JAKARTA - Pemerintah berencana menaikkan tarif royalti komoditas mineral dan batu bara (minerba), termasuk nikel, yang dinilai akan berdampak signifikan bagi para pelaku usaha di sektor pertambangan. Kebijakan ini mendapat perhatian serius dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), khususnya Komisi VII yang membidangi energi dan sumber daya mineral.
Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Sugeng Suparwoto, mengungkapkan bahwa kenaikan royalti ini menambah tantangan bagi industri pertambangan yang sudah lebih dulu terdampak oleh berbagai kebijakan, termasuk implementasi program biodiesel B40. "Misalnya ada mandatori untuk B40 dari B30, B35 yang sekarang per liternya itu karena non-subsidi kurang lebih Rp 22.600 per liter, naik kurang lebih 10% dari sebelumnya yang kurang lebih Rp 19.000 per liter," ujar Sugeng dalam acara Mining Zone CNBC Indonesia.
Dampak Kenaikan Royalti di Tengah Penurunan Harga Nikel
Baca JugaProduksi dan Konsumsi Jagung Melonjak 23 Persen, Pemerintah Siapkan Ekspor Nasional
Kenaikan biaya produksi akibat tarif royalti yang lebih tinggi dipandang semakin membebani industri nikel di Indonesia, terlebih saat ini harga nikel di pasar internasional sedang mengalami tren penurunan. Penurunan harga ini disebabkan oleh meningkatnya pasokan nikel dari Indonesia yang membanjiri pasar global.
“Di satu sisi, industri harus menghadapi kenaikan biaya produksi karena kebijakan pemerintah. Namun, di sisi lain, harga nikel justru melemah akibat oversupply. Ini tentu menjadi tantangan besar bagi keberlanjutan industri pertambangan kita,” lanjut Sugeng.
Sektor pertambangan, terutama nikel, merupakan salah satu penyumbang terbesar bagi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Hampir 50% dari total PNBP nasional berasal dari sektor pertambangan dan migas. Oleh sebab itu, DPR menekankan pentingnya kebijakan yang tetap mempertimbangkan daya saing industri dalam negeri.
Dorongan Diversifikasi Komoditas Tambang
Melihat ketergantungan penerimaan negara terhadap nikel dan batu bara, DPR menilai perlu adanya diversifikasi komoditas tambang untuk mengurangi risiko ekonomi akibat fluktuasi harga global. Sugeng menegaskan bahwa pengembangan sumber daya lain, seperti tembaga, harus menjadi prioritas pemerintah.
“Nah, yang kita dorong adalah diversifikasi dari jenis komoditas ini. Yang semula hanya sebatas nikel dan batu bara, kita ingin ada peningkatan eksplorasi dan pemanfaatan komoditas lain seperti tembaga konsentrat. Ke depan, diversifikasi ini harus lebih diperkuat,” ujar Sugeng.
Strategi Pemerintah dalam Menjaga Stabilitas Industri
Dalam menghadapi tantangan ini, pemerintah diharapkan dapat mengeluarkan kebijakan yang tidak hanya mengamankan penerimaan negara, tetapi juga menjaga keberlangsungan industri pertambangan. Beberapa opsi yang dapat diambil termasuk memberikan insentif bagi industri yang berinvestasi dalam pengolahan dan hilirisasi mineral.
Selain itu, pengembangan infrastruktur dan teknologi dalam industri pertambangan juga dinilai penting untuk meningkatkan efisiensi produksi. "Dengan dukungan infrastruktur yang lebih baik dan penerapan teknologi modern, industri bisa lebih kompetitif meskipun menghadapi kenaikan royalti dan tantangan global lainnya," tambah Sugeng.
Kenaikan royalti minerba, khususnya nikel, memang menjadi langkah pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara. Namun, perlu keseimbangan antara peningkatan pendapatan negara dengan keberlanjutan industri dan daya saing pasar. DPR bersama pemerintah akan terus membahas kebijakan ini agar dapat mencapai solusi yang saling menguntungkan bagi semua pihak.
David
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Prakiraan Cuaca Cirebon Senin, 12 Januari 2026 Menurut BMKG, Warga Diminta Waspada
- Senin, 12 Januari 2026
BMKG Prediksi Hujan Ringan Guyur Jakarta Sepanjang Hari, Senin 12 Januari 2026
- Senin, 12 Januari 2026
Berita Lainnya
Pertamina Klaim Distribusi BBM Berangsur Normal, 97 Persen SPBU Aceh Sudah Aktif
- Sabtu, 10 Januari 2026
Rekomendasi 5 Rumah Murah di Probolinggo dengan Harga Terjangkau Mulai Rp150 Juta
- Sabtu, 10 Januari 2026
Lifting Minyak Nasional Capai 605 Ribu Barel, Pemerintah Optimistis 2026
- Kamis, 08 Januari 2026












