JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyoroti perkembangan ekosistem aset kripto domestik dengan proses perizinan dua perusahaan yang berencana menjadi bursa kripto di Indonesia.
Langkah ini dinilai penting untuk memperkuat tata kelola pasar kripto sekaligus memberi kepastian hukum bagi calon investor dan peserta bursa.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, menjelaskan bahwa sejak Oktober 2025, terdapat dua entitas yang mengajukan permohonan izin usaha untuk menjadi infrastruktur penyelenggara bursa, kliring, dan penyimpanan (kustodian) aset kripto. "Dua infrastruktur penyelenggara ini mengajukan permohonan untuk mendapatkan izin usahanya ke kami di OJK. Dan sekarang masih dalam proses atas permohonan izin tersebut," ujar Hasan.
Baca JugaUpdate Harga Pangan Strategis Hari Ini, 2 Desember 2025 Cabai Rawit dan Telur Jadi Sorotan
Syarat Ketat Menjadi Standar Perizinan
Hasan menekankan, proses penerbitan izin berlangsung ketat. OJK menilai berbagai aspek mulai dari struktur kelembagaan, permodalan, kompetensi pengurus, hingga kesiapan operasional perusahaan. Hal ini penting untuk memastikan integrasi antara bursa, kliring, dan penyimpanan berjalan aman dan terkontrol, termasuk konektivitas dengan calon anggota bursa.
"Baru setelah seluruh persyaratan kami yakini terpenuhi, OJK akan menerbitkan izin bagi lembaga bursa, kliring, dan penyimpanan," jelasnya. Dengan prosedur yang ketat, OJK berupaya mencegah risiko sistemik dan memastikan perusahaan yang masuk ke pasar kripto memiliki kapasitas memadai untuk menjaga keamanan transaksi dan aset investor.
Transparansi dan Keamanan Jadi Fokus
Langkah ini menunjukkan komitmen OJK untuk menjaga integritas pasar aset digital. Dengan perizinan resmi, investor dapat memiliki acuan legalitas dan kepastian bahwa bursa yang digunakan telah memenuhi standar operasional dan keamanan yang disyaratkan regulator. Hasan menambahkan, OJK masih menahan informasi mengenai identitas kedua perusahaan tersebut hingga izin resmi diterbitkan.
"Karena masih calon, kami tidak membocorkan identitas perusahaan. Namun begitu izin resmi diterbitkan, informasi akan tersedia di website OJK," katanya. Hal ini sekaligus menegaskan bahwa publik dan investor tidak perlu berspekulasi mengenai identitas pelaku pasar yang sedang memproses izin.
Mendorong Ekosistem Kripto yang Lebih Sehat
Keputusan untuk memperketat proses izin juga sejalan dengan langkah OJK sebelumnya, seperti pemberian izin usaha bagi pedagang aset digital, serta pengawasan yang lebih luas terhadap infrastruktur kripto di dalam negeri. Dengan adanya standar perizinan yang jelas, diharapkan risiko investasi spekulatif dapat ditekan, sekaligus membangun kepercayaan publik terhadap aset digital sebagai instrumen investasi yang sah.
Selain itu, integrasi antara bursa, kliring, dan kustodian menjadi aspek krusial. Infrastruktur yang baik memungkinkan transaksi lebih efisien, meminimalkan potensi kesalahan pencatatan, dan meningkatkan transparansi arus dana. Investor dapat memantau posisi kepemilikan dan likuiditas aset mereka dengan lebih jelas.
Langkah Strategis untuk Masa Depan Pasar Digital
OJK menyadari bahwa pertumbuhan aset digital di Indonesia sangat pesat. Untuk itu, perizinan menjadi salah satu instrumen pengawasan yang efektif agar pasar tetap stabil. Dengan aturan yang ketat, entitas yang lolos proses perizinan diyakini mampu memberikan layanan berkualitas, menjaga likuiditas, dan mengurangi risiko operasional yang kerap muncul di pasar aset digital.
Hasan menambahkan, proses ini bukan sekadar formalitas, tetapi bagian dari strategi jangka panjang OJK dalam membangun ekosistem aset digital yang kredibel. Regulasi yang matang menjadi fondasi bagi pertumbuhan pasar yang berkelanjutan, sekaligus membuka peluang bagi investor ritel dan institusi untuk berpartisipasi dengan aman.
Kesabaran Investor Diperlukan
Bagi investor dan calon peserta bursa, OJK menekankan pentingnya kesabaran. Proses perizinan tidak bisa tergesa-gesa karena menyangkut keamanan dan kelengkapan operasional perusahaan. “Kami tidak bisa menargetkan waktu pasti kapan izin diterbitkan, karena setiap tahap harus benar-benar memenuhi standar,” kata Hasan.
Investor yang ingin memanfaatkan layanan bursa baru diimbau tetap memantau informasi resmi dari OJK. Dengan cara ini, risiko transaksi di bursa yang belum berizin dapat dihindari, sekaligus memaksimalkan perlindungan atas aset digital yang dimiliki.
Perkembangan izin dua bursa kripto oleh OJK menunjukkan kematangan regulasi dan upaya memperkuat integritas pasar digital Indonesia. Meski identitas perusahaan masih dirahasiakan, langkah ini penting untuk memastikan keamanan dan transparansi transaksi bagi seluruh investor. Dengan pengawasan yang ketat, OJK berharap pasar kripto domestik semakin sehat, aman, dan dapat memberikan peluang investasi yang sah serta berkelanjutan.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemenag Pastikan Program BIB Tingkatkan Kualitas Studi Mahasiswa Luar Negeri
- Selasa, 02 Desember 2025
Koordinasi Strategis Kemenko Kumham dan Kemenkum Sulteng Persiapkan Implementasi KUHP
- Selasa, 02 Desember 2025
BNPT Apresiasi Pengelola Objek Vital Terapkan Standar Keamanan Nasional
- Selasa, 02 Desember 2025
Berita Lainnya
Transformasi Bank Permata Selama Dua Dekade, Aset Capai Rp269 Triliun
- Selasa, 02 Desember 2025
OJK dan OECD Perkuat Kolaborasi untuk Inovasi Keuangan Digital Bertanggung Jawab
- Selasa, 02 Desember 2025
Update Harga Emas Antam di Pegadaian Menguat Hari Ini 2 Desember 2025, Investor Perhatikan Tren
- Selasa, 02 Desember 2025
Simak Harga Emas Perhiasan Hari Ini 2 Desember 2025, Kenaikan Terlihat di Seluruh Karat
- Selasa, 02 Desember 2025
Pergerakan Nilai Tukar Rupiah terhadap Dolar AS Hari Ini, Selasa 2 Desember 2025
- Selasa, 02 Desember 2025











