Kasus Korupsi Haji, KPK Periksa Mantan Menag Ad Interim Muhadjir

Selasa, 19 Mei 2026 | 15:14:34 WIB
Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy saat menyambangi Gedung Merah Putih KPK. (Sumber Foto: Kumparan.com)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menggelar pemeriksaan terhadap Penasihat Khusus Presiden Bidang Haji, Muhadjir Effendy, berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi kuota haji pada Senin (18/5/2026).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menuturkan bahwa proses pemeriksaan terhadap Muhadjir ditekankan pada persoalan kuota tambahan pada tahun 2022. Sebagaimana yang telah jamak diketahui, sosok yang bersangkutan sempat mengemban jabatan sebagai Menteri Agama (Menag) Ad Interim pada tahun 2022 lalu.

“Mengenai kuota haji tambahan 2022,” kata Budi dalam keterangannya, Senin.

Ia menjabarkan lebih lanjut bahwa agenda pemeriksaan ini ditempuh lantaran keterangan dari Muhadjir teramat dibutuhkan guna membantu tim penyidik dalam membuat penuntasan kasus tersebut menjadi kian terang benderang.

“Tentu itu dibutuhkan untuk melihat bagaimana proses-proses ataupun mekanisme yang semestinya dilakukan, khususnya terkait dengan pembagian ketika mendapatkan kuota haji tambahan tersebut,” jelasnya, dilansir dari sumbernya.

Di pihak lain, usai menyelesaikan rangkaian pemeriksaan, Muhadjir membenarkan rilis dari pihak KPK dengan memaparkan bahwa ia memang pernah mengisi posisi sebagai Menag Ad Interim pada rentang waktu 2022. Muhadjir pun mengutarakan bahwa kuantitas pertanyaan yang dilayangkan oleh tim lembaga antirasuah selama pemeriksaan ini terhitung tidak terlampau banyak.

“Enggak banyak (pertanyaan). Saya kan jadi ad interim hanya 20 hari, 30 Juni-19 Juli,” ungkapnya, Senin malam.

Seperti yang telah diwartakan, dalam jalannya pemeriksaan ini, Muhadjir dimintai penjelasannya oleh KPK dalam kapasitas sebagai saksi untuk perkara dugaan korupsi kuota haji.

Terkait kelanjutan kasus ini, KPK sampai dengan saat ini telah menetapkan empat orang figur sebagai tersangka, di antaranya mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berbarengan dengan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex. Selanjutnya, predikat tersangka juga dilekatkan kepada Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham serta Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) yang sekaligus bertindak sebagai Komisaris PT Raudah Eksati Utama, Asrul Azis Taba.

Meskipun begitu, hingga saat ini baru Yaqut dan Ishfah yang langkah hukumnya diteruskan ke fase penahanan oleh pihak Lembaga Antirasuah. Dalam rekam jejak penanganan perkara ini, KPK pun sempat mengalihkan status penahanan untuk Yaqut menjadi tahanan rumah pada 19 Maret 2026 berlandaskan pengajuan permohonan dari pihak keluarga, sebelum akhirnya ia kembali dimasukkan ke dalam Rutan KPK pada 24 Maret 2026.

Terkini