Kemenperin Dukung NZE melalui Verifikasi Emisi Karbon Terstandar
JAKARTA - Kementerian Perindustrian terus mengintensifkan langkah dekarbonisasi di sektor manufaktur sebagai upaya transformasi menuju industri hijau dan pencapaian target Net Zero Emission (NZE) Indonesia.
Strategi ini dilaksanakan melalui penguatan implementasi pengukuran, pelaporan, serta verifikasi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) yang terstandar dan kredibel bagi industri nasional.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menekankan bahwa transformasi menuju ekonomi hijau menuntut komitmen pelaku industri dalam menerapkan tata kelola emisi yang akuntabel sesuai standar internasional.
“Verifikasi emisi GRK merupakan bagian penting dalam membangun industri nasional yang berdaya saing global, berkelanjutan, serta adaptif terhadap tuntutan pasar internasional. Langkah ini juga sejalan dengan komitmen Indonesia dalam mencapai target Net Zero Emission dan penguatan daya saing industri nasional di pasar global,” ujar Menperin dalam keterangannya di Jakarta, Senin (8/6).
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Emmy Suryandari menambahkan bahwa penguatan layanan validasi dan verifikasi GRK menjadi strategi utama Kemenperin untuk mengakselerasi industri hijau.
“BSKJI terus memperkuat infrastruktur standardisasi dan jasa industri, termasuk melalui pengembangan lembaga validasi dan verifikasi GRK yang kompeten, independen, dan terakreditasi. Kehadiran lembaga yang kredibel sangat penting untuk mendukung industri dalam menjalankan agenda dekarbonisasi dan memenuhi berbagai tuntutan regulasi global,” kata Emmy.
Sebagai bentuk nyata dukungan tersebut, Balai Besar Standardisasi dan Pelayanan Jasa Industri Agro (BBSPJIA) menyerahkan Sertifikat Pernyataan Verifikasi Emisi GRK kepada PT Lami Packaging Indonesia.
Kepala BBSPJIA, Yuni Herlina Harahap, menilai verifikasi ini merupakan tonggak penting bagi layanan LVV BBSPJIA sekaligus cerminan meningkatnya kesadaran industri terhadap pengelolaan karbon.
“PT Lami Packaging Indonesia menunjukkan komitmen nyata dalam penerapan prinsip keberlanjutan melalui inventarisasi dan verifikasi emisi GRK. Kami mengapresiasi kepercayaan yang diberikan kepada LVV BBSPJIA sebagai lembaga validasi dan verifikasi yang telah terakreditasi oleh KAN,” ujar Yuni.
Proses verifikasi sendiri dilakukan secara komprehensif mengikuti standar SNI ISO 14064-1:2018 dan SNI ISO 14064-3:2019, mencakup asesmen dokumen, evaluasi metodologi, serta tinjauan lapangan.
Melalui penguatan layanan ini, Kemenperin optimistis sektor industri nasional akan lebih kompetitif dan mampu memenuhi tuntutan pasar global yang semakin memprioritaskan aspek keberlanjutan.