Sepanjang 2017-2023, OJK Mengungkap Kerugian Investasi Bodong Mencapai Rp139 Triliun
- Rabu, 27 Maret 2024

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa kerugian masyarakat akibat investasi ilegal atau bodong telah mencapai angka yang cukup besar, yakni Rp139,67 triliun selama periode 2017 hingga 2023. Ketua Sekretariat Satgas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal OJK, Hudiyanto, menjelaskan bahwa setiap hari pihaknya menerima laporan dari masyarakat terkait investasi bodong, yang kemudian ditindaklanjuti oleh OJK bersama 15 lembaga lainnya, termasuk kepolisian.
Sebanyak 1.218 entitas investasi bodong telah berhasil diblokir hingga awal tahun 2024. Hudiyanto menekankan bahwa banyak masyarakat kurang memahami pengelolaan keuangan, sehingga rentan dimanfaatkan oleh pelaku investasi bodong untuk mencari keuntungan. Pelaku investasi bodong sering memiliki sistem yang sulit dilacak, dengan rekening bank yang sering diganti-ganti untuk menghindari pendeteksian.
Salah satu kelompok yang sering menjadi korban investasi bodong adalah Pekerja Migran Indonesia (PMI), karena pelaku bodong tahu bahwa PMI memiliki penghasilan yang cukup besar setelah bekerja bertahun-tahun di luar negeri. Banyak PMI yang terjebak iming-iming investasi bodong baik di dalam maupun di luar negeri.
Baca Juga
Langkah-langkah tegas dan kerja sama antar lembaga menjadi kunci dalam upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal ini. Meskipun demikian, peran serta masyarakat dalam meningkatkan literasi keuangan juga penting untuk mencegah terjadinya kasus investasi bodong di masa depan.

Redaksi
Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.
Rekomendasi
Berita Lainnya
Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan
- Kamis, 02 Oktober 2025
Terpopuler
1.
Kapan Sebaiknya Konsumsi Pisang untuk Tambah Energi Tubuh
- 03 Oktober 2025
2.
Minum Air Sambil Berdiri, Benarkah Bisa Ganggu Kesehatan Ginjal?
- 03 Oktober 2025
3.
Apa Itu Bengkel Rekanan Asuransi Ramayana? Simak Penjelasannya
- 02 Oktober 2025
4.
11 Makanan Sehat untuk Ibu Menyusui yang Direkomendasikan
- 02 Oktober 2025
5.
Tips Mengatur Keuangan Rumah Tangga agar Tetap Hemat & Aman
- 02 Oktober 2025