OJK Dukung Portal Tenaga Penagihan untuk Lindungi Konsumen Pinjol Indonesia
- Senin, 17 November 2025
JAKARTA — Upaya meningkatkan kualitas tata kelola di industri pinjaman daring (pinjol) mendapat dorongan baru lewat hadirnya Portal Tenaga Penagihan (PTP). Inisiatif ini digagas oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) dan mendapat sambutan positif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya OJK, Agusman, menegaskan bahwa PTP menjadi salah satu langkah strategis untuk memperkuat etika penagihan. “Portal tenaga penagihan yang diluncurkan oleh AFPI merupakan salah satu inisiatif guna mendorong dan meningkatkan kualitas penagihan yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Pindar,” ujarnya.
Menurut Agusman, portal ini berfungsi sebagai jalur komunikasi dua arah antara peminjam dan penyelenggara pinjol, sehingga meminimalisasi pelanggaran terhadap ketentuan penagihan yang diatur dalam POJK Nomor 22 Tahun 2023 tentang Perlindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan.
Baca Juga10 Jenis Kartu Kredit CIMB Niaga Untuk Keperluan Belanja Anda
Verifikasi Legalitas Tenaga Penagihan untuk Perlindungan Konsumen
PTP memungkinkan masyarakat untuk mengecek legalitas dan identitas tenaga penagih pinjol. Dengan mekanisme ini, peminjam dapat memastikan bahwa petugas yang menghubungi mereka memang terdaftar, bersertifikat, dan berwenang melakukan penagihan.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menekankan manfaat praktis dari portal ini. “Sehingga dapat menghindari praktik penagihan yang tidak beretika. PTP ini menjadi langkah penting AFPI dalam memperkuat tata kelola pindar di Indonesia,” jelasnya.
Pendekatan ini diharapkan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap industri pinjol sekaligus memperkecil risiko pelanggaran hukum maupun praktik penagihan agresif yang kerap meresahkan peminjam.
Statistik Pengaduan dan Pentingnya Sistem Terintegrasi
Data layanan konsumen OJK menunjukkan perlunya perhatian lebih pada tata kelola penagihan. Sepanjang 1 Januari 2024 hingga 30 Januari 2025, tercatat 13.540 pengaduan terkait perilaku petugas penagihan di seluruh sektor jasa keuangan, di mana 7.993 pengaduan berasal dari sektor pinjaman daring.
Angka tersebut menjadi indikator perlunya sistem terintegrasi yang tidak hanya mengatur praktik penagihan tetapi juga meningkatkan perlindungan konsumen. Dengan adanya portal ini, AFPI dan OJK berharap pelanggaran etika penagihan bisa diminimalkan secara signifikan.
Kinerja Industri Pinjaman Daring yang Terus Tumbuh
Terlepas dari pengawasan dan tantangan tata kelola, industri pinjol di Indonesia menunjukkan pertumbuhan signifikan. Hingga September 2025, outstanding pembiayaan sektor ini tercatat sebesar Rp90,99 triliun, meningkat 22,16% secara tahunan (YoY).
Meski pertumbuhan tinggi, tingkat wanprestasi 90 hari atau TWP90 alias kredit macet tetap terjaga di level 2,82%. Hal ini mencerminkan kemampuan sektor pinjol untuk mengelola risiko kredit sekaligus memberikan peluang bagi pengembangan industri yang lebih terstruktur dan profesional.
Dengan adanya PTP, industri pinjol diharapkan tidak hanya fokus pada pertumbuhan, tetapi juga pada kepatuhan terhadap standar etika dan regulasi yang ketat.
Portal Tenaga Penagihan sebagai Model Transparansi dan Akuntabilitas
PTP diharapkan menjadi model transparansi dan akuntabilitas di sektor keuangan digital. Penggunaan portal memungkinkan peminjam untuk lebih proaktif dalam memastikan bahwa tenaga penagih yang menghubungi mereka memiliki izin resmi.
Lebih jauh, portal ini dapat menjadi sarana bagi AFPI dan OJK untuk memantau praktik penagihan, memberikan edukasi kepada tenaga penagih, serta menegakkan sanksi terhadap praktik yang menyimpang.
Langkah ini sejalan dengan visi OJK untuk menguatkan perlindungan konsumen dan memastikan industri pinjol beroperasi dengan tata kelola yang sehat dan beretika.
Mendorong Kepercayaan Masyarakat dan Pertumbuhan Berkelanjutan
Kehadiran portal ini bukan sekadar alat kontrol, tetapi juga bagian dari strategi industri untuk mendapatkan kepercayaan masyarakat. Dengan peminjam merasa aman dan terlindungi, pertumbuhan sektor pinjol diharapkan lebih berkelanjutan dan stabil.
Agusman menegaskan bahwa OJK akan terus mendukung langkah-langkah inovatif yang memperkuat etika penagihan. “Kami berharap PTP bisa menjadi standar baru dalam industri pinjaman daring, sekaligus menjadi benchmark bagi pelaku industri lain dalam menerapkan praktik yang adil dan profesional,” ujarnya.
Dengan pengawasan yang lebih baik dan sistem yang transparan, industri pinjol di Indonesia bisa menyeimbangkan antara pertumbuhan bisnis dan perlindungan konsumen, sehingga kepercayaan publik meningkat dan praktik penagihan yang tidak etis dapat ditekan secara signifikan.
Portal Tenaga Penagihan yang diluncurkan oleh AFPI dan didukung OJK merupakan langkah penting dalam menguatkan tata kelola industri pinjaman daring di Indonesia.
Dengan sistem verifikasi legalitas tenaga penagih, mekanisme komunikasi dua arah, serta pemantauan pengaduan konsumen, PTP menjadi alat efektif untuk mencegah pelanggaran etika penagihan, sekaligus mendorong pertumbuhan sektor pinjol yang lebih profesional dan berkelanjutan.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Kemendagri Dorong Percepatan Laporan Progres Penegasan Batas Desa Nasional
- Rabu, 26 November 2025
Berita Lainnya
DJP Perketat Aturan, Eks Pegawai Harus Tunggu Lima Tahun Jadi Konsultan Pajak
- Rabu, 26 November 2025
Kinerja Asuransi Perjalanan Diproyeksi Naik pada Momen Nataru oleh Jasindo
- Rabu, 26 November 2025
Terpopuler
1.
Ratu Belanda Kunjungi Pabrik Sragen untuk Dorong Edukasi Keuangan
- 26 November 2025
2.
Prabowo Siapkan Skema Kesejahteraan Baru untuk Para Atlet Indonesia
- 26 November 2025
3.
4.
Peneliti Indonesia Jadi Penulis Utama Temuan Rafflesia Hasseltii
- 26 November 2025
5.
Cara Menghilangkan Iklan di HP Vivo yang Tiba-tiba Muncul
- 26 November 2025












