JAKARTA - Kebijakan mengenai rekening nasabah pasif atau dormant di perbankan segera mendapat sentuhan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dilakukan untuk menekan kebingungan yang muncul akibat pemblokiran rekening secara mendadak, sekaligus menyelaraskan praktik di seluruh bank di Indonesia.
Belakangan, kasus pemblokiran rekening dormant oleh PPATK untuk mencegah penyalahgunaan, misalnya untuk judi online, menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Nasabah merasa dirugikan karena pemblokiran dilakukan tanpa pemberitahuan sebelumnya, sementara bank memiliki definisi sendiri mengenai kapan rekening dapat dikategorikan pasif.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa saat ini setiap bank memiliki aturan internal masing-masing terkait rekening dormant. “Bank satu melakukan ini, bank lain melakukan apa, nah itu tidak boleh lagi,” ujarnya saat ditemui di DPR baru-baru ini. Dian menekankan perlunya penyeragaman aturan agar tidak ada kebingungan dan sentimen negatif di kalangan nasabah.
Baca JugaBEI Catat Jumlah Investor Pasar Modal Indonesia Tembus 20 Juta Rekor Baru
Menurut Dian, kajian untuk aturan baru ini sudah memasuki tahap akhir. Dengan begitu, dalam waktu dekat, aturan tersebut diperkirakan akan resmi diterbitkan. Aturan baru ini akan mencakup beberapa poin penting, termasuk jangka waktu rekening bisa dinyatakan dormant dan mekanisme lanjutan setelah rekening masuk kategori pasif. Hal ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi bank dan kenyamanan bagi nasabah.
Selain itu, Dian menegaskan bahwa sembari menunggu aturan resmi keluar, industri perbankan tidak boleh asal memblokir rekening nasabah yang tidak aktif. Alih-alih langsung memblokir, bank diminta untuk secara proaktif menghubungi nasabah yang belum melakukan transaksi dalam jangka waktu tertentu agar rekening mereka tetap aktif.
“Ini sekaligus melakukan customer due diligence atau CDD ulang terhadap setiap nasabah yang melakukan aktivitas rekening dimaksud,” jelas Dian. Dengan pendekatan ini, bank tidak hanya menjaga kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga meningkatkan layanan kepada nasabah dengan memastikan data dan aktivitas rekening selalu diperbarui.
Langkah penyeragaman ini dinilai penting mengingat banyaknya perbedaan perlakuan antara satu bank dan bank lainnya terkait rekening dormant. Beberapa bank memiliki kebijakan internal yang ketat, sementara yang lain lebih fleksibel. Hal ini menimbulkan ketidakpastian dan potensi risiko reputasi bagi perbankan jika nasabah merasa dirugikan akibat kebijakan yang berbeda-beda.
Rencana aturan baru ini juga mendapat sorotan dari DPR yang menekankan bahwa pembukaan blokir rekening dormant oleh PPATK tidak boleh dipungut biaya. Hal ini menjadi bagian dari upaya menjaga perlindungan nasabah sekaligus memastikan transparansi prosedur di sektor perbankan.
Dian menambahkan bahwa pendekatan proaktif oleh bank tidak hanya sekadar menjaga rekening tetap aktif, tetapi juga sebagai bagian dari strategi manajemen risiko. Dengan memantau rekening dormant dan melakukan CDD ulang, bank dapat mengidentifikasi potensi penyalahgunaan rekening sebelum menimbulkan masalah.
Fenomena rekening dormant di perbankan bukan hal baru. Namun, meningkatnya transaksi digital dan kebutuhan keamanan finansial membuat pengelolaan rekening pasif menjadi isu yang perlu ditangani secara sistematis. OJK menekankan bahwa aturan seragam akan memberikan kepastian dan kemudahan baik bagi bank maupun nasabah, sehingga praktik memblokir rekening dapat dilakukan dengan prosedur yang jelas dan konsisten.
Kebijakan baru ini diharapkan mampu menjawab keresahan nasabah sekaligus memberikan panduan yang tegas bagi bank dalam menangani rekening pasif. Dengan aturan yang baku, diharapkan potensi sengketa antara bank dan nasabah dapat diminimalkan.
Selain itu, aturan ini juga menjadi bagian dari upaya OJK dalam meningkatkan literasi dan kesadaran finansial nasabah. Dengan mengetahui kapan rekening mereka dianggap dormant dan apa langkah yang harus dilakukan, nasabah dapat lebih proaktif menjaga akun mereka tetap aktif, sekaligus menghindari gangguan layanan yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, penerapan aturan seragam rekening dormant akan menjadi langkah strategis bagi stabilitas dan transparansi perbankan di Indonesia. Tidak hanya mengurangi kebingungan dan sentimen negatif, tetapi juga membantu bank dalam melakukan pemantauan risiko dengan lebih efektif.
Kesimpulannya, kehadiran aturan baru OJK diharapkan menjadi pedoman baku bagi industri perbankan, memastikan nasabah tidak dirugikan akibat perbedaan kebijakan internal bank, serta meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan rekening pasif. Seluruh langkah ini selaras dengan misi OJK untuk menjaga keamanan, kenyamanan, dan keteraturan sistem perbankan nasional.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Daftar 3 Menu Clean Eating Praktis dan Hemat untuk Gaya Hidup Sehat Sehari-hari
- Jumat, 19 Desember 2025
4 Sikap Tegas dan Percaya Diri yang Harus Dimiliki Agar Tidak Diremehkan Orang Lain
- Jumat, 19 Desember 2025
7 Deretan Rumah Makan Padang di Depok dengan Rasa Otentik yang Wajib di Coba
- Jumat, 19 Desember 2025
Berita Lainnya
Kemenkeu Tambah Anggaran Besar Relaksasi KUR Untuk Debitur Bencana Sumatera
- Jumat, 19 Desember 2025
Realisasi Belanja Program Prioritas Capai Rp 752,7 Triliun Hingga November 2025
- Jumat, 19 Desember 2025
Update Harga Emas Perhiasan Jumat 19 Desember 2025, Bertahan Kokoh di Akhir Pekan
- Jumat, 19 Desember 2025
Update Daftar Harga Emas Antam Hari Ini 19 Desember Turun Jadi Rp 2.483.000 Per Gram
- Jumat, 19 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
4 Manfaat Scaling Gigi untuk Senyum Sehat dan Napas Segar
- 19 Desember 2025
3.
4.
5.
Realisasi APBN November Capai Persentase Tinggi Serap Program MBG
- 19 Desember 2025












