Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Penjelasannya!

Kredit Pintar Apakah Legal? Simak Penjelasannya!
kredit pintar apakah legal

Jakarta - Sebelum membahas fitur pinjaman online ini, mari kita pahami dulu kredit pintar apakah legal. 

Kredit Pintar adalah salah satu platform pinjaman daring yang memungkinkan pengguna memperoleh dana dalam waktu singkat. 

Aplikasi ini dikelola oleh PT Kredit Pintar Indonesia, sebuah perusahaan teknologi finansial (fintech) yang beroperasi di negara kita. Meskipun populer, masih banyak orang yang mempertanyakan keabsahan aplikasi ini. 

Baca Juga

Rekomendasi Investasi Jangka Panjang yang Menguntungkan di Tahun 2025

Untuk menemukan jawaban pasti mengenai kredit pintar apakah legal, simaklah pembahasan lengkap berikut ini.

Kredit Pintar Apakah Legal?

Sebelum memilih untuk menggunakan layanan finansial apa pun, pengguna wajib memastikan keabsahan layanan tersebut. 

Ini karena semua aplikasi pinjaman harus mengikuti dan mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dengan demikian, syarat legalitas bagi pinjaman daring adalah terdaftar dan diawasi secara resmi oleh OJK. 

Lantas, kredit pintar apakah legal?

Mengutip dari laman resmi OJK, Kredit Pintar sudah terdaftar dan telah memiliki izin resmi dengan nomor KEP -83/D.05/2019. 

Dengan diterbitkannya izin ini, Kredit Pintar diwajibkan mematuhi semua ketentuan dan regulasi yang berlaku di Indonesia mengenai keuangan, termasuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data nasabah.

Selain itu, dalam proses penyediaan pembiayaan kepada nasabah, Kredit Pintar didukung oleh dukungan teknis canggih. 

Hal ini diwujudkan melalui penggunaan sistem pengendalian risiko data besar (big data) dan model skor kecurangan (fraud score) secara maksimal. 

Tujuannya adalah untuk mengurangi risiko pinjaman, mencegah terjadinya gagal bayar, serta memantau kondisi operasional secara waktu nyata (real-time).

Cara Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar

Kredit Pintar menyediakan pinjaman dengan jumlah nominal yang tersedia mulai dari Rp600.000 hingga Rp10.000.000 dalam satu kali pengajuan. 

Nasabah berkesempatan untuk meningkatkan batas pinjaman (limit) hingga Rp20.000.000 tanpa perlu jaminan, sesuai dengan ketentuan perusahaan yang berlaku.

Pengguna juga akan dibebankan biaya administrasi dan suku bunga pinjaman yang besarnya dapat bervariasi tergantung pada produk pendanaan yang mereka pilih.

Untuk dapat mengajukan permohonan pinjaman, calon nasabah diwajibkan memenuhi beberapa kriteria di bawah ini:

  • Berstatus sebagai Warga Negara Indonesia.
  • Berusia minimal 22 tahun dan maksimal 60 tahun.
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
  • Memiliki rekening bank yang namanya sesuai dengan KTP.
  • Bertempat tinggal di Indonesia.
  • Mampu menyediakan dokumen dan informasi lain yang diperlukan.

Adapun alur kerja pembiayaan menggunakan aplikasi Kredit Pintar adalah sebagai berikut:

1. Pendaftaran

Pengguna yang ingin mengajukan pinjaman secara online harus mendaftar. 

Calon nasabah akan diminta untuk mengisi data pribadi dengan informasi yang lengkap, lalu dilanjutkan dengan verifikasi data diri sebelum menyiapkan akun pendanaan mereka.

2. Mengisi Akun Pendanaan

Langkah selanjutnya adalah mengisi informasi nominal pada akun pendanaan, kemudian memasukkan jumlah dana pinjaman serta jangka waktu pelunasan yang diinginkan.

3. Memilih Rencana Pendanaan yang Optimal

Pengguna perlu menentukan rencana pembiayaan yang paling sesuai dengan kebutuhan mereka, mempertimbangkan jangka waktu dan total jumlah dana yang diinginkan.

4. Proses Pencocokan

Setelah semua tahapan selesai, permohonan pendanaan nasabah secara otomatis akan terhubung dengan pihak pemberi pinjaman. Pengguna hanya perlu menunggu hingga proses pendanaan selesai.

Pertanyaan Yang Sering Diajukan Tentang Pinjaman Ini

Apakah Kredit Pintar terdaftar di OJK?

Tentu saja, Kredit Pintar Indonesia legal. Aplikasi ini telah terdaftar dan diawasi oleh OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dengan nomor izin KEP -83/D.05/2019. 

Dengan mengantongi izin ini, Kredit Pintar wajib mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan mengenai keuangan yang berlaku di Indonesia, termasuk menjamin kerahasiaan dan keamanan data seluruh nasabah.

Untuk informasi terperinci mengenai wilayah di Indonesia yang sudah terjangkau oleh layanan yang disediakan aplikasi Kredit Pintar, Anda bisa melihat daftar lengkapnya di situs resmi penyedia fintech ini secara berkala.

Berapa total pinjaman dan pembayaran cicilan di Kredit Pintar?

Kredit Pintar menyediakan pinjaman tunai untuk berbagai keperluan Anda dengan nilai hingga Rp20 juta. Pinjaman ini dapat dilunasi dalam jangka waktu 28 hari, atau dicicil selama 3, 6, dan hingga 12 bulan.

Panduan Mengajukan Pinjaman di Kredit Pintar

Proses pengajuannya cukup sederhana. Anda dapat mengikuti beberapa langkah berikut:

  1. Buka aplikasi Kredit Pintar di perangkat Anda. Jika Anda belum memilikinya, silakan unduh dan pasang (install) dari Google Play Store.
  2. Buat dan selesaikan verifikasi untuk akun pendaftaran Anda.
  3. Lengkapi formulir permohonan dan unggah dokumen pendukung yang diperlukan (seperti KTP dan foto Selfie).
  4. Permohonan Anda akan masuk ke proses verifikasi. Tunggu pemberitahuan resmi dari Kredit Pintar terkait status aplikasi Anda.

Cara Melunasi Tagihan

Pembayaran tagihan pinjaman dapat dilakukan melalui rekening bank BCA, Mandiri, BNI, Bank BRI, atau melalui gerai Alfamart. Untuk petunjuk rinci mengenai metode pembayaran, silakan buka fitur cara pembayaran di dalam Aplikasi Kredit Pintar.

Saluran Pengaduan dan Layanan Pelanggan

Anda dapat menyampaikan keluhan atau pengaduan melalui beberapa saluran resmi yang disediakan oleh Kredit Pintar, sebagai berikut:

  1. Telepon (Call Center)

Anda dapat menghubungi nomor (021) 5059-8882 untuk menyampaikan pengaduan. Nomor telepon ini tercantum di situs web maupun di dalam aplikasi. Jam operasional resmi untuk pengaduan melalui telepon adalah pukul 08.00–18.00 setiap hari.

  1. Surat Elektronik (Email)

Anda bisa mengirimkan pengaduan melalui email ke alamat cs@kreditpintar.com.

  1. Media Sosial

Anda juga dapat menghubungi salah satu akun media sosial resmi Kredit Pintar di bawah ini:

  • Instagram: @kreditpintar
  • Facebook: @kreditpintar
  • Twitter: @kreditpintar
  1. Live Chat

Anda dapat memanfaatkan fitur obrolan langsung (chat) yang tersedia pada aplikasi Kredit Pintar.

Data Pengaduan Sipeduli Semester II 2024

Jumlah keluhan yang diterima pada tahun 2024 selama periode semester kedua mencapai 2.971 pengaduan

Kategori keluhan yang paling banyak masuk adalah: 2.933 pengaduan terkait penagihan, 8 pengaduan terkait informasi pembayaran, 11 pengaduan terkait informasi pengajuan, 7 pengaduan terkait diskon atau pemutihan, serta keluhan lainnya seperti perihal denda dan kendala pencairan dana.

Cara Mengecek Legalitas Kredit Pintar

Untuk memverifikasi legalitas atau status izin resmi dari penyelenggara layanan teknologi finansial (fintech) serta penawaran produk jasa keuangan yang Anda terima, ada beberapa metode yang dapat Anda lakukan. 

Anda bisa memeriksanya langsung melalui situs web Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau dengan menghubungi OJK secara langsung.

Masyarakat dapat menghubungi OJK di nomor 157 atau melalui layanan WhatsApp di nomor 081157157157. Sementara itu, pengecekan melalui situs web dapat Anda lakukan dengan panduan berikut:

  • Kunjungi laman resmi OJK (ojk.go.id).
  • Klik menu IKNB (Industri Keuangan Non-Bank) yang terdapat di deretan atas.
  • Pilih opsi ‘Fintech’ di bagian kanan bawah.
  • Unduh daftar fintech legal yang diperbarui OJK secara berkala.
  • Cari nama fintech yang ingin Anda pastikan legalitasnya dalam daftar tersebut.

OJK akan terus memperbarui daftar fintech legal yang beroperasi di Indonesia. Dalam setiap pembaruan, mungkin terjadi penambahan maupun pengurangan jumlah penyelenggara fintech dari daftar tersebut.

Fintech legal yang sudah mendapatkan izin dari OJK beroperasi sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Sementara itu, fintech ilegal beroperasi tanpa aturan, baik dari sisi penetapan suku bunga maupun tata cara penagihan utang. 

Sebagai penutup, penting untuk memastikan keabsahan layanan sebelum meminjam. Sekarang Anda tahu jawabannya, kredit pintar apakah legal. 

Gunakan layanan fintech yang terdaftar dan diawasi OJK agar dana dan data Anda aman.

Selain itu, fintech ilegal juga membawa risiko besar terhadap penyebaran dan penyalahgunaan data pribadi pengguna.

Enday Prasetyo

Enday Prasetyo

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Menabung di Bank untuk Pemula, Syarat, hingga Tips Memilih Jenis Rekening

Cara Menabung di Bank untuk Pemula, Syarat, hingga Tips Memilih Jenis Rekening

Asuransi Kendaraan Zurich: Produk, Manfaat dan Cara Klaim

Asuransi Kendaraan Zurich: Produk, Manfaat dan Cara Klaim

Mengenal Asuransi Perusahaan Adalah dan Keuntungannya

Mengenal Asuransi Perusahaan Adalah dan Keuntungannya

Obligasi Berkelanjutan Indonesia 2025 Catat Penurunan Signifikan

Obligasi Berkelanjutan Indonesia 2025 Catat Penurunan Signifikan

Stabilisasi Harga Emas Indonesia Bisa Lewat Impor dan DMO

Stabilisasi Harga Emas Indonesia Bisa Lewat Impor dan DMO