OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

OJK Mengatur Penyelenggaraan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK)

JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengatur dan mengawasi penyelenggaraan inovasi teknologi di sektor keuangan melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 3 Tahun 2024. Aturan ini mencakup regulasi terkait regulatory sandbox dan aset kripto. Terbitnya POJK ini merupakan langkah progresif OJK dalam mengembangkan dan memperkuat inovasi teknologi di sektor keuangan, sebagaimana disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi.

Regulatory sandbox, yang merupakan mekanisme pengujian oleh OJK, akan menjadi fokus utama dalam POJK ini. Mekanisme ini tidak hanya memfasilitasi uji coba inovasi, tetapi juga memberikan fasilitas untuk pengembangan ITSK pada tahap awal. POJK ini diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pengaturan dan pengawasan terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan.

POJK tersebut juga mencakup penyempurnaan terhadap mekanisme regulatory sandbox, termasuk kriteria kelayakan dan exit policy dari sandbox. Kriteria kelayakan mencakup aspek seperti cakupan ruang lingkup pada sektor jasa keuangan, kebaruan inovasi, manfaat bagi konsumen dan ekosistem sektor keuangan, serta kesiapan untuk dilakukan pengujian dan pengembangan.

Baca Juga

Kunjungan Prabowo ke Korea Selatan Bawa Investasi Rp173 Triliun ke Indonesia

Selain mendukung inovasi, OJK juga tetap mengutamakan perlindungan konsumen dan mitigasi risiko yang efektif dalam pengaturan ITSK. Langkah ini diambil dengan prinsip tanggung jawab, manajemen risiko yang baik, serta integritas pasar dan perlindungan konsumen.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Cara Aktifkan Rekening Dormant BCA, BRI, dan Mandiri dengan Mudah dan Cepat

Cara Aktifkan Rekening Dormant BCA, BRI, dan Mandiri dengan Mudah dan Cepat

Menkeu Purbaya Prediksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9 Persen PDB

Menkeu Purbaya Prediksi Defisit APBN 2026 Tembus 2,9 Persen PDB

IHSG Menguat Jelang Long Weekend Didorong Sentimen Global dan Domestik

IHSG Menguat Jelang Long Weekend Didorong Sentimen Global dan Domestik

Purbaya Siapkan Subsidi Energi Rp100 Triliun, APBN Aman Sementara

Purbaya Siapkan Subsidi Energi Rp100 Triliun, APBN Aman Sementara

BI Sebut QRIS Cross Border Jadi Kunci Kerja Sama Indonesia dan Korea Selatan

BI Sebut QRIS Cross Border Jadi Kunci Kerja Sama Indonesia dan Korea Selatan