Kawal BBM 1 Harga, BPH Migas Jamin Pasokan di Wilayah 3T

Senin, 18 Mei 2026 | 11:50:53 WIB
Ilustrasi penyaluran BBM (FOTO: NET)

YOGYAKARTA - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Wahyudi Anas, S.T., mengungkapkan bahwa dalam kondisi kelangkaan sumber minyak yang dipicu oleh konflik geopolitik serta perang di Timur Tengah, BPH Migas berkonsentrasi penuh pada tanggung jawab menjamin ketersediaan sekaligus keadilan penyaluran BBM sampai ke penjuru negeri, terutama di kawasan 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Ia menyebutkan bahwa proses distribusi pada wilayah 3T tersebut diterpa kendala logistik serta risiko penyaluran BBM yang mengharuskan pemanfaatan beragam jenis moda transportasi, mulai dari jalur laut menggunakan kapal, jalur udara dengan pesawat, hingga jalur air memakai perahu sungai.

“Kadang setelah turun dari pesawat, BBM tidak langsung distribusi oleh masyarakat. Dioper lagi pakai drum. Setelah drum, diangkut kendaraan. Habis kendaraan, pakai air lagi lewat sungai-sungai. Masuk ke urat nadinya, ke pelosok-pelosok di wilayah 3T tadi,” kata Wahyudi Anas dalam menyampaikan Kuliah Umum yang bertajuk “Pengawasan dan Pengendalian Bahan Bakar Minyak di Indonesia untuk Mewujudkan Keadilan Pembangunan Nasional” pada Rabu (13/5) di ruang 104, DEB SV UGM.

Di samping menitikberatkan pada sektor distribusi, instansinya pun konsisten menjalankan monitoring penyaluran BBM bersubsidi supaya bisa tepat sasaran, termasuk langkah penerapan QR Code yang dalam pelaksanaannya sering menemui kendala berupa pemalsuan (ilegal) oleh sejumlah oknum warga.

“BPH Migas juga menegaskan komitmen pemerintah untuk memperluas program BBM 1 Harga hingga ke tingkat kecamatan. Angkutan darat wajib QR Code untuk membenahi database masyarakat yang dapat mendapatkan akses BBM subsidi dan kompensasi negara,” jelasnya.

Seorang Peneliti dari Pusat Studi Energi (PSE UGM), Agung Satriyo Nugroho, S.Si., M.Sc., memaparkan data riil yang menunjukkan bahwa hampir setengah dari total kecamatan di tanah air (48,45%) belum mempunyai penyalur resmi BBM, hal ini memicu masyarakat mesti menempuh perjalanan yang jauh serta menghabiskan ongkos operasional yang besar.

Demi memberikan jalan keluar agar beban penyaluran di kawasan pelosok tidak melulu dibebankan kepada pihak Pertamina, dirinya memberikan saran mengenai kebijakan Remote Market Obligation (RMO), yang mana seluruh badan usaha niaga migas mempunyai kewajiban menjatahkan 5% dari hasil penjualannya untuk area terpencil.

Dirinya pun meminta dengan tegas kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) agar segera merilis regulasi supaya pemerintah daerah memperoleh otoritas dalam menyokong monitoring BBM. Sebab, jika hanya menggantungkan fungsi pengawasan pada pemerintah pusat untuk seluruh wilayah di Indonesia, ia menilai hal tersebut kurang memadai dan sulit diwujudkan.

“Saya mengusulkan bahwa Mendagri harus segera mengeluarkan mandat agar daerah dapat terlibat di dalam proses pengaturan dan pengawasan pengendalian BPM di daerah,” tegasnya.

Terkini