Yusril: Keadilan Abad 21 Bukan Sebatas Kemampuan Jatuhkan Pidana

ilustrasi keadilan abad 21
Penulis: Talita Malinda
Rabu, 15 April 2026 | 23:45:38 WIB

JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa paradigma hukum modern saat ini harus mulai bergeser dari sekadar penghukuman fisik menuju pemulihan hak-hak dasar yang lebih substantif. Beliau menyampaikan bahwa konsep keadilan abad 21 tidak boleh lagi dipahami secara sempit hanya sebagai instrumen untuk menjebloskan seseorang ke dalam penjara. Transformasi pemikiran ini dianggap krusial agar sistem peradilan di Indonesia tetap relevan dengan tuntutan zaman yang semakin menjunjung tinggi hak asasi manusia.

Menurut beliau, esensi dari keadilan abad 21 adalah bagaimana hukum mampu menciptakan kedamaian di tengah masyarakat tanpa harus menyisakan dendam antarpihak yang berperkara. Penegakan hukum yang hanya mengandalkan kekuatan represif dinilai sudah tertinggal dan tidak mampu menyentuh akar permasalahan sosial yang ada. Oleh karena itu, pemahaman mendalam mengenai keadilan abad 21 menjadi syarat mutlak bagi para praktisi hukum yang ingin membangun sistem yang lebih beradab dan berperikemanusiaan.

Yusril juga menambahkan bahwa masyarakat saat ini semakin kritis dalam menilai keberhasilan sebuah proses hukum di pengadilan nasional. Jika hukum hanya tajam dalam memberikan sanksi tanpa mampu memulihkan kerugian korban, maka standar keadilan abad 21 belum sepenuhnya tercapai. Pergeseran ini menuntut keberanian dari seluruh pemangku kepentingan untuk melakukan reformasi birokrasi dan mentalitas di dalam lembaga peradilan kita secara menyeluruh.

Restorasi Hak Korban

Dalam berbagai kesempatan, Yusril menekankan pentingnya pendekatan keadilan restoratif sebagai pilar utama untuk mewujudkan keadilan abad 21 yang lebih seimbang. Pendekatan ini menitikberatkan pada dialog dan mediasi guna menemukan solusi terbaik bagi semua pihak yang terlibat dalam sebuah konflik hukum. Dengan mengedepankan keadilan abad 21, diharapkan beban lembaga pemasyarakatan yang sudah melebihi kapasitas dapat dikurangi secara signifikan melalui penyelesaian di luar jalur litigasi yang kaku.

Fokus pada pemulihan nama baik dan ganti rugi yang adil merupakan manifestasi nyata dari penerapan prinsip keadilan abad 21 di masa kini. Hukum tidak boleh hanya berhenti pada putusan hakim yang bersifat punitif, tetapi harus mampu memastikan bahwa korban mendapatkan kembali apa yang menjadi haknya. Penerapan keadilan abad 21 yang konsisten akan meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan sebagai benteng terakhir pencari keadilan.

Para jaksa dan hakim pun didorong untuk lebih kreatif dan bijaksana dalam menerapkan hukum materiil tanpa mengabaikan rasa keadilan yang tumbuh di tengah masyarakat. Tantangan dalam mewujudkan keadilan abad 21 memang berat, namun hal tersebut merupakan langkah yang harus ditempuh demi kemajuan peradaban hukum bangsa Indonesia. Sinergi antara teori hukum dan praktik di lapangan harus terus dijaga agar tidak terjadi kesenjangan yang dapat merugikan rakyat kecil yang mencari kebenaran.

Transformasi Sistem Peradilan

Modernisasi teknologi informasi di lingkungan peradilan merupakan salah satu infrastruktur pendukung yang diperlukan untuk mempercepat tercapainya keadilan abad 21 bagi masyarakat luas. Kecepatan dan transparansi proses hukum akan membantu mencegah terjadinya praktik-praktik koruptif yang selama ini sering merusak citra penegakan hukum di mata dunia. Mewujudkan keadilan abad 21 berarti memastikan bahwa setiap warga negara memiliki akses yang sama terhadap perlindungan hukum tanpa adanya diskriminasi status sosial.

Yusril berpendapat bahwa revisi terhadap kitab undang-undang hukum pidana yang baru merupakan modal besar bagi Indonesia untuk mengadopsi nilai-nilai keadilan abad 21 secara formal. Peraturan tersebut harus diimplementasikan dengan semangat untuk memperbaiki perilaku pelaku kejahatan, bukan sekadar memberikan penderitaan fisik yang berkepanjangan. Visi keadilan abad 21 menuntut adanya sistem pembinaan yang lebih manusiawi di dalam lembaga pemasyarakatan agar narapidana dapat kembali berkontribusi bagi masyarakat setelah masa hukumannya berakhir.

Selain itu, kurikulum pendidikan hukum di perguruan tinggi juga perlu diperbarui agar para calon sarjana hukum memahami filosofi di balik keadilan abad 21 sejak dini. Pemikiran kritis mengenai fungsi hukum sebagai alat rekayasa sosial harus dikembangkan guna menjawab tantangan disrupsi di berbagai bidang kehidupan. Dengan fondasi akademik yang kuat, implementasi keadilan abad 21 di masa depan akan dijalankan oleh generasi baru yang memiliki integritas moral dan kecerdasan intelektual yang mumpuni.

Tantangan Hukum Global

Di kancah internasional, Indonesia dituntut untuk mampu menyesuaikan standar penegakan hukumnya dengan norma-norma keadilan abad 21 yang berlaku secara global. Hal ini penting untuk menarik minat investasi asing serta meningkatkan kerja sama hukum antarnegara dalam menangani kejahatan lintas batas yang semakin canggih. Tanpa adanya pemahaman yang selaras mengenai keadilan abad 21, Indonesia dikhawatirkan akan tertinggal dalam persaingan ekonomi dan diplomasi di tingkat dunia yang semakin kompetitif.

Tantangan seperti kejahatan siber dan pelanggaran hak kekayaan intelektual memerlukan kerangka kerja keadilan abad 21 yang lebih adaptif dan responsif terhadap inovasi teknologi. Penegak hukum harus memiliki kompetensi yang cukup dalam memahami bukti-bukti digital agar dapat menjatuhkan putusan yang adil dan akurat. Penerapan keadilan abad 21 dalam kasus-kasus transnasional akan menunjukkan kematangan sistem hukum kita dalam melindungi kepentingan nasional sekaligus menghormati hukum internasional.

Yusril menutup paparannya dengan mengingatkan bahwa keadilan abad 21 adalah sebuah perjalanan panjang yang membutuhkan komitmen berkelanjutan dari seluruh elemen bangsa. Tidak ada jalan pintas untuk menciptakan sistem hukum yang ideal tanpa adanya kerja keras dan kejujuran dalam setiap proses penegakannya di lapangan. Semoga semangat keadilan abad 21 ini dapat terus bergelora dan menjadi panduan utama bagi terciptanya masyarakat Indonesia yang adil, makmur, dan beradab di masa-masa mendatang.

Reporter: Talita Malinda