Pemkot Batam Genjot Pajak Listrik Imbas Sektor Industri Tumbuh

Senin, 18 Mei 2026 | 11:22:46 WIB
Suasana penandatanganan Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (FOTO: NET)

BATAM - Pemerintah Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau berencana untuk memaksimalkan pemungutan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas penggunaan tenaga listrik, menyusul peningkatan investasi serta perkembangan sektor industri di wilayah tersebut.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Batam, Raja Azmansyah, berpendapat bahwa lonjakan investasi dan industri beberapa tahun belakangan ini secara otomatis menaikkan tingkat keperluan daya listrik.

Raja Azmansyah optimistis tingginya tingkat konsumsi energi tersebut mampu mendongkrak perolehan PBJT tenaga listrik.

"Seiring dengan pertumbuhan industri, investasi dan meningkatnya aktivitas usaha di Kota Batam, kebutuhan pengawasan dan validasi data usaha ketenagalistrikan juga makin meningkat," ujarnya.

Raja Azmansyah mengutarakan bahwa perolehan sektor PBJT tenaga listrik untuk periode tahun 2026 ditargetkan menyentuh angka Rp437,4 miliar.

Oleh karena itu, pihak Bapenda tengah menerapkan sejumlah strategi terukur guna memperketat pengawasan terhadap para penyedia tenaga listrik demi memenuhi target pendapatan yang sudah dicanangkan.

Langkah yang dilakukan di antaranya adalah memberikan edukasi terkait prosedur pengurusan izin operasional kelistrikan, seperti izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan umum (IUPTLU) maupun izin usaha penyedia tenaga listrik untuk kepentingan sendiri (IUPTLS).

Di samping langkah tersebut, Raja Azmansyah menyebutkan bahwa jajaran petugas Bapenda juga tengah mengintensifkan pendaftaran tempat usaha, penyelarasan basis data, serta memasifkan sosialisasi terkait pemanfaatan nomor identitas tempat kegiatan usaha (NITKU).

Menurut Raja Azmansyah, ketersediaan data wajib pajak yang menyeluruh dan presisi sangat krusial guna memperkuat pemantauan performa pendapatan daerah.

Penyatuan data lintas instansi di internal pemerintah kota juga dianggap sangat penting dalam memetakan potensi pungutan, memacu kepatuhan pelaku usaha, dan menekan risiko kebocoran kas daerah.

"Dengan data yang lebih akurat dan terintegrasi, pemda dapat memperkuat pengawasan terhadap aktivitas usaha dan kewajiban pajak daerah, khususnya PBJT atas tenaga listrik," kata Azmansyah.

Raja Azmansyah mengimbuhkan bahwa program pengawasan pada sektor PBJT listrik ini diorientasikan untuk menggaransi bahwa seluruh pelaku usaha ketenagalistrikan telah masuk dalam pendataan dan setiap transaksinya terkonfirmasi secara tepat.

Melalui langkah tersebut, penyerapan pajak di sektor ketenagalistrikan diharapkan dapat berjalan lebih optimal ke depan, sehingga pendapatan asli daerah (PAD) turut terdongkrak naik.

Terkini