Solusi Ampuh Atasi HP Lemot Akibat Memori Penuh
- 18 Desember 2025
3.
2.617 Pinjol dan Investasi Bodong Diblokir OJK
- 18 Desember 2025
4.
iPhone 18 Pro Hadir dengan Desain Baru Revolusioner
- 18 Desember 2025
5.
MyRepublic Salurkan Bantuan Kemanusiaan dan Literasi Digital Medan
- 18 Desember 2025











