JAKARTA - Ateng Sutisna dorong hilirisasi nikel berbasis nilai tambah dan keadilan bagi daerah. Simak strategi penguatan ekonomi lokal melalui industri pertambangan.
Isu pengelolaan sumber daya alam kembali menjadi sorotan utama di parlemen. Pada Kamis, 16 April 2026, Anggota DPR RI dari Fraksi PKS, Ateng Sutisna, menekankan pentingnya perubahan paradigma dalam industri pertambangan nasional. Menurutnya, kekayaan nikel yang melimpah di tanah air seharusnya tidak hanya dikeruk dan dibawa ke luar negeri dalam bentuk mentah, melainkan harus dikelola sedemikian rupa agar memberikan dampak ekonomi yang nyata dan berkelanjutan bagi masyarakat di daerah penghasil.
Dorong Hilirisasi Nikel Berbasis Nilai Tambah dan Keadilan bagi Daerah: Menuju Kedaulatan Industri
Upaya untuk mendorong hilirisasi nikel bukan sekadar membangun pabrik pengolahan atau smelter di berbagai wilayah. Ateng Sutisna memandang bahwa aspek keadilan adalah pondasi utama yang seringkali terlupakan dalam kontrak-kontrak pertambangan selama ini. Hilirisasi harus mampu menciptakan ekosistem industri yang terintegrasi, di mana tenaga kerja lokal mendapatkan prioritas utama dan lingkungan hidup tetap terjaga demi masa depan generasi mendatang yang lebih baik di daerah tersebut.
Poin Utama Strategi Dorong Hilirisasi Nikel Berbasis Nilai Tambah
1.Pembangunan Smelter Terintegrasi: pemerintah wajib memastikan setiap pemegang izin usaha pertambangan memiliki komitmen nyata dalam membangun fasilitas pengolahan di dalam negeri secara bertahap.
langkah ini bertujuan agar produk yang diekspor memiliki nilai jual yang jauh lebih tinggi dibandingkan bijih nikel mentah, sehingga devisa negara meningkat drastis setiap tahunnya.
2.Pemberdayaan Tenaga Kerja Lokal: industri hilirisasi harus membuka akses seluas-luasnya bagi putra daerah untuk menduduki posisi strategis melalui program pelatihan dan sertifikasi keahlian yang diakui dunia.
hal ini penting dilakukan agar warga lokal tidak hanya menjadi penonton di tanah sendiri, tetapi aktif berkontribusi dalam memajukan ekonomi daerah melalui upah yang layak.
3.Transparansi Dana Bagi Hasil (DBH): mekanisme pembagian keuntungan antara pemerintah pusat dan daerah harus dilakukan secara adil dan transparan guna mempercepat pembangunan infrastruktur di lokasi tambang.
dana tersebut harus diprioritaskan untuk memperbaiki akses jalan, fasilitas kesehatan, serta pendidikan bagi anak-anak di sekitar wilayah industri nikel agar terjadi pemerataan kesejahteraan.
4.Penerapan Standar Lingkungan Ketat: setiap proses hilirisasi wajib mengikuti prosedur pengelolaan limbah yang ramah lingkungan guna mencegah kerusakan ekosistem dan pencemaran sumber air warga sekitar.
perusahaan yang melanggar aturan lingkungan harus diberikan sanksi tegas hingga pencabutan izin usaha agar kedaulatan ekologi tetap terjaga di tengah masifnya aktivitas industri.
Tantangan Hilirisasi Nikel di Tengah Dinamika Global
Proses transisi menuju industri hilirisasi memang tidak semudah membalikkan telapak tangan. Indonesia dihadapkan pada tantangan teknologi dan kebutuhan investasi yang sangat besar untuk membangun pabrik pengolahan nikel menjadi baterai kendaraan listrik. Namun, Ateng Sutisna meyakini bahwa dengan regulasi yang kuat dan berpihak pada rakyat, Indonesia mampu menjadi pemimpin pasar nikel dunia yang disegani oleh negara-negara maju manapun.
Selain masalah modal, stabilitas harga nikel di pasar internasional juga menjadi faktor yang patut diwaspadai. Fluktuasi harga global dapat mempengaruhi keberlanjutan operasional smelter jika tidak dikelola dengan manajemen risiko yang baik. Oleh karena itu, pemerintah perlu memberikan jaminan kepastian hukum dan insentif yang menarik bagi para investor yang benar-benar berkomitmen menjalankan hilirisasi berbasis nilai tambah bagi kepentingan nasional.
Pemerataan Keadilan bagi Daerah Penghasil Nikel
Keadilan bagi daerah menjadi poin krusial yang ditegaskan oleh Ateng Sutisna dalam setiap rapat kerja. Selama ini, banyak daerah penghasil tambang justru memiliki angka kemiskinan yang tinggi akibat minimnya kontribusi langsung perusahaan terhadap ekonomi kerakyatan. Hilirisasi harus menjadi jawaban atas ketimpangan tersebut dengan mewajibkan perusahaan menggunakan vendor dan supplier dari pengusaha lokal di daerah setempat.
Dengan melibatkan pengusaha lokal dalam rantai pasok industri, maka uang akan berputar lebih lama di daerah tersebut. Hal ini akan memicu pertumbuhan sektor jasa, kuliner, dan properti yang digerakkan oleh warga lokal. Transformasi ekonomi dari basis ekstraktif menuju basis industri manufaktur harus dirasakan manfaatnya oleh seluruh lapisan masyarakat, bukan hanya segelintir elit pemilik modal di jakarta atau luar negeri.
Pentingnya Riset dan Inovasi Teknologi Nasional
Kemandirian industri nikel tidak akan tercapai sepenuhnya jika kita masih bergantung pada teknologi asing dalam proses pengolahannya. Ateng Sutisna mendorong adanya alokasi dana riset yang lebih besar bagi universitas dan lembaga penelitian di dalam negeri untuk mengembangkan teknologi pengolahan nikel yang lebih efisien. Inovasi lokal akan memangkas biaya operasional dan membuat industri hilirisasi nasional memiliki daya saing yang lebih kuat.
Kerjasama antara dunia pendidikan dan industri harus dipererat melalui program magang dan riset bersama di lokasi smelter. Dengan demikian, transfer teknologi dapat berjalan lebih cepat dan Indonesia tidak lagi sekadar menjadi pasar bagi teknologi luar. Kemampuan bangsa dalam menguasai teknologi pengolahan nikel dari hulu ke hilir adalah kunci utama menuju kedaulatan industri yang berkelanjutan dan bermartabat.
Komitmen Fraksi PKS dalam Mengawal Regulasi Pertambangan
Fraksi PKS di DPR RI secara konsisten akan terus mengawal jalannya implementasi undang-undang minerba agar tetap pada jalur yang benar. Pengawasan ketat terhadap kinerja kementerian terkait dan perusahaan tambang akan dilakukan guna memastikan tidak ada penyimpangan dalam program hilirisasi. Ateng Sutisna menegaskan bahwa suara rakyat daerah akan selalu menjadi prioritas dalam setiap pengambilan keputusan mengenai pengelolaan sumber daya alam.
Evaluasi berkala terhadap dampak sosial dan lingkungan dari proyek hilirisasi menjadi agenda rutin yang diperjuangkan. Jika ditemukan indikasi ketidakadilan bagi daerah, maka langkah-langkah korektif melalui jalur legislasi akan diambil dengan segera. Komitmen ini bertujuan untuk memastikan bahwa harta karun nikel indonesia benar-benar digunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai amanat konstitusi pasal 33 (tiga puluh tiga) undang-undang dasar 1945.
Kesimpulan
Upaya dorong hilirisasi nikel berbasis nilai tambah merupakan langkah visioner untuk membawa Indonesia keluar dari jebakan pengekspor bahan mentah. Fokus pada aspek keadilan bagi daerah memastikan bahwa kemajuan industri berjalan beriringan dengan kesejahteraan rakyat lokal dan kelestarian lingkungan. Melalui penguasaan teknologi dan regulasi yang adil, nikel akan menjadi motor penggerak utama ekonomi nasional yang tangguh, mandiri, dan berdaulat di masa depan.