Penjadwalan Pengisian BBM Bersubsidi Solar di Jayapura: Langkah Efektif Kurangi Kemacetan
- Selasa, 24 Desember 2024
JAYAPURA - Menghadapi tantangan kemacetan yang sering terjadi selama proses pengisian bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota Jayapura mengambil langkah proaktif dengan mengeluarkan Instruksi Nomor 6 Tahun 2024. Instruksi ini berfokus pada pengaturan jadwal pengisian BBM bersubsidi, terutama solar, yang diyakini dapat mengurangi kemacetan dan meningkatkan efisiensi pelayanan BBM di wilayah Jayapura.
Pengaturan Jam Operasional Mengurangi Beban Lalu Lintas
Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Penjabat (Pj) Walikota Jayapura, Christian Sohilait, terdapat rincian mengenai waktu pengisian yang ditujukan kepada seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Agen Premium dan Minyak Solar (APMS), serta seluruh lapisan masyarakat di Kota Jayapura.
“Kendaraan angkutan barang, termasuk truk operasional logistik dan kontainer, akan mendapatkan layanan dari pukul 07.00 hingga 12.00 Waktu Indonesia Timur (WIT),” jelas Christian dalam surat edaran yang diterima, Senin, 23 Desember 2024.
Selain itu, untuk menghindari kerumunan, kendaraan angkutan penumpang seperti mobil pribadi dan umum dijadwalkan untuk mendapatkan layanan mulai pukul 09.00 hingga 18.00 WIT. Ini diharapkan dapat mengurangi kepadatan pada jam-jam sibuk dan memberikan ruang bagi kendaraan lainnya untuk mendapatkan pelayanan secara efisien.
Adapun untuk kendaraan angkutan barang umum seperti truk muatan material, waktu pengisian diatur dari pukul 18.00 hingga 22.00 WIT. Pengaturan ini dirancang untuk menjaga arus lalu lintas tetap lancar dan mencegah penumpukan kendaraan di SPBU.
Partisipasi Masyarakat dan Pengawasan Ketat
Christian menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam mengawasi penerapan instruksi ini. Masyarakat diharapkan dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran kepada tim satgas pengawasan dan monitoring BBM serta aparat hukum terdekat. "Masyarakat dapat melaporkan pelanggaran terhadap instruksi ini kepada tim satgas pengawasan dan monitoring BBM serta aparat hukum terdekat," ungkapnya.
Penindakan tegas juga akan dilakukan terhadap pelanggaran instruksi ini. Christian menjelaskan bahwa kendaraan yang tidak mematuhi aturan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. "Jika ada yang melanggar instruksi ini, maka SITU, SIUP, SIUM-MB, TDP, dan sanksi administrasi lainnya akan dikenakan kepada pemegang izin," tegas Christian.
Dukungan dari Pertamina
Terkait dengan penerapan instruksi ini, dukungan dari pihak penyedia BBM juga sangat penting. Executive General Manager PT Pertamina Patra Niaga Papua Maluku, Sunardi, memastikan bahwa seluruh SPBU dan APMS di Jayapura sudah menjalankan instruksi yang dikeluarkan oleh Wali Kota secara efektif. "Surat edaran instruksi Wali Kota Jayapura sudah diberlakukan di semua SPBU dan APMS, sehingga semua kendaraan bisa dilayani, terutama selama masa Natal dan Tahun Baru (Nataru)," jelas Sunardi.
Sunardi juga memastikan bahwa pasokan BBM selama Nataru mencukupi kebutuhan masyarakat di Jayapura dan Papua. "Untuk BBM selama nataru, kami pastikan cukup untuk melayani masyarakat yang ada di Jayapura dan Papua," tambahnya. Pernyataan ini memberikan kepastian kepada masyarakat bahwa meskipun pengaturan jadwal baru diterapkan, ketersediaan bahan bakar tetap akan terjamin.
Harapan dan Dampak Positif
Dengan adanya pengaturan jam operasional pengisian BBM bersubsidi solar ini, pemerintah kota Jayapura berharap kemacetan dapat secara signifikan berkurang, khususnya pada jam-jam sibuk. Langkah ini diharapkan tidak hanya menciptakan kelancaran lalu lintas tetapi juga meningkatkan efisiensi waktu bagi masyarakat yang memerlukan akses BBM.
Langkah ini muncul sebagai respon cepat terhadap permasalahan kemacetan yang kerap terjadi, terutama pada masa-masa ramai seperti menjelang hari besar keagamaan dan liburan tahun baru. Dengan pengaturan yang lebih ketat dan partisipasi aktif dari masyarakat, harapannya adalah dapat menciptakan sistem distribusi BBM yang lebih tertib dan teratur di Jayapura, menciptakan kenyamanan dan kepuasan bagi seluruh pengguna BBM di wilayah tersebut.
Baca JugaPengukuhan Guru Besar Anggito Abimanyu di UGM: Ajang Reuni Anies Baswedan dan Tokoh Nasional
Mazroh Atul Jannah
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Sekolah Dapat Pinjam Bus TNI AD untuk Studi Wisata Tanpa Biaya, Ini Syaratnya
- Senin, 03 Februari 2025
Eksplorasi Sejarah dan Keindahan di Kebun Raya Bogor: 19 Spot Wisata yang Wajib Dikunjungi
- Senin, 03 Februari 2025
Mengunjungi Keindahan Tersembunyi Kolam Bunga Lita di Kapuas Hulu: Warisan Alam dan Legenda
- Senin, 03 Februari 2025
Terpopuler
1.
2.
Apakah Ganti Nomor HP Bisa Membuat Utang Pinjol Terhapus?
- 25 Januari 2025
3.
Cara Cepat Meningkatkan Followers Instagram
- 24 Januari 2025