Produksi Migas Papua Capai 14 Ribu Barel, Sektor Tambang Tolak PSC

Senin, 11 Mei 2026 | 11:44:44 WIB
migas Pertamina (Sumber : NET)

PAPUA - Saat ini kawasan Papua memiliki 11 wilayah kerja atau blok migas dengan volume produksi minyak mentah mencapai angka 14 ribu barel per hari serta gas bumi sejumlah 2.000 juta standar kaki kubik per hari. 

Pemerintah tidak hanya berfokus dalam mendorong produksi dari wilayah kerja yang telah beroperasi seperti Pertamina EP dan BP Berau, namun juga pada optimalisasi Dana Bagi Hasil (DBH) serta kepemilikan Participating Interest (PI) 10 persen bagi pemerintah daerah.

Strategi peningkatan produksi migas tersebut meliputi reaktivasi sumur-sumur yang tidak aktif serta pemanfaatan teknologi terkini seperti Enhanced Oil Recovery (EOR), fracking, dan horizontal drilling.

 Di samping itu, pemerintah mendorong keterlibatan aktif pemerintah daerah dalam mengelola sumber daya alam melalui kebijakan PI 10 persen dan DBH, dengan sasaran agar pendapatan tersebut dapat diinvestasikan kembali untuk sektor keterampilan serta pendidikan masyarakat setempat.

Dampak ekonomi dari sektor migas di Papua juga terlihat dari sisi penyerapan tenaga kerja. 

Proyek UCC Ubadari BP Tangguh yang terbaru menunjukkan bahwa dari total 4.018 pekerja, terdapat sekitar 1.330 orang atau 33 persen merupakan warga Papua, di mana 929 orang di antaranya berasal dari daerah Fakfak dan Bintuni.

 Langkah ini diperkuat melalui peluang kolaborasi dengan Pusdiklat Migas, PEM Akamigas, serta universitas guna memperkokoh sertifikasi kompetensi SDM lokal dan pendidikan vokasi.

Di sisi lain, Indonesian Mining Association (IMA) memberikan respons terkait rencana Menteri ESDM Bahlil Lahadalia yang ingin menerapkan skema kontrak bagi hasil sektor migas ke industri pertambangan mineral dan batu bara (minerba).

 IMA menyatakan bahwa industri pertambangan minerba memiliki karakteristik bisnis yang berbeda secara fundamental jika dibandingkan dengan migas, baik dari pola investasi, model bisnis, regulasi, tingkat risiko, maupun sistem perizinannya.

Menurut IMA, perbedaan mendasar tersebut menyebabkan pendekatan kebijakan fiskal serta sistem penerimaan negara pada sektor minerba tidak dapat disamakan. 

Penerapan Production Sharing Contract (PSC) atau skema bagi hasil di sektor minerba akan menghadapi tantangan besar karena adanya perbedaan profil risiko, siklus usaha, mekanisme operasional, dan struktur biaya di kedua sektor tersebut.

IMA menegaskan pentingnya stabilitas regulasi keuangan bagi perusahaan tambang, terutama saat menghadapi berbagai penyesuaian aturan seperti royalti, Dana Hasil Ekspor (DHE), bea keluar, Harga Patokan Mineral (HPM), hingga implementasi B50. 

Konsistensi serta kepastian kebijakan dipandang sangat krusial guna menjaga daya saing industri tambang nasional dan menyokong investasi jangka panjang program hilirisasi.

Terkini