OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keuangan Nasional

Rabu, 21 Januari 2026 | 08:45:56 WIB
OJK dan Kejaksaan RI Perkuat Sinergi Penanganan Perkara Keuangan Nasional

JAKARTA - Penguatan penegakan hukum di sektor jasa keuangan menjadi perhatian serius di tengah meningkatnya kompleksitas kejahatan finansial. 

Perkembangan teknologi, digitalisasi transaksi, serta munculnya instrumen keuangan baru menuntut kolaborasi antarlembaga negara agar penanganan perkara dapat berjalan efektif dan sesuai dengan hukum yang berlaku. Dalam konteks tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kejaksaan Republik Indonesia (RI) kembali menegaskan komitmen bersama melalui pembaruan kerja sama strategis.

Langkah ini diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara OJK dan Kejaksaan RI, yang bertujuan memperkuat sinergi penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan. Kesepakatan tersebut diharapkan mampu meningkatkan efektivitas proses penegakan hukum, mulai dari tahap penyidikan hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Sinergi Lembaga Jadi Kunci Penegakan Hukum Keuangan

Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menegaskan bahwa kerja sama dengan Kejaksaan RI merupakan faktor krusial dalam menjalankan fungsi penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan. Menurutnya, mandat yang diberikan kepada OJK tidak dapat dijalankan secara optimal tanpa dukungan dan kolaborasi yang solid dengan aparat penegak hukum lainnya.

“PKS ini diharapkan bisa memfasilitasi kerja sama yang lebih baik, lebih solid, tentu utamanya dalam bisnis proses terkait penanganan penyidikan tindak pidana sektor jasa keuangan di OJK,” ujar Mirza dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.

Ia juga menyinggung Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), yang memberikan kewenangan penyidikan kepada OJK. Kewenangan tersebut, lanjut Mirza, menuntut koordinasi yang kuat agar proses hukum berjalan selaras dan tidak tumpang tindih.

Komitmen Bersama Hadapi Kejahatan Keuangan Modern

Dari sisi Kejaksaan RI, penandatanganan PKS dimaknai sebagai penguatan komitmen bersama dalam menangani perkara keuangan yang semakin kompleks. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan RI, Asep Nana Mulyana, menyampaikan bahwa sinergi ini menjadi fondasi penting untuk menyukseskan penanganan perkara secara menyeluruh.

“Dengan adanya PKS antara kami dan OJK semakin mempertegas, memperkuat komitmen kita bersama untuk sama-sama menggolkan perkara ini, sama-sama kemudian untuk menyukseskan benar-benar perkara ini,” ujar Asep.

Asep menambahkan bahwa tantangan penegakan hukum di sektor jasa keuangan kian berat seiring berkembangnya era digital. Beragam modus operandi baru, termasuk yang berkaitan dengan aset kripto, membutuhkan kerja sama antarlembaga yang solid dan berkelanjutan agar penanganan perkara dapat dilakukan secara tepat dan cepat.

Pembaruan PKS Menyesuaikan Perubahan Hukum Acara

PKS yang ditandatangani kali ini merupakan pembaruan dan penyempurnaan atas kerja sama sebelumnya yang ditetapkan pada 12 Januari 2024. Pembaruan tersebut dilakukan seiring dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, yang membawa perubahan mendasar dalam mekanisme penanganan perkara pidana di Indonesia.

Penyesuaian ini dinilai penting agar pelaksanaan tugas penyidikan oleh OJK dan penuntutan oleh Kejaksaan RI tetap sejalan dengan ketentuan hukum acara pidana terbaru. Dengan demikian, proses penegakan hukum dapat berlangsung secara optimal, akuntabel, dan memiliki kepastian hukum.

Capaian Penanganan Perkara Sektor Jasa Keuangan

Kerja sama antara OJK dan Kejaksaan RI selama ini menunjukkan hasil yang konsisten dan efektif. Dalam periode 2017 hingga 2025, tercatat sebanyak 176 berkas perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan telah dinyatakan lengkap atau P-21. Rinciannya meliputi 140 berkas perkara perbankan, sembilan perkara pasar modal, serta 27 perkara industri keuangan non-bank (IKNB).

Dari jumlah tersebut, sebanyak 135 perkara telah memperoleh putusan berkekuatan hukum tetap atau inkracht. Capaian ini mencerminkan efektivitas koordinasi antarlembaga dalam mengawal proses hukum hingga tahap akhir.

Khusus pada tahun 2025, penyelesaian berkas perkara hingga tahap P-21 mencapai 37 berkas perkara. Jumlah tersebut terdiri dari 27 perkara perbankan, empat perkara pasar modal, serta enam perkara IKNB, yang menunjukkan intensitas penanganan perkara masih terjaga.

Ruang Lingkup Kerja Sama yang Lebih Komprehensif

Melalui PKS terbaru, OJK dan Kejaksaan RI memperkuat koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara. Ruang lingkup kerja sama mencakup penanganan dan penyelesaian perkara tindak pidana sektor jasa keuangan mulai dari penyidikan, prapenuntutan, penuntutan, hingga pelaksanaan putusan pengadilan.

Selain itu, PKS juga mengatur penyediaan, pertukaran, serta pemanfaatan data dan informasi antar kedua institusi. Kerja sama ini turut mencakup pelaksanaan seminar, lokakarya, dan sosialisasi guna meningkatkan kapasitas serta pemahaman aparat dalam menangani perkara keuangan.

Dengan ditandatanganinya perjanjian ini, OJK dan Kejaksaan RI menegaskan kembali komitmen bersama untuk memperkuat sinergi penegakan hukum. Kolaborasi tersebut diharapkan mampu menjaga stabilitas dan integritas sektor jasa keuangan nasional, sekaligus memberikan kepastian hukum di tengah dinamika keuangan yang terus berkembang.

Terkini