Komisi I DPR Usulkan Pelarangan Total Gadget untuk Anak: Langkah Menuju Generasi Bebas Kecanduan Teknologi
- Jumat, 07 Februari 2025
JAKARTA - Dalam era digital yang penuh dengan perkembangan teknologi, penggunaan gadget menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari, termasuk di kalangan anak-anak. Namun, dalam perkembangannya, hal ini menimbulkan kekhawatiran tentang dampak negatif dari paparan teknologi sejak usia dini. Menanggapi isu ini, Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Oleh Soleh, mengusulkan langkah kontroversial berupa pelarangan total penggunaan gadget dan akses internet bagi anak-anak. Bukan lagi sekadar pembatasan, usul ini membawa perubahan lebih radikal dengan tujuan mengutamakan perkembangan karakter dan disiplin pada generasi muda Indonesia.
Oleh Soleh menegaskan bahwa penggunaan gadget di kalangan anak-anak sudah sangat memprihatinkan. Dalam banyak kasus, orang tua mengalami kesulitan untuk mengawasi dan mengendalikan aktivitas online anak-anak mereka. Ia mengusulkan bahwa pemerintah dapat mengambil pelajaran dari aturan yang diterapkan di lingkungan pesantren, yang selama ini berhasil mengendalikan penggunaan gawai di kalangan santri.
“Kalau hanya dibatasi, aturan itu tidak akan efektif. Anak bisa meminjam akun temannya yang lebih tua atau membuat akun palsu,” ungkap Oleh Soleh pada Jumat, 7 Februari 2025. Ia menyoroti bahwa banyak anak memanfaatkan celah pembatasan teknologi dengan membuat akun palsu atau meminjam gadget dari orang lain, yang pada akhirnya merusak esensi dari pembatasan yang ada.
Pembelajaran dari Aturan Pesantren
Sebagai solusi, Oleh Soleh mengusulkan pelarangan total penggunaan gadget bagi anak-anak di bawah usia 16 tahun, mencontoh praktik dari berbagai pondok pesantren di Indonesia. Pesantren, menurutnya, telah lama menerapkan kebijakan tegas dalam mengatur akses santri terhadap teknologi. Jika santri ingin berkomunikasi dengan keluarga, mereka harus melewati prosedur yang dikelola oleh pengurus atau ustaz yang bertanggung jawab.
"Kita melihat hasilnya sangat positif di pesantren. Anak-anak bisa lebih fokus belajar dan karakter mereka terbentuk lebih baik," kata Oleh Soleh. Dia yakin bahwa dengan menerapkan kebijakan yang sama di lingkungan yang lebih luas, generasi muda dapat lebih disiplin, bebas dari kecanduan gadget, dan memiliki fokus yang lebih baik terhadap pendidikan dan pengembangan karakter.
Argumen ini berfokus pada masalah sosial yang dihadapi keluarga modern, di mana anak-anak lebih sering menghabiskan waktu di depan layar daripada berinteraksi langsung dengan lingkungan mereka. Oleh Soleh percaya bahwa dengan pelarangan gadget, anak-anak akan lebih terdorong untuk berinteraksi secara langsung, belajar dari pengalaman nyata, dan terhindar dari berbagai kecanduan yang disebabkan oleh teknologi.
Perdebatan dan Tantangan Implementasi
Usul pelarangan total penggunaan gadget untuk anak-anak tentu menimbulkan perdebatan, khususnya mengenai bagaimana kebijakan tersebut dapat diimplementasikan di masyarakat yang telah terbiasa dengan teknologi. Beberapa pihak mengkhawatirkan bahwa tanpa akses ke teknologi, anak-anak mungkin tertinggal dalam hal literasi digital yang penting di era modern ini. Namun, Oleh Soleh menekankan bahwa tujuan utama dari usulan ini bukan untuk menjauhkan anak dari teknologi sepenuhnya, tetapi memberikan fondasi yang lebih kuat sebelum mereka bisa mengakses dunia digital dengan bijak.
Selain itu, tantangan terbesar adalah bagaimana kebijakan ini bisa diterapkan secara efektif di tingkat rumah tangga dan sekolah. Apakah pemerintah akan menyediakan pedoman khusus ataukah diperlukan program pelatihan bagi orang tua dan pendidik untuk memastikan pengawasan yang optimal?
Oleh Soleh optimistis bahwa dengan dukungan dan pemahaman dari berbagai pihak, langkah ini bisa diwujudkan. "Pelibatan semua pihak, mulai dari orang tua, guru, hingga regulasi pemerintah, sangat dibutuhkan untuk keberhasilan kebijakan ini," ujarnya. Ia menilai bahwa keberhasilan kebijakan ini juga akan sangat bergantung pada partisipasi aktif dari masyarakat.
Pelarangan total gadget untuk anak-anak di bawah usia 16 tahun yang diusulkan oleh Komisi I DPR RI bertujuan untuk menciptakan generasi yang disiplin, fokus, dan bebas dari kecanduan teknologi. Meski menghadapi tantangan dan pro-kontra, usulan ini memicu diskusi penting tentang bagaimana teknologi sebaiknya diperkenalkan kepada anak-anak. Dengan mengadopsi pendekatan yang lebih terarah dan bertanggung jawab, harapannya adalah menciptakan lingkungan pendidikan yang kondusif bagi perkembangan karakter generasi muda Indonesia.
Implementasi kebijakan ini menuntut kerja sama erat dari semua pihak yang berkepentingan, mulai dari pembuat kebijakan hingga orang tua dan guru. Dengan demikian, masa depan generasi muda Indonesia dapat terjamin untuk lebih berdaya saing dan berkarakter kuat di tengah perkembangan teknologi global.
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Tito Percepat Verifikasi 52 Daerah Pascabencana Sumatera, Data Jadi Acuan
- Sabtu, 10 Januari 2026
Dirut Bulog Pastikan Stok Beras Nasional Aman hingga Imlek, Ramadhan, Idul Fitri 2026
- Sabtu, 10 Januari 2026
Kemensos Buka Pendaftaran Sekolah Rakyat Februari 2026, Target 45 Ribu Siswa Baru
- Sabtu, 10 Januari 2026
Berita Lainnya
30 Ucapan Selamat Hari Tritura 10 Januari, Warisan Semangat Perubahan Bangsa
- Sabtu, 10 Januari 2026
25 Ucapan Hari Menanam Sejuta Pohon Sedunia 10 Januari Penuh Makna dan Inspirasi
- Sabtu, 10 Januari 2026












