Prahara Perguruan Tinggi Menambang

Prahara Perguruan Tinggi Menambang
Fahmy Radhi

Badan Legislasi (Baleg) Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) menggelar rapat untuk membahas Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga AtasUndang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba).Dalam pembahasan ini, ada sejumlah tambahan pasal yang salah satunya mengatur tentangPerguruan Tinggi dapat mengelola tambang. Kalau RUU Minerba itu disyahkan, tidak hanyaOrmas Keagamaan saja, tetapi juga Perguruan Tinggi mendapat konsesi mengelolapertambangan dan mineral. Serupa dengan Ormas Keagamaan, pengelolaan tambang oleh Perguruan Tinggi lebih banyak madharatnya ketimbang manfaatnya, bahkan berpotensimenimbulkan prahara bagi Perguruan Tinggi.

Berdasarkan UU Pendidikan, Perguruan Tinggi memiliki tiga fungsi yakni pendidikan, penelitian, dan pengabdian. Perguruan Tinggi yang mengelola tambang menabrak UU Pendidikan tersebut. Pengelolaan tambang di mana pun prosesnya pasti menyebabkanpengrusakan terhadap lingkungan. Dengan mengelola tambang, Perguruan Tinggi termasuk ikutberkontribusi terhadap pengrusakan lingkungan padahal selama ini Perguruan Tinggi mempelopori upaya melestarikan lingkungan. Pertambangan di Indonesia berada pada wilayah abu-abu yang sering kali melakukan kejahatan pertambangan hitam dan menimbulkan konflikantara penambang dengan masyarakat setempat. Perguruan tinggi yang selama ini mengayomimasyarakat bisa terseret ke dalam dunia kejahatan pertambangan hitam dan konflik denganmasyarakat.

Diduga tujuan pemberian konsesi tambang tersebut lebih untuk menundukkan PerguruanTinggi agar tidak dapat lagi menjalankan fungsi kontrol terhadap Pemerintah secara kritis yang selama ini dijalankan. Kalau benar dugaan tersebut, tidak berlebihan dikatakan bahwa terjadiprahara di Perguruan Tinggi dalam fungsi control dan penegakan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, DPR harus mencabut draft RUU itu. Kalau akhirnya, RUU itu disyahkan, seluruhPerguruan Tinggi yang mengedepankan nurani harus menolak pemberian konsesi tambang agar tidak terjadi prahara Perguruan Tinggi. (Pengamat Ekonomi Energi Universitas Gadjah Mada)

Baca Juga

Kemendagri Dorong Inovasi Pemda untuk Menekan Tingkat Pengangguran Nasional

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Jadwal Haji 2026 Resmi Dirilis, Simak Tahapan Lengkap Keberangkatan Jemaah

Penghargaan Tertinggi Korea Selatan Diterima Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan

Penghargaan Tertinggi Korea Selatan Diterima Presiden Prabowo dalam Kunjungan Kenegaraan

8 Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Ekonomi Nasional

8 Kebijakan Baru Pemerintah Dorong Efisiensi Anggaran dan Ketahanan Ekonomi Nasional

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati 10 Kerja Sama Strategis Energi hingga Digital

Indonesia dan Korea Selatan Sepakati 10 Kerja Sama Strategis Energi hingga Digital

BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi

BP BUMN Dorong Pos Indonesia Jadi Holding Logistik Nasional Terintegrasi