OJK dan BEI Perkuat Aturan Free Float untuk Lindungi Investor Pasar Modal

OJK dan BEI Perkuat Aturan Free Float untuk Lindungi Investor Pasar Modal
OJK dan BEI Perkuat Aturan Free Float untuk Lindungi Investor Pasar Modal

JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) tengah menyiapkan langkah-langkah strategis untuk memperkuat pasar modal domestik. 

Salah satu upaya utama adalah meningkatkan ketentuan free float saham secara bertahap hingga 25% untuk mendorong likuiditas dan mengurangi risiko manipulasi pasar.

Saat ini, persyaratan free float minimal berada di level 7,5%. Dalam waktu dekat, OJK berencana menaikkan angka ini menjadi 10% sebagai tahap awal. Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menekankan pentingnya langkah ini. “Pendalaman pasar perlu kami tingkatkan. Perhatian kami pertama adalah peningkatan free float dan ini menjadi kajian kami yang sangat serius,” ujarnya dalam Workshop BEI.

Baca Juga

10 Jenis Kartu Kredit CIMB Niaga Untuk Keperluan Belanja Anda

Peraturan Nomor I-A mengenai pencatatan saham dan efek ekuitas menyebutkan, perusahaan tercatat harus memiliki free float minimal 50 juta saham atau 7,5% dari total saham. Meski aturan ini berlaku, Inarno menilai persentase free float Indonesia masih tertinggal dibandingkan negara lain di kawasan regional, sehingga peningkatan secara bertahap sangat diperlukan.

Pendekatan Bertahap untuk Free Float

OJK menegaskan bahwa target akhir free float sebesar 25% tidak dapat diterapkan secara langsung karena konsekuensinya cukup kompleks. Tahapan yang direncanakan mencakup kenaikan free float pada IPO baru minimal 10%, kemudian meningkat ke 15%, hingga akhirnya mengarah ke 25%. Selain itu, basis perhitungan free float akan beralih dari jumlah ekuitas menjadi kapitalisasi pasar, sehingga lebih mencerminkan likuiditas riil saham di pasar.

Langkah ini juga terkait dengan pengawasan lebih ketat terhadap saham yang berpotensi dimanfaatkan untuk praktik spekulatif, atau dikenal sebagai “saham gorengan.” Penguatan pengawasan ini merupakan bagian dari fokus OJK untuk meningkatkan integritas pasar modal.

Sanksi dan Tindakan terhadap Perusahaan Tercatat

Penerapan aturan free float baru juga berdampak pada sejumlah emiten. Hingga 30 Oktober 2025, terdapat 38 perusahaan tercatat yang disuspensi perdagangan sahamnya karena belum memenuhi ketentuan free float. BEI telah mengenakan peringatan tertulis dan denda Rp50 juta kepada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan, dan akan melakukan suspensi hingga persyaratan dipenuhi.

Direktur Pengembangan BEI, Jeffrey Hendrik, menegaskan bahwa perlindungan investor menjadi prioritas utama. BEI tengah membentuk tim kerja khusus untuk memantau saham-saham yang memiliki risiko manipulasi, memastikan pasar berjalan adil dan transparan.

Koordinasi dengan Pemerintah dan Menteri Keuangan

Langkah pengawasan ini mendapat dukungan penuh dari Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut bahwa insentif pasar modal tidak akan diberikan sebelum perilaku investor dan pengendalian saham gorengan tertata rapi. “Bursa harus mengendalikan saham-saham gorengan agar investor kecil terlindungi,” tegas Purbaya.

Purbaya juga optimistis terhadap prospek Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), memproyeksikan kenaikan menuju level 9.000 pada akhir 2025 dan potensi hampir empat kali lipat pada akhir 2035. Hal ini menunjukkan keyakinan pemerintah terhadap stabilitas dan pertumbuhan jangka panjang pasar modal Indonesia.

Langkah Strategis untuk Perlindungan Investor

Regulasi free float yang lebih tinggi bertujuan meningkatkan likuiditas saham, sehingga investor memiliki kesempatan lebih luas untuk melakukan transaksi. Dengan demikian, saham tidak mudah dimanipulasi oleh pihak tertentu. Selain itu, pengawasan terhadap praktik saham gorengan akan meminimalisir risiko kerugian bagi investor ritel.

Menurut Inarno, fokus lain OJK adalah memperkuat infrastruktur pasar modal dan memperbaiki mekanisme permintaan serta penawaran saham. Langkah ini akan mendukung penciptaan pasar yang lebih sehat, stabil, dan transparan.

Meningkatkan Kualitas Pasar Modal

Kombinasi antara peningkatan free float, pengawasan terhadap saham gorengan, serta perbaikan pendalaman pasar diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor. Selain itu, hal ini juga membuka peluang masuknya investasi institusional yang lebih besar, karena risiko pasar menjadi lebih terkendali.

Dengan strategi yang komprehensif ini, OJK dan BEI menunjukkan komitmen kuat untuk mengembangkan pasar modal Indonesia menjadi lebih likuid, efisien, dan aman. Investor diharapkan mampu memanfaatkan peluang investasi dengan lebih baik, sementara perusahaan tercatat terdorong untuk memenuhi standar kepatuhan yang lebih tinggi.

Menuju Pasar Modal yang Lebih Stabil dan Terkelola

Secara keseluruhan, peningkatan free float dan pengawasan saham gorengan merupakan bagian dari transformasi pasar modal Indonesia menuju kualitas yang lebih baik. Regulasi ini menegaskan bahwa pertumbuhan pasar harus diiringi dengan perlindungan investor dan transparansi, sehingga pasar modal dapat menjadi salah satu pilar penting perekonomian nasional.

Dengan langkah-langkah ini, diharapkan investor memperoleh rasa aman dan nyaman dalam bertransaksi, sementara emiten terdorong untuk meningkatkan tata kelola serta likuiditas sahamnya. Implementasi kebijakan secara bertahap akan memastikan transisi yang mulus bagi seluruh pelaku pasar.

Mazroh Atul Jannah

Mazroh Atul Jannah

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Update Harga Emas Antam 26 November 2025 Masih Stabil di Pasaran

Update Harga Emas Antam 26 November 2025 Masih Stabil di Pasaran

DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak

DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak

Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo

Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo

Simak Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI 2025

Simak Simulasi Angsuran, Syarat dan Cara Pengajuan KUR BSI 2025

Panduan Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan KUR BNI 2025

Panduan Simulasi Angsuran, Syarat, dan Cara Pengajuan KUR BNI 2025