Percepat Swasembada Energi, 607 Sumur Minyak Tua di Langkat Dikelola

Langkat, Gubsu, dan SKK Migas (FOTO: NET)
Penulis: Talita Malinda
Senin, 08 Juni 2026 | 15:34:18 WIB

LANGKAT – Bupati H. Syah Afandin, SH menunjukkan komitmen kuat dalam menggali potensi daerah guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Langkah strategis yang didorong saat ini adalah percepatan tata kelola sumur minyak tua milik masyarakat secara legal serta profesional demi menyokong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), membuka lapangan kerja, sekaligus berkontribusi pada target swasembada energi nasional.

Komitmen ini diperkuat melalui pertemuan bersama Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution serta Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) Sumbagut di Aula T. Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur Sumatera Utara, Kamis (4/6/2026).

Dalam forum tersebut, Bupati menyampaikan berbagai potensi yang dimiliki Kabupaten Langkat terkait tata kelola sumur minyak masyarakat.

Saat ini, terdapat 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat yang telah terverifikasi dan memiliki potensi besar untuk mendukung peningkatan produksi energi nasional sekaligus memutar roda perekonomian daerah.

Berdasarkan penuturan H. Syah Afandin, tata kelola sumur tua yang selama ini terhambat persoalan administrasi harus segera dipercepat agar manfaatnya dapat dirasakan secara maksimal oleh warga dan pemerintah daerah.

“Terima kasih Pak Gubernur telah mendukung penuh Kabupaten Langkat. Ini sangat penting bagi kami, terutama dalam menciptakan lapangan pekerjaan, peningkatan PAD, dan berbagai manfaat ekonomi lainnya bagi masyarakat,” ujar H. Syah Afandin.

Bupati memastikan, legalisasi serta penataan pengelolaan sumur minyak warga merupakan peluang besar bagi daerah dalam memicu aktivitas ekonomi yang lebih produktif sekaligus berkelanjutan.

Selain mendongkrak pendapatan daerah, keberadaan sumur tua yang ditata sesuai regulasi juga diharapkan dapat memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup dari sektor tersebut.

Sementara itu, Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution mengutarakan bahwa penerapan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 14 Tahun 2025 menjadi momentum krusial dalam membenahi pengelolaan sumur minyak rakyat secara profesional.

Menurut Bobby, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah pusat dalam merealisasikan cita-cita Presiden Republik Indonesia untuk mencapai swasembada energi nasional lewat target produksi minyak sebesar 610 ribu barel per hari.

“Ini satu hal yang kami ketahui, tujuannya mencapai cita-cita Pak Presiden mencapai swasembada energi untuk memenuhi target 610 ribu barel per hari, salah satunya dengan melibatkan masyarakat daerah,” kata Bobby.

Bobby memaparkan bahwa selama ini keberadaan sumur minyak warga kerap dinilai sebagai aktivitas yang merugikan negara karena belum memiliki payung hukum yang jelas.

Namun sekarang, melalui Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025, aktivitas tersebut telah mendapatkan landasan hukum yang kuat sehingga dapat dikelola lebih tertib, aman, serta memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat maupun negara.

“Kami pemerintah daerah melalui BUMD diminta mengakomodir hasil sumur masyarakat. Oleh karena itu, percepatan cita-cita Pak Presiden harus kami wujudkan segera,” ujarnya.

Bobby juga menegaskan kesiapan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara untuk menyokong penuh percepatan legalisasi serta pengelolaan sumur minyak masyarakat melalui kolaborasi antar-pemerintah daerah, BUMD, SKK Migas, dan seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Kami dari Pemprov Sumut bersemangat untuk terus bersinergi. Kami dari Pemda tentu akan mendukung dan ingin menjadi bagian dari pencapaian tersebut. Oleh karena itu, apa pun hal dan persoalan di Sumut, mari kami sama-sama berkolaborasi mempercepat penyelesaian persoalan di lapangan,” tegas Bobby.

Kepala SKK Migas Perwakilan Sumbagut Sebastian Julius pada momen yang sama mengapresiasi sinergi yang selama ini terjalin erat antara SKK Migas, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, serta pemerintah daerah dalam mendukung implementasi kebijakan tata kelola sumur minyak masyarakat.

“Alhamdulillah kerja sama cukup baik, ini yang kami harapkan untuk dipertahankan dan ditingkatkan,” kata Sebastian.

Melalui sokongan penuh Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution dan sinergi bersama SKK Migas, langkah yang diinisiasi Bupati H. Syah Afandin, SH diharapkan dapat mempercepat legalisasi dan pengelolaan 607 sumur minyak masyarakat di Kabupaten Langkat.

Selain menjadi sumber pendongkrak PAD dan pembuka lapangan kerja baru, potensi ini diharapkan mampu menjadikan Langkat sebagai salah satu daerah yang berkontribusi nyata dalam mewujudkan swasembada energi nasional.

Reporter: Talita Malinda