Bisa Lulusan SMA, Berapa Gaji Penjaga Tahanan dan Apa Saja Tunjangannya?
- Jumat, 08 November 2024
Banyak yang penasaran, berapa besaran gaji penjaga tahanan? Menjadi seorang penjaga tahanan bukan hanya soal menjaga para narapidana, tetapi juga memikul tanggung jawab besar untuk menjaga keamanan lembaga pemasyarakatan. Salah satu pertanyaan yang kerap muncul adalah berapa gaji penjaga tahanan, khususnya bagi lulusan SMA?
Dalam artikel ini, kita akan mengupas tentang gaji penjaga tahanan, tunjangan, serta syarat-syarat untuk menjadi seorang penjaga tahanan di Indonesia.
Gaji Penjaga Tahanan di Indonesia
Seperti halnya gaji PNS, termasuk gaji penjaga tahanan diatur berdasarkan golongan dan masa kerja. Untuk lulusan SMA yang baru memulai karier sebagai penjaga tahanan, gaji yang diterima bisa dibilang cukup menggiurkan, apalagi jika dibandingkan dengan UMR di beberapa daerah di Indonesia.
Baca Juga
Berdasarkan informasi dari beberapa sumber, gaji penjaga tahanan kejaksaan yang berstatus PNS atau sipir penjara berada di kisaran Rp1.685.700-2.522.600 per bulan untuk golongan rendah dan Rp3.880.400-6.373.200 per bulan untuk golongan tinggi. Hal ini berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur tentang gaji PNS.
Adapun untuk daftar lengkap tentang gaji penjaga tahanan Kemenkumham adalah sebagai berikut:
- Gaji PNS Kemenkumham Golongan II (Lulusan SMA-D3)
- Golongan IIa: Rp2.184.000 - Rp3.643.400
- Golongan IIb: Rp2.385.000 - Rp3.797.500
- Golongan IIc: Rp2.485.900 - Rp3.958.200
- Golongan IId: Rp2.591.100 - Rp4.125.600
- Gaji PNS Kemenkumham Golongan III (Lulusan S1-S2)
- Golongan IIIa: Rp2.785.700 - Rp4.575.200
- Golongan IIIb: Rp2.903.600 - Rp4.768.800
- Golongan IIIc: Rp3.026.400 - Rp4.970.500
- Golongan IIId: Rp3.154.400 - Rp5.180.700
- Gaji PNS Kemenkumham Golongan IV
- Golongan IVa: Rp3.287.800 - Rp5.399.900
- Golongan IVb: Rp3.426.900 - Rp5.628.300
- Golongan IVc: Rp3.571.900 - Rp5.866.400
- Golongan IVd: Rp3.723.000 - Rp6.114.500
- Golongan IVe: Rp3.880.400 - Rp6.373.200
Tunjangan Penjaga Tahanan
Penjaga tahanan bisa menerima berbagai tunjangan, dimulai dengan tunjangan kinerja sebesar Rp3.134.250 per bulan sesuai Perpres 130/2017. Selain itu, berdasarkan Perpres 88/2006, tunjangan risiko pekerjaan bervariasi, tergantung tingkat bahaya, mulai dari Rp200.000 hingga Rp600.000 per bulan. Untuk penjaga tahanan Golongan II, terdapat tambahan tunjangan umum sebesar Rp180.000. Bagi yang sudah menikah, tunjangan keluarga meliputi 10% dari gaji pokok untuk pasangan dan 2% untuk tiap anak di bawah 21 tahun. PNS juga mendapatkan tunjangan pangan berupa 10 kg beras per orang per bulan, dengan uang makan Rp35.000 per hari kerja, yang setara dengan Rp770.000 per bulan. Tunjangan kemahalan menyesuaikan dengan biaya hidup di daerah penugasan.
Dengan semua tunjangan ini, penjaga tahanan pada awal karier dapat mengantongi sekitar Rp6 juta per bulan, dan jika sudah menikah, total pendapatan bisa mencapai Rp7 juta. Selama masa percobaan sebagai CPNS, gaji yang diterima adalah 80% dari gaji penuh PNS di golongan yang sama.
Tugas dan Kualifikasi Penjaga Tahanan
Kualifikasi yang harus dimiliki oleh penjaga tahanan meliputi kualifikasi pendidikan yakni lulusan minimal SMA/Sederajat, sedangkan untuk kualifikasi keahliannya adalah bela diri. Llu apa saja tugas dari penjaga tahanan? Berikut penjabarannya:
- Melakukan penjagaan ketat terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh warga binaan untuk menciptakan suasana lapas atau rutan yang aman.
- Melakukan pengawasan intensif terhadap tindakan pelanggaran untuk menjaga ketertiban di lapas dan rutan.
- Melaksanakan pemeliharaan keamanan dan ketertiban guna mencegah gangguan dari warga binaan.
- Melakukan pengawalan terhadap warga binaan untuk menghindari pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban.
- Mengelola proses penerimaan, penempatan, dan pengeluaran warga binaan secara cermat untuk menjaga operasional yang tertib.
- Melakukan pemeriksaan rutin terhadap pelanggaran guna memastikan situasi di lapas atau rutan tetap aman dan terkendali.
Persyaratan Umum CPNS Kemenkumham 2024
Jika kamu tertarik untuk menjadi penjaga tahanan, ada beberapa syarat yang harus kamu penuhi.
- Warga Negara Indonesia yang setia kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun.
- Memiliki ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana dengan hukuman penjara 2 tahun atau lebih.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
Selain itu kamu juga harus menyiapkan persyaratan dokumen berikut ini, yang nantinya harus kamu unggah.
- KTP elektronik atau bukti perekaman e-KTP.
- Ijazah dan transkrip nilai yang sesuai dengan posisi yang dilamar.
- Foto terbaru dengan latar belakang merah.
- Surat lamaran ditujukan kepada Menteri Hukum dan HAM, dilengkapi e-meterai Rp10.000.
- Surat pernyataan sesuai ketentuan, dilengkapi e-meterai Rp10.000.
- Surat keterangan bebas narkoba dari rumah sakit pemerintah (dilampirkan setelah dinyatakan lulus).
Nah, itulah informasi seputar gaji penjaga tahanan, tunjangan, serta syarat-syarat untuk menjadi seorang penjaga tahanan di Indonesia. Semoga dapat membantu dan bermanfaat!
Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Arasoft Dorong Digitalisasi Pendidikan di Indonesia Lewat Inovasi NamoAuthor
- Selasa, 19 November 2024
Berita Lainnya
Inovasi EMS dari Icon PLUS: Mendorong Kolaborasi dalam Sektor Energi
- Kamis, 10 Oktober 2024
UMKM Tumbuh Berkat Inovasi PLN Indonesia Power, Masyarakat Makin Sejahtera
- Rabu, 09 Oktober 2024
Terpopuler
1.
2.
PROBMHI Menggelar Munas I 2024 di Hotel Khas Parapat
- 10 November 2024
4.
Cara Cek Umur HP Samsung Terbaru
- 08 November 2024