JAKARTA - Pemerintah menyiapkan langkah baru untuk memastikan subsidi energi tepat sasaran. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengumumkan bahwa mulai tahun 2026, pembelian gas elpiji 3 kilogram wajib menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kebijakan ini diambil sebagai upaya untuk mencegah penyalahgunaan subsidi dan memastikan gas bersubsidi hanya dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
“Tahun depan iya (beli elpiji pakai NIK),” kata Bahlil. Pernyataan ini menegaskan komitmen pemerintah dalam menata distribusi subsidi energi agar lebih efisien dan tepat sasaran.
Langkah ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperbaiki tata kelola subsidi LPG 3 kilogram. Selama ini, penyalahgunaan dan ketimpangan distribusi sering terjadi karena tidak ada mekanisme identifikasi konsumen yang efektif. Dengan mewajibkan KTP, pemerintah dapat memastikan subsidi sampai kepada rumah tangga yang benar-benar berhak menerima.
Baca JugaRPP Penataan Ruang Jadi Instrumen Strategis Perkuat Tata Kelola Nasional
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM, Tri Winarno, menjelaskan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pusat Statistik (BPS) untuk mendata masyarakat yang berhak membeli elpiji 3 kilogram. “Yang jelas semakin ke sini kan subsidi harusnya semakin tertata. Gimana caranya menata, ya salah satunya dengan itu (NIK),” ujarnya.
Tri menambahkan, penggunaan KTP ini juga akan menjadi dasar dalam menentukan jumlah alokasi gas elpiji yang tepat untuk setiap rumah tangga. Dengan data yang akurat, pemerintah berharap distribusi gas bersubsidi bisa lebih merata dan mengurangi kebocoran anggaran. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah menjaga keberlanjutan anggaran subsidi energi di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Selain itu, penerapan KTP akan dibarengi dengan rencana penetapan satu harga untuk elpiji 3 kilogram di seluruh Indonesia. Kebijakan satu harga ini diharapkan dapat mengurangi disparitas harga antarwilayah yang selama ini menjadi masalah tersendiri. Dengan harga seragam, potensi penyalahgunaan distribusi dapat ditekan, dan masyarakat memperoleh akses yang lebih adil terhadap gas bersubsidi.
Meski demikian, rincian teknis terkait mekanisme pembelian dan penggunaan KTP masih dalam tahap finalisasi. Pemerintah akan memastikan sistem ini mudah digunakan oleh masyarakat dan tidak menimbulkan kesulitan bagi konsumen. Tri menegaskan bahwa implementasi kebijakan ini akan dilakukan secara bertahap dan didampingi sosialisasi agar seluruh lapisan masyarakat memahami prosedurnya.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah menata subsidi energi secara keseluruhan. Dengan mekanisme yang lebih terstruktur, subsidi LPG 3 kilogram dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh rumah tangga yang membutuhkan, sementara kebocoran anggaran bisa ditekan. Hal ini penting untuk memastikan keberlanjutan program subsidi energi di masa depan.
Selain aspek teknis, kebijakan ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam meningkatkan transparansi dan akuntabilitas penyaluran subsidi. Penggunaan KTP sebagai identifikasi konsumen membuat setiap transaksi dapat dipantau, sehingga pemerintah dapat mengevaluasi efektivitas distribusi gas elpiji bersubsidi secara real-time.
Sementara itu, penerapan satu harga di seluruh wilayah Indonesia juga dianggap penting untuk mendukung pemerataan ekonomi. Selama ini, perbedaan harga elpiji 3 kilogram antarwilayah menyebabkan masyarakat di beberapa daerah membayar lebih mahal, padahal mendapat subsidi yang sama. Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap harga seragam dapat menjaga daya beli dan mengurangi potensi disparitas sosial.
Secara keseluruhan, kebijakan ini diharapkan menjadi terobosan dalam tata kelola subsidi energi. Pemerintah menargetkan bahwa dengan penggunaan KTP dan satu harga, distribusi elpiji 3 kilogram dapat lebih efisien, tepat sasaran, dan adil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Penerapan kebijakan ini juga akan memberikan manfaat jangka panjang. Rumah tangga penerima subsidi dapat lebih mudah mengakses elpiji, anggaran negara dapat digunakan secara lebih efektif, dan potensi penyalahgunaan distribusi dapat diminimalkan. Semua langkah ini menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk menjaga keberlanjutan subsidi energi sekaligus mendorong pemerataan akses energi di seluruh Indonesia.
Dengan persiapan yang matang dan koordinasi lintas lembaga, pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini berjalan lancar mulai tahun 2026. Sosialisasi intensif dan panduan teknis akan diberikan agar masyarakat dapat menyesuaikan diri dengan mekanisme baru. Ke depannya, mekanisme ini diharapkan menjadi model tata kelola subsidi yang lebih modern, transparan, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Akselerasi Livin by Mandiri Dukung Perluasan Ekosistem Digital dan Nilai Tambah Masyarakat
- Senin, 08 Desember 2025
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- Sabtu, 06 Desember 2025
Berita Lainnya
Pelaku Properti Syariah Didorong Berperan Aktif Wujudkan Program Perumahan Nasional
- Jumat, 05 Desember 2025
Dekarbonisasi Konstruksi Jadi Fokus Utama Insinyur dan Industri di Indonesia
- Jumat, 05 Desember 2025
Harga Pangan Hari Ini 5 Desember 2025 Turun, Beras Premium dan Medium Lebih Terjangkau
- Jumat, 05 Desember 2025
UMKM Indonesia Catat Transaksi Miliaran Lewat Business Matching Internasional
- Jumat, 05 Desember 2025
BPJPH Tingkatkan Kompetensi Profesi Demi Jaminan Produk Halal Berkualitas
- Jumat, 05 Desember 2025
Terpopuler
1.
2.
3.
7 Cara Bayar PBB Online yang Mudah dan Praktis
- 08 Desember 2025
4.
MAKI: Pencabutan Status Cekal Victor Hartono Mengusik Rasa Keadilan
- 06 Desember 2025
5.
15 Cara Dapat Uang dari Facebook di 2025
- 06 Desember 2025












