JAKARTA - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer, yang akrab disapa Noel, melayangkan reaksi keras setelah mendengar nota tuntutan pidana dari jaksa penuntut umum KPK. Menanggapi sanksi hukuman berupa kurungan penjara selama 5 tahun yang diarahkan kepadanya, Noel secara blak-blakan meminta kepada lembaga antirasuah tersebut untuk segera melaksanakan taubat nasuha.
Tuntutan tersebut dibacakan dalam sidang lanjutan yang beragenda pembacaan amar tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Jaksa menilai Noel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait kasus yang menjeratnya.
Mendengar hal tersebut, Noel menilai tuntutan hukum yang dialamatkan kepada dirinya terkesan dipaksakan dan tidak berlandaskan pada fakta persidangan yang riil. Ia merasa menjadi korban kriminalisasi atas penanganan kasus hukum yang menyeret namanya ini.
Oleh karena itu, pasca-persidangan usai, ia tidak ragu untuk melayangkan kritikan tajam kepada jajaran tim penyidik serta penuntut umum KPK, seraya mengimbau mereka agar kembali pada koridor keadilan hukum yang sebenarnya.
Hingga saat ini, proses persidangan perkara dugaan korupsi yang melibatkan mantan pejabat kementerian tersebut masih terus bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan agenda selanjutnya yang akan menjadwalkan pembacaan berkas nota pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya.