KUPANG — Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum dari kontraktor Hironimus Sonbay atau Roni, kembali menyambangi bagian Asisten Pengawasan (Aswas) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) pada Senin (11/5/2026).
Kedatangannya tersebut dimaksudkan untuk memenuhi pemeriksaan perihal dugaan tindakan pemerasan yang ditengarai melibatkan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan, Ridwan Sujana Angsar, serta Koordinator Pidana Umum (Pidum) Kejati NTT, Noven Verderikus Bulan.
“Bisa lihat sendiri, saya membawa dua HP milik Roni dan ayahnya. Di dalam dua HP tersebut terdapat seluruh percakapan dan rekaman terkait dugaan pemerasan oleh dua oknum jaksa itu,” ujar Fransisco kepada wartawan usai pemeriksaan di Kejati NTT.
Dalam agenda pemeriksaan tersebut, Fransisco menyertakan dua unit telepon seluler milik Hironimus Sonbay dan ayahnya, Dominikus Sonbay, sebagai alat bukti yang kuat.
Berdasarkan keterangan Fransisco, perangkat elektronik tersebut menyimpan riwayat komunikasi serta rekaman suara yang diduga kuat berkaitan langsung dengan praktik pemerasan tersebut.
Kesesuaian Data dengan Isi Percakapan
Fransisco menjelaskan bahwa ini merupakan kesempatan kedua bagi dirinya untuk memberikan kesaksian, setelah menjalani pemeriksaan awal pada 4 Mei 2026 silam.
Ia menegaskan bahwa seluruh bukti yang disodorkan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum lantaran telah diverifikasi secara langsung dengan data yang ada di dalam kedua ponsel tersebut.
“Materi pemeriksaan tadi lebih kepada pendalaman data-data pendukung. Semua data yang kami serahkan cocok dengan isi percakapan di dalam dua HP ini,” katanya.
Saat ini, tim kuasa hukum tengah menanti hasil ekspos dari pihak Kejati NTT untuk menetapkan langkah hukum berikutnya dalam penanganan perkara ini.
Desakan Pengusutan Transparan
Fransisco mengutarakan harapannya agar skandal ini diusut secara terbuka dan profesional guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
Ia pun meminta agar laporan hasil pemeriksaan dari Aswas Kejati NTT segera diteruskan ke tingkat pusat, yakni Kejaksaan Agung, Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), serta Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel).
“Kami berharap Kajati NTT dapat meneruskan hasil kerja Aswas ke Jaksa Agung, Jamwas, dan Jamintel agar kasus ini menjadi terang. Ini penting sebagai langkah pembenahan untuk menindak oknum-oknum jaksa yang nakal,” ujarnya.
Menurut penilaiannya, keterbukaan dalam penyelesaian kasus ini sangat vital mengingat saat ini lembaga kejaksaan tengah meraih kepercayaan yang tinggi dari publik.
Fransisco berjanji akan menjaga amanah masyarakat tersebut dengan memastikan oknum yang bermasalah diproses secara tegas.
Selain menempuh prosedur di Kejati NTT, pihak pengacara juga telah melayangkan aduan ini kepada Kejaksaan Agung, Komisi III DPR RI, serta Komisi Kejaksaan (Komjak).
“Kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat luas. Karena itu, kami berharap penanganannya dilakukan secara terang benderang sehingga masyarakat bisa mengetahui hasil akhirnya dengan jelas,” tutup Fransisco.
Sebagai informasi tambahan, nama Ridwan Sujana Angsar yang kini menjabat sebagai Kajari Medan muncul dalam persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Kupang pada pekan sebelumnya.
Ridwan diduga melakukan aksi pemerasan terhadap Hironimus Sonbay, seorang kontraktor proyek renovasi sekolah, saat ia masih bertugas sebagai Kajari Kupang.
Jumlah uang yang ditengarai telah diberikan oleh Roni kepada Ridwan dilaporkan mencapai Rp 40 juta.