Tingkat Kecelakaan Angkutan Logistik Meningkat, Pengamat Mendesak Pemerintah Perketat Regulasi
- Kamis, 26 Desember 2024
JAKARTA - Kecelakaan angkutan logistik di Indonesia semakin mengkhawatirkan dan terus menunjukkan tren peningkatan. Insiden yang melibatkan truk kargo ini dilaporkan terjadi hampir setiap hari. Pengamat transportasi sekaligus Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, Djoko Setijowarno, menyerukan kepada pemerintah untuk mengambil tindakan tegas dengan memperketat regulasi terkait operasional angkutan barang.
Djoko menyatakan bahwa truk logistik menjadi penyebab kematian kedua tertinggi dalam kecelakaan lalu lintas, meskipun jumlahnya lebih sedikit dibandingkan kendaraan roda empat lainnya. “Pengawasan terhadap operasional angkutan barang masih minim. Meskipun berpengaruh pada tarif angkutan, yang terpenting adalah memastikan jaminan keselamatan bertransportasi bagi seluruh masyarakat,” ungkap Djoko.
Fenomena ini, menurut Djoko, menunjukkan ada banyak hal yang perlu dibenahi, tidak hanya dari segi operasional pengemudi tetapi juga regulasi yang menyeluruh. Dia menyoroti bahwa pengemudi sering kali menjadi kambing hitam setiap kali terjadi kecelakaan, sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang jarang diperkarakan. “Seringkali kesalahan hanya dibebankan pada pengemudi, sementara pengusaha angkutan dan pemilik barang jarang diperkarakan, kecuali ada desakan dari media sosial,” tambahnya.
Usulan Revisi Undang-Undang untuk Meningkatkan Keselamatan
Djoko Setijowarno mendesak revisi terhadap Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk menciptakan sistem yang lebih adil bagi pengemudi truk. Selain itu, ia mendorong agar ada perbaikan menyeluruh dalam industri angkutan truk yang tidak hanya berfokus pada aspek hukum tetapi juga pada kebijakan kesejahteraan pengemudi.
Diharapkan ada regulasi yang lebih baik terkait upah standar minimum dan pendidikan formal bagi pengemudi truk, yang diharapkan dapat membantu menekan angka kecelakaan. “Pemerintah juga perlu menyusun regulasi terkait upah standar minimum pengemudi truk dan pendidikan formal untuk menekan angka kecelakaan,” ucap Djoko.
Faktor Jam Kerja dan Risiko Kecelakaan
Isu lain yang turut menjadi perhatian adalah jam kerja para pengemudi truk yang belum diatur dengan jelas, sehingga menambah risiko terjadinya kecelakaan. Banyak pengemudi bekerja di bawah tekanan dengan jam kerja panjang yang tidak menentu, yang tentunya berdampak pada konsentrasi dan kebugaran dalam mengemudi.
Djoko menyatakan, "Pemerintah harus bertindak cerdas dan terencana, karena pembiaran yang terus-menerus bukanlah nasib.”
Dukungan terhadap Kebijakan Pemerintah
Peningkatan regulasi terkait operasional angkutan barang sangat mendesak seiring dengan laporan peningkatan jumlah kecelakaan yang melibatkan angkutan logistik. Pemerintah diharapkan dapat segera merespons dengan tindakan konkret untuk mencegah lebih banyak korban jiwa. Kebijakan baru yang perlu diperhatikan termasuk pembatasan beban muatan, penerapan teknologi keselamatan pada kendaraan, dan pengawasan terhadap kepatuhan perusahaan terhadap standar keselamatan.
Dengan adanya perubahan regulasi dan peningkatan standar operasional, diharapkan akan ada perbaikan signifikan dalam keselamatan transportasi logistik. Ini tidak hanya akan melindungi pengemudi tetapi juga pengguna jalan lainnya dari potensi bahaya yang dapat ditimbulkan oleh kecelakaan angkutan logistik.
Lebih jauh lagi, pembenahan ini tidak hanya memiliki dampak positif bagi keselamatan tetapi juga dapat meningkatkan efisiensi dan profesionalisme dalam industri logistik Indonesia. Keselamatan dalam bertransportasi harus menjadi prioritas utama pemerintah dan semua pemangku kepentingan terkait, demi terciptanya sistem yang aman, nyaman, dan andal bagi seluruh masyarakat.
Nathasya Zallianty
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Pink Moon April 2026 Muncul Rabu Malam, BRIN Jelaskan Waktu dan Cara Melihatnya
- Selasa, 31 Maret 2026
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
Berita Lainnya
Ditjenpas Siap Terapkan WFH Sesuai Regulasi Pemerintah Pusat Secara Bertahap
- Selasa, 31 Maret 2026
Garuda Indonesia Setop Rute Jakarta Bengkulu, Ini Alasan Resmi Kemenhub
- Selasa, 31 Maret 2026
BGN Tegaskan Program Makan Bergizi Gratis Tetap Jalan Meski ASN Terapkan WFH
- Selasa, 31 Maret 2026
Siap Hadapi TKA 2026 SD dan SMP, Mendikdasmen Tegaskan Sanksi Tegas bagi Kecurangan
- Selasa, 31 Maret 2026










.jpg)