Asuransi Property All Risk adalah: Manfaat dan Besaran Premi
- Sabtu, 04 Januari 2025
Asuransi property all risk adalah jenis asuransi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat merusak properti, baik itu akibat bencana alam maupun kejadian tak terduga lainnya.
Asuransi ini sangat penting untuk dimiliki, karena dapat melindungi properti dari berbagai potensi kerusakan, seperti banjir yang sering terjadi saat musim hujan, kebakaran, ledakan, hingga kerusakan akibat petir atau pesawat yang jatuh.
Dengan asuransi property all risk, pemilik properti dapat merasa lebih aman karena mereka tidak perlu khawatir dengan biaya tambahan untuk renovasi atau perbaikan yang disebabkan oleh kerusakan tersebut.
Baca Juga
Dengan demikian, asuransi property all risk adalah solusi yang sangat bermanfaat untuk melindungi properti dari berbagai macam risiko yang bisa terjadi kapan saja.
Apa Itu Asuransi Properti?
Asuransi properti adalah bentuk perlindungan yang diberikan kepada rumah atau properti untuk melindunginya dari berbagai risiko yang dapat mengancam.
Sering kali, kita meninggalkan rumah dalam waktu yang cukup lama, seperti saat liburan atau mudik, yang menyebabkan properti tersebut tidak terjaga dengan baik.
Hal ini dapat menimbulkan potensi risiko, seperti kebakaran, banjir, atau bahkan tindak kejahatan.
Ada beberapa langkah yang bisa diambil untuk mengurangi risiko tersebut, seperti memasang CCTV, mengunci pintu dan pagar, atau menyewa satpam untuk menjaga rumah.
Namun, langkah-langkah tersebut tidak selalu cukup untuk mencegah kejadian yang tidak terduga. Jika risiko atau musibah terjadi, cara-cara tersebut tidak akan dapat mengembalikan nilai properti yang hilang atau rusak.
Inilah mengapa peran asuransi properti sangat penting, yaitu untuk memberikan perlindungan terhadap rumah dari berbagai risiko dan musibah yang tidak terduga.
Skema asuransi properti mirip dengan asuransi lainnya, di mana perusahaan asuransi akan membuat perjanjian tertulis dengan nasabah. Nasabah kemudian membayar premi sesuai dengan kesepakatan tersebut.
Jika terjadi musibah, properti akan disurvei oleh pihak asuransi untuk menilai kerusakannya. Nasabah juga diminta untuk memberikan bukti-bukti pendukung, seperti nota pembelian barang yang rusak.
Berdasarkan bukti tersebut, klaim akan diproses dan dibayar sesuai dengan kesepakatan antara nasabah dan pihak asuransi.
Jenis-jenis Asuransi Properti
Bagi kamu yang ingin menggunakan layanan asuransi properti, penting untuk mengetahui jenis-jenisnya terlebih dahulu.
Asuransi properti memberikan perlindungan pada hunian dan juga bisa melindungi properti bisnis. Terdapat dua jenis utama asuransi properti, yaitu:
1. Asuransi Rumah
Rumah tidak hanya berfungsi sebagai tempat tinggal, tetapi juga sebagai aset investasi yang memiliki nilai. Oleh karena itu, penting untuk melindungi rumah dari berbagai risiko dan musibah yang dapat terjadi.
Asuransi rumah adalah solusi untuk memberikan perlindungan terhadap rumah dari kemungkinan buruk. Dengan asuransi ini, kerugian dan risiko yang terjadi akan dialihkan kepada pihak penyedia asuransi.
Artinya, penyedia asuransi yang akan menanggung kerugian tersebut, seperti kebakaran atau kerusakan akibat bencana alam.
Selain itu, asuransi rumah juga memberikan perlindungan terhadap kecelakaan yang mungkin terjadi di dalam rumah, termasuk melindungi anggota keluarga.
2. Asuransi Bisnis
Asuransi properti juga dapat digunakan untuk melindungi properti bisnis. Jenis asuransi ini memberikan perlindungan terhadap aset yang digunakan dalam kegiatan usaha, termasuk untuk menanggulangi gangguan operasional yang terjadi akibat musibah.
Misalnya, jika properti tempat bisnis mengalami kebakaran, pihak asuransi akan mengganti pendapatan yang hilang selama masa pemulihan. Pelaku usaha dapat mengajukan klaim untuk kerugian yang terjadi pada properti bisnis mereka.
Sebelum menentukan besaran pertanggungan, pihak asuransi akan mempertimbangkan berbagai faktor, seperti tren finansial dan estimasi waktu pemulihan dari kerugian yang dialami.
Asuransi Property All Risk adalah
Asuransi property all risk adalah jenis perlindungan yang dirancang untuk menanggulangi kerusakan yang terjadi secara mendadak dan tidak terduga akibat berbagai risiko.
Risiko yang tercakup dalam asuransi ini meliputi kebakaran, sambaran petir, ledakan, jatuhnya pesawat, asap (FLEXAS), angin topan, badai, banjir, tanah longsor, gempa bumi, pemogokan, huru-hara, kerusuhan, tindakan kriminal, dan berbagai risiko lainnya.
Pengguna (Tertanggung) pada Asuransi Property All Risk
- Perusahaan yang memiliki bangunan seperti kantor, pertokoan, rumah sakit, hotel, pabrik, gudang, bandara, dan berbagai jenis bangunan lainnya
- Bank yang memberikan kredit untuk pembelian properti
Manfaat Asuransi Property All Risk
- Ganti rugi atas kerusakan: Menyediakan kompensasi untuk kerugian, kehancuran, dan kerusakan pada harta benda (Material Damage)
- Ganti rugi atas kehilangan: Memberikan kompensasi atas kehilangan pendapatan yang disebabkan oleh terhentinya operasional perusahaan (Business Interruption) akibat kerusakan pada harta benda
- Manfaat perluasan: Memberikan kompensasi atas biaya tambahan yang dikeluarkan dengan premi tambahan, untuk:
- Biaya pembersihan puing
- Biaya penggantian/pengisian alat pemadam
Risiko yang Dijamin oleh Asuransi Property All Risk
Sebagai informasi, risiko yang dijamin dalam asuransi ini mirip dengan asuransi kebakaran, namun diperluas dengan tambahan risiko yang dapat dijamin, yaitu:
- Jaminan untuk kerusuhan, pemogokan, perbuatan jahat, dan huru-hara
- Jaminan untuk angin topan, badai, banjir, dan kerusakan akibat air
- Jaminan untuk gempa bumi, letusan gunung berapi, dan tsunami
- Jaminan untuk tanah longsor dan pergerakan tanah
Risiko yang tidak Dijamin oleh Asuransi Property All Risk
Adapun polis asuransi ini dibagi dalam 2 jenis dalam polis, yakni sebagai berikut.
1. General Exclusions
- Perang, kerusuhan, huru-hara, penjarahan, revolusi, pengambilalihan kekuasaan, terorisme
- Radiasi, ionisasi, kontaminasi radioaktif nuklir
- Kesengajaan/kecerobohan tertanggung atau yang mewakili tertanggung
- Penghentian pengerjaan sebagian maupun keseluruhan
2. Special Exclusions
- Properti dalam masa konstruksi
- Properti dalam masa perbaikan
- Properti dalam perjalanan melalui darat, kereta, udara atau air
- Kendaraan darat, laut, udara, air ruang angkasa,lokomotif dan sejenisnya
- Perhiasan, batu berharga,
- Pohon kayu, hewan, gunung, ikan, tanaman
- Tanah, jalanan, rel kereta, bendungan, kanal, kabel, terowongan, jembatan, pipa-pipa, pelabuhan, tambang, offshore properti
- Barang sewa, kredit dan sejenisnya
- Langsung/tidak langsung disebabkan oleh:
- Keterlambatan, hilangnya pasar, kegagalan pemasangan
- Ketidakjujuran, kecurangan, penipuan
- Hilang, lenyap, susut yang tidak diketahui sebabnya
- Tangki air dan perlengkapannya yang jebol, luber, dilepaskan atau bocor ketika tempat itu tidak digunakan
- Karat, aus, korosi, jamur, kutu, basah, kering, larva serangga
- Polusi, kontaminasi
- Peraturan mengenai konstruksi, perbaikan atau pemusnahan pada bangunan yang dipertanggungkan
- Pengerutan,perubahan warna/rasa/texture, kehilangan berat
- Perubahan temperatur, kelembaban, atau kegagalan operasi pada sistem pendingin atau pemanas
- Angin, hujan, hujan es, salju, banjir atau debu yang merusak benda bergerak di tempat terbuka, pagar atau pekarangan
- Biaya-biaya pemeliharaan/perawatan
- Biaya-biaya perbaikan, desain, faulty workmanship
Berapa Premi yang Harus Dibayarkan pada Asuransi Property All Risk?
Besaran premi asuransi properti umumnya dipengaruhi oleh beberapa faktor, seperti lokasi dan penggunaan bangunan.
Faktor-faktor tersebut meliputi apakah bangunan dihuni atau sering ditinggalkan, kondisi lingkungan sekitar, serta sejarah kerugian akibat perampokan atau pembongkaran yang pernah terjadi.
Selain itu, jenis dan nilai harta benda yang akan diasuransikan, serta apakah bangunan pernah terkena banjir, juga memengaruhi besaran premi.
Oleh karena itu, pengajuan asuransi mungkin akan ditolak jika rumah berada di kawasan yang rawan banjir setiap tahun. Kualitas bangunan juga menjadi penentu besar kecilnya premi yang dibayar.
Dalam asuransi properti, bangunan dibagi menjadi tiga kelas: kelas pertama yang tahan api, kelas kedua yang relatif tahan api, dan kelas ketiga yang rentan terbakar.
Premi untuk kelas pertama lebih murah, sementara kelas ketiga lebih mahal. Jika rumah terbuat sepenuhnya dari material kayu, kemungkinan besar permohonan asuransi akan ditolak.
Sebelum menentukan premi, perusahaan asuransi akan memeriksa kondisi properti secara mendetail untuk menilai kualitas konstruksi bangunan.
Sebagai penutup, asuransi property all risk adalah solusi yang memberikan perlindungan menyeluruh terhadap berbagai risiko yang dapat merusak properti Anda, memberikan rasa aman di tengah ketidakpastian.
Rian Murdani
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Terpopuler
1.
Cari Asuransi yang Bagus untuk Keluarga? Ini Tips Memilihnya
- 04 Januari 2025
2.
Perbandingan Bank Jago vs Blu by BCA, Mana yang Terbaik?
- 03 Januari 2025