Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

Mega Insurance Rilis Asuransi PA Mudik dan Produk Perlindungan Lainnya

JAKARTA-Lebaran menjadi momen yang tak lengkap tanpa kunjungan pulang ke kampung halaman. Bagi mereka yang ingin melakukan perjalanan mudik tanpa meninggalkan rumah tanpa pengawasan, opsi untuk mengamankan hunian dengan asuransi menjadi solusi yang menarik.

Menurut Iim Qoimmuddin, Chief Sharia Business Officer Mega Insurance, untuk memenuhi kebutuhan perlindungan selama perjalanan mudik, Mega Insurance telah merilis produk Asuransi PA (Personal Accident) Mudik. Berbeda dari asuransi konvensional, produk ini tidak hanya melindungi dari kecelakaan, tetapi juga memberikan perlindungan terhadap kebakaran dan pencurian rumah yang ditinggalkan selama mudik Lebaran.

Asuransi ini menawarkan kontribusi sebesar Rp 10.000 per orang dengan peserta asuransi berusia 1-60 tahun. Menurut Iim, polis asuransi ini memberikan perlindungan selama 30 hari dengan santunan untuk kecelakaan dan cacat tetap maksimal Rp 25 juta, biaya pengobatan dan duka cita sebesar Rp 1 juta, serta perlindungan terhadap rumah dari kebakaran sebesar Rp 1 juta.

Baca Juga

Pinjaman Bank Tanpa Jaminan: Keuntungan dan Prosedurnya

Selain itu, Mega Insurance juga menyediakan Mega Kendaraan Syariah untuk melindungi kendaraan bermotor roda dua dan empat dengan berbagai pilihan polis, termasuk komprehensif dan total loss only (TLO).

Menurut Indrajaha Wardhana, Chief Technical Officer Mega Insurance, asuransi merupakan bentuk perlindungan finansial yang seharusnya dapat diakses oleh semua kalangan. Untuk itu, Mega Insurance menyediakan beberapa produk asuransi mikro dengan harapan memberikan perlindungan maksimal dengan kontribusi yang lebih terjangkau, seperti Asuransi Mikro Motoguard, Asuransi Mikro Rumahku, Asuransi Mikro Demam Berdarah Dengue (DBD), dan Asuransi Mikro Tifus Syariah.

Tidak hanya itu, Mega Insurance juga berencana untuk menyediakan perlindungan bagi hewan peliharaan dengan merilis Asuransi Hewan Peliharaan yang mencakup perlindungan terhadap kecelakaan, kehilangan, dan cedera yang diakibatkan oleh hewan peliharaan terhadap pihak ketiga, khususnya untuk kucing dan anjing.

Redaksi

Redaksi

Energika.id adalah media online yang menyajikan berita sektor energi dan umum secara lengkap, akurat, dan tepercaya.

Rekomendasi

Berita Lainnya

Asuransi Mobil Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Asuransi Mobil Adalah: Pengertian, Manfaat, dan Jenisnya

Aplikasi Fintech Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Contohnya

Aplikasi Fintech Syariah: Pengertian, Keuntungan dan Contohnya

Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan

Panduan Lengkap KUR BRI 2025: Tabel Angsuran, Syarat, dan Cara Ajukan

Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Syarat dan Langkah Lengkap

Cara Ajukan KUR BSI 2025 Tanpa Jaminan, Syarat dan Langkah Lengkap

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Syarat dan Cara Ajukan

Tabel Angsuran KUR BCA 2025 Rp100 Juta, Syarat dan Cara Ajukan