Himbara dan OJK Sinergi Hapus Piutang Macet UMKM: Upaya Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Himbara dan OJK Sinergi Hapus Piutang Macet UMKM: Upaya Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Himbara dan OJK Sinergi Hapus Piutang Macet UMKM: Upaya Dukungan untuk Pertumbuhan Ekonomi

Jakarta - Dalam langkah strategis memperkuat sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia, Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara bertahap melakukan proses pemetaan dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi syarat untuk penghapusan piutang macet. Langkah ini adalah bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM (PP HBHT).

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan bahwa Himbara masih dalam proses mapping dan penentuan debitur UMKM. "Himbara hingga saat ini masih terus melakukan proses mapping dan penentuan debitur UMKM yang memenuhi klasifikasi dapat dihapus tagih sesuai kriteria PP HBHT," ujar Dian di Jakarta, Senin, 27 Januari 2025.

Pemetaan ini dilakukan dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik agar kebijakan penghapusan tagihan tersebut dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM. "Pelaksanaan kebijakan ini harus efektif sehingga memberikan manfaat langsung bagi pelaku UMKM," tambah Dian.

Koordinasi antara pemerintah, OJK, dan Himbara terus dilakukan secara berkala. Kebijakan penghapusan piutang ini mencakup tiga sektor utama, yaitu pertanian, perkebunan, dan peternakan; perikanan dan kelautan; serta sektor-sektor UMKM lainnya seperti mode/busana, kuliner, dan industri kreatif.

Sementara itu, Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menjelaskan bahwa pemerintah telah menghapus tagihan utang bagi 67 ribu nasabah UMKM di seluruh Indonesia dengan total nilai sekitar Rp2,5 triliun. "Ini adalah langkah awal dari target yang ingin kita capai, yaitu menghapus seluruh piutang 1 juta UMKM senilai lebih dari Rp14 triliun," jelas Maman saat ditemui usai rapat terbatas Kabinet Merah Putih di Istana Kepresidenan, Bogor, Jawa Barat, pada Jumat, 3 Januari 2025.

Maman mengungkapkan bahwa untuk mencapai target penghapusan seluruh piutang, perlu dilakukan langkah-langkah strategis yang melibatkan berbagai pihak. "Yang sudah dihapus buku ada 1 jutaan pengusaha UMKM yang tersebar di seluruh Indonesia. Untuk masuk ke hapus tagih hingga saat ini potensinya mencapai 67 ribuan," katanya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan perbedaan antara penghapusan buku dan penghapusan tagih. Hapus buku adalah tindakan administratif untuk menghapus kredit macet dari neraca tanpa menghapus hak tagih dari debitur. Sementara hapus tagih adalah tindakan bank yang menghapus kewajiban debitur atas kredit yang tidak dapat diselesaikan dengan menghilangkan hak tagih.

"Artinya, nasabah yang sudah hapus buku bisa diputihkan, sehingga mereka bisa kembali mendapatkan fasilitas pembiayaan," ujarnya.

Kebijakan ini disambut positif oleh pelaku UMKM di tanah air. Salah satunya adalah Arya, seorang pengusaha kuliner yang mengatakan bahwa kebijakan ini sangat membantu mereka yang terdampak pandemi. "Dengan dihapuskannya utang, kita bisa lebih fokus mengembangkan usaha tanpa terbebani beban finansial yang besar," kata Arya.

Melalui kebijakan penghapusan piutang ini, diharapkan pelaku UMKM dapat kembali bergerak lebih dinamis dan berkontribusi lebih besar dalam perekonomian nasional. Dukungan dari pemerintah dan koordinasi antar lembaga menjadi kunci sukses dalam implementasi kebijakan ini.

Sebagai salah satu pilar ekonomi nasional, UMKM berperan penting dalam menyerap tenaga kerja dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dengan adanya keringanan beban utang, UMKM diharapkan mampu bertumbuh lebih cepat dan menciptakan dampak positif yang lebih luas. Dengan koordinasi yang berkelanjutan, program ini diharapkan dapat mencapai target yang lebih besar dan berjangka panjang dalam upaya menggenjot pertumbuhan ekonomi nasional.

Tri Kismayanti

Tri Kismayanti

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Pelatihan Kompetensi Budaya Pelayanan Prima: Bank Jateng Cabang Jepara Berkongsi dengan Kemenag Jepara

Pelatihan Kompetensi Budaya Pelayanan Prima: Bank Jateng Cabang Jepara Berkongsi dengan Kemenag Jepara

Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024

Bank Indonesia Raih Predikat Indeks Integritas Tertinggi Nasional pada SPI 2024

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Otoritas Jasa Keuangan Dorong Harmonisasi Program Pensiun dan Persiapkan Regulasi Asuransi Wajib

Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi 2025: Optimisme OJK dan AAUI di Tengah Tantangan

Proyeksi Pertumbuhan Premi Asuransi Umum dan Reasuransi 2025: Optimisme OJK dan AAUI di Tengah Tantangan

Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia

Regulasi dan Tantangan Ekosistem DeFi: OJK Soroti Potensi dan Risiko di Indonesia