Proyeksi Pertumbuhan Aset Industri Asuransi Jiwa: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025

Proyeksi Pertumbuhan Aset Industri Asuransi Jiwa: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025
Proyeksi Pertumbuhan Aset Industri Asuransi Jiwa: Tantangan dan Peluang di Tahun 2025

Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memproyeksikan bahwa aset industri asuransi jiwa di Indonesia akan mengalami pertumbuhan sebesar 2% hingga 4% sepanjang tahun 2025. Proyeksi ini diharapkan dapat terwujud dengan adanya kolaborasi sinergi dan komitmen kuat dari seluruh pemangku kepentingan industri.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ogi Prastomiyono, menekankan pentingnya harmonisasi kebijakan antara lembaga pemerintah dan sektor jasa keuangan untuk mendorong pertumbuhan yang diharapkan. "Termasuk juga dari kementerian lembaga yang mengeluarkan kebijakan-kebijakan dalam bentuk undang-undang maupun dari peraturan pemerintah pendukung daripada sektor jasa keuangan," ungkap Ogi dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day 2025 yang berlangsung pada Senin, 3 Februari 2025.

Data terbaru dari OJK menunjukkan bahwa aset industri asuransi pada akhir Desember 2024 mencapai Rp 1.133,87 triliun. Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 2,03% secara year on year (YoY). Capaian ini menandakan langkah positif, meskipun masih menghadapi berbagai tantangan makroekonomi dan dinamika pasar.

Pada segmen asuransi komersial, terdapat kenaikan aset menjadi Rp 913,32 triliun hingga Desember 2024, tumbuh 2,03% YoY dibandingkan dengan Rp 891,95 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa industri asuransi komersial masih menjadi kontributor utama dalam pertumbuhan keseluruhan industri asuransi.

Selain peningkatan aset, kinerja asuransi komersial dalam hal akumulasi pendapatan premi juga menunjukkan hasil positif. Hingga akhir Desember 2024, pendapatan premi tercatat mencapai Rp 336,65 triliun, mengalami pertumbuhan sebesar 4,91% dibandingkan periode serupa tahun sebelumnya. Peningkatan ini sejalan dengan peningkatan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya memiliki perlindungan asuransi jiwa yang memadai.

Dalam hal permodalan, industri asuransi komersial menunjukkan kondisi yang stabil dan sehat. Risk Based Capital (RBC) industri asuransi jiwa tercatat sebesar 420,67% per Desember 2024, jauh di atas ambang batas aman yang ditetapkan oleh OJK sebesar 120%. Ini menunjukkan bahwa industri memiliki kapasitas yang memadai untuk menghadapi risiko dan memenuhi kewajiban kepada pemegang polis.

Melihat proyeksi pertumbuhan ini, OJK menekankan pentingnya adaptasi dan inovasi dalam menghadapi dinamika pasar yang terus berkembang. Transformasi digital dan pengembangan produk yang sesuai dengan kebutuhan pasar diyakini sebagai kunci untuk meraih pertumbuhan yang lebih tinggi di masa mendatang.

Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa meskipun tantangan tetap ada, industri asuransi memiliki potensi besar untuk berkembang lebih lanjut. "Dengan komitmen dan kerjasama yang kuat dari semua pihak, termasuk regulator dan pelaku industri, kami yakin industri asuransi jiwa dapat mencapai target pertumbuhan yang diharapkan," ujarnya.

Tantangan yang harus dihadapi meliputi perubahan regulasi, kondisi ekonomi global yang tidak menentu, serta persaingan yang semakin ketat dalam industri ini. Namun, dengan langkah-langkah strategis dan inovatif, OJK optimis bahwa pertumbuhan industri asuransi di tahun 2025 dapat mencapai proyeksi yang telah ditetapkan.

Dalam rangka mendukung pertumbuhan ini, OJK berkomitmen untuk terus mengawal stabilitas industri dengan menjaga keberlanjutan kebijakan yang pro-pertumbuhan serta mengadopsi teknologi terdepan dalam pengawasan dan regulasi. Kebijakan dan dukungan ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem yang kondusif bagi seluruh pemangku kepentingan dalam industri asuransi jiwa di Indonesia.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jawa Timur Susun Regulasi untuk Cegah Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Jawa Timur Susun Regulasi untuk Cegah Judi Online dan Pinjaman Online Ilegal

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin 4 Fintech P2P Lending, Terapkan 661 Sanksi Selama 2024

Otoritas Jasa Keuangan Cabut Izin 4 Fintech P2P Lending, Terapkan 661 Sanksi Selama 2024

Astra International Tbk Fokus pada Diversifikasi Portofolio Investasi di Tahun 2025

Astra International Tbk Fokus pada Diversifikasi Portofolio Investasi di Tahun 2025

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Penguatan Pengelolaan Investasi di Pasar Modal

Pilar Utama Ekonomi Nasional: Kepentingan Nilai dan Etika dalam Pasar Modal Indonesia

Pilar Utama Ekonomi Nasional: Kepentingan Nilai dan Etika dalam Pasar Modal Indonesia