Kemnaker Terapkan HAKORDIA 2025 Untuk Budaya Kerja Bersih dan Akuntabel
- Selasa, 02 Desember 2025
JAKARTA - Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) 2025 menjadi momentum strategis bagi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk memperkuat budaya integritas di seluruh unit kerja.
Inspektur Jenderal Kemnaker, Roni Dwi Susanto, menekankan bahwa peringatan ini bukan sekadar seremoni tahunan, tetapi titik balik dalam memastikan seluruh pegawai menanamkan nilai transparansi, akuntabilitas, dan anti gratifikasi dalam setiap aktivitas.
“Tema HAKORDIA 2025, ‘Satukan Aksi Basmi Korupsi’, sejalan dengan upaya internal Kemnaker membangun budaya kerja yang bersih dan akuntabel,” ujar Roni.
Baca JugaCek Daftar Bansos Desember 2025 Cair, BLT Rp900.000 hingga Sembako-Minyak
Dalam rangka penguatan tata kelola internal, Inspektorat Jenderal Kemnaker membentuk Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko. Unit baru ini berfungsi sebagai trusted advisor, mendampingi seluruh unit kerja dalam mengenali risiko sejak dini, memastikan kepatuhan terhadap regulasi, serta membangun budaya kerja yang proaktif dan bebas dari kejutan (“no surprise”).
“Langkah ini sejalan dengan arahan Menaker Yassierli agar pengawasan internal bukan hanya sebagai pengawas yang menghukum, tetapi mitra yang mendukung efektivitas kerja unit,” imbuh Roni.
Penguatan Integritas Menjawab Sorotan Publik
Roni juga mengingatkan, beberapa waktu terakhir, Kemnaker menjadi sorotan publik akibat dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) serta sertifikasi K3. Kasus ini menjadi pengingat bahwa reputasi instansi dapat runtuh akibat ulah segelintir oknum yang mengabaikan prinsip integritas.
“Pengendalian gratifikasi bukan formalitas. Ada tiga ketentuan utama yang harus dipahami dan diterapkan seluruh pegawai,” jelas Roni.
Pertama, setiap gratifikasi terkait jabatan wajib ditolak. Bila tidak memungkinkan, gratifikasi harus dilaporkan kepada Unit Pengendali Gratifikasi (UPG) dalam 10 hari kerja atau kepada KPK dalam 30 hari kerja. Kedua, gratifikasi berupa makanan harus disalurkan kepada pihak yang membutuhkan dan dicatat oleh UPG sebagai bentuk transparansi.
Ketiga, semua bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan tugas jabatan dan memiliki nilai ekonomis — baik barang, fasilitas, maupun uang — wajib dilaporkan tanpa pengecualian.
Selain itu, terdapat 17 bentuk gratifikasi yang tidak wajib dilaporkan sesuai Permenaker Nomor 22 Tahun 2021, seperti hidangan umum, bantuan musibah tanpa konflik kepentingan, dan bentuk gratifikasi lain yang bersifat simbolik.
“Rantai gratifikasi harus diputus bukan karena takut sanksi, melainkan karena integritas telah menjadi budaya yang mengakar di kalangan pegawai Kemnaker,” tegas Roni.
Integritas Sebagai Kompas Moral Pelayanan Publik
Roni menekankan bahwa integritas bukan sekadar kebijakan formal yang dipatuhi karena aturan, tetapi nilai fundamental yang harus hidup dalam setiap langkah pegawai. Prinsip ini ia sebut sebagai “Integrity On Moves,” yakni menjadikan integritas sebagai kompas moral dalam setiap tindakan dan keputusan di bidang pelayanan publik ketenagakerjaan.
“Setiap pegawai harus membawa integritas ke dalam praktik kerja sehari-hari, mulai dari pelayanan kepada masyarakat, penanganan administrasi, hingga pengambilan keputusan strategis,” ujar Roni.
Pembentukan Bagian Kepatuhan dan Manajemen Risiko menjadi salah satu wujud nyata transformasi internal ini. Unit ini tidak hanya melakukan pengawasan, tetapi juga memberikan arahan dan pendampingan agar seluruh unit kerja mampu mengidentifikasi risiko sejak dini, menyiapkan mitigasi, serta memastikan semua prosedur berjalan sesuai regulasi.
“Pengawasan internal tidak lagi hanya fokus menemukan kesalahan, tapi menjadi mitra strategis yang membantu unit kerja beroperasi lebih efisien dan aman dari potensi penyimpangan,” jelasnya.
Momentum HAKORDIA untuk Memperkuat Budaya Anti Korupsi
HAKORDIA 2025 di Kemnaker menjadi platform edukasi sekaligus penguatan komitmen anti korupsi. Roni menegaskan bahwa setiap program, kebijakan, dan layanan publik di Kemnaker harus mencerminkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
“Budaya anti korupsi harus tertanam hingga ke level unit terkecil, bukan hanya di tingkat pimpinan. Integritas harus menjadi DNA setiap pegawai,” imbuh Roni.
Dengan adanya penguatan internal ini, Kemnaker berharap dapat menjadi contoh instansi pemerintah yang menjalankan prinsip good governance secara konsisten. Semua pegawai diharapkan mampu menempatkan integritas sebagai dasar pengambilan keputusan, mengelola risiko secara efektif, serta membangun pelayanan publik yang kredibel dan terpercaya.
Roni menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya kesadaran kolektif: penguatan budaya anti korupsi bukan pekerjaan satu hari, melainkan proses berkelanjutan yang harus diinternalisasi oleh seluruh pegawai.
“HAKORDIA 2025 menjadi momentum penting bagi Kemnaker untuk menegaskan kembali komitmen membangun instansi yang bersih, transparan, dan berintegritas tinggi. Kita harus memastikan setiap langkah dan kebijakan mencerminkan nilai-nilai ini,” pungkasnya.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenag Pastikan Program BIB Tingkatkan Kualitas Studi Mahasiswa Luar Negeri
- Selasa, 02 Desember 2025
Koordinasi Strategis Kemenko Kumham dan Kemenkum Sulteng Persiapkan Implementasi KUHP
- Selasa, 02 Desember 2025
Berita Lainnya
Mendagri Dorong Pemda Gandeng Kadin Perkuat Ekosistem Usaha Daerah
- Selasa, 02 Desember 2025
Kemdiktisaintek Ambil Langkah Pemulihan Kampus Terdampak Banjir Sumatra
- Selasa, 02 Desember 2025
Kemenag Pastikan Program BIB Tingkatkan Kualitas Studi Mahasiswa Luar Negeri
- Selasa, 02 Desember 2025
Terpopuler
1.
Kemenpar Maksimalkan Paket Wisata dan Event Sambut Libur Nataru 2026
- 02 Desember 2025
2.
3.
Cara Login WhatsApp dengan Nomor yang Sudah Hilang Tanpa Verifikasi
- 02 Desember 2025
4.
Apa itu LinkedIn? Definisi, Fungsi dan Fitur-Fiturnya
- 02 Desember 2025
5.
Cek Shadow Ban Twitter: Ciri, Cara Cek dan Atasi dengan Mudah
- 02 Desember 2025








