Koordinasi Strategis Kemenko Kumham dan Kemenkum Sulteng Persiapkan Implementasi KUHP

Selasa, 02 Desember 2025 | 13:57:35 WIB
Koordinasi Strategis Kemenko Kumham dan Kemenkum Sulteng Persiapkan Implementasi KUHP

JAKARTA - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) bersama Kanwil Kementerian Hukum (Kemenkum) Sulawesi Tengah memperkuat koordinasi untuk memastikan kesiapan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, yang dijadwalkan berlaku efektif pada 2 Januari 2026.

Asisten Deputi Tata Kelola Administrasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Sri Yuliani, menegaskan bahwa pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional menjadi tonggak penting dalam reformasi hukum pidana Indonesia. KUHP baru ini menggantikan KUHP kolonial yang telah digunakan lebih dari satu abad.

“Penerapan KUHP Nasional bukan sekadar perubahan norma hukum. Ini juga mencerminkan transformasi cara pandang dalam proses penegakan hukum yang lebih modern, berkeadilan, dan selaras dengan nilai-nilai Pancasila,” kata Sri Yuliani.

Salah satu aspek penting yang disoroti adalah pertanggungjawaban pidana korporasi. KUHP baru memberikan landasan hukum bagi aparat penegak untuk menindak korporasi atas tindakan kriminal yang dilakukan pengurus atau pihak yang mewakili perusahaan. Sanksi yang dapat dijatuhkan termasuk denda, perampasan keuntungan, perbaikan akibat tindak pidana, hingga pembubaran korporasi.

Meski demikian, Sri Yuliani mengakui tantangan dalam implementasi KUHP di lapangan. Pemahaman aparat penegak hukum terkait pembuktian tindak pidana korporasi belum merata, regulasi turunan masih terbatas, data korporasi lintas lembaga belum terintegrasi, dan kesadaran dunia usaha terhadap tanggung jawab pidana korporasi masih rendah.

Untuk mengatasi tantangan ini, Kemenko Kumham Imipas bersama Kemenkum Sulteng merencanakan penyusunan regulasi turunan dan forum diskusi publik. Forum ini melibatkan akademisi, aparat penegak hukum, pelaku usaha, dan masyarakat sipil. Tujuannya adalah menggali masukan terkait implementasi pasal-pasal pidana korporasi, memetakan isu strategis, dan mengantisipasi potensi tumpang tindih dengan peraturan sektoral lain.

Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, mengapresiasi kunjungan koordinasi tersebut. Ia menegaskan kesiapan seluruh jajaran sebagai langkah strategis agar penerapan KUHP Nasional tidak menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.

“Momentum ini penting untuk memastikan seluruh jajaran memahami aspek teknis, filosofis, dan kelembagaan dari KUHP Nasional. Kami di Sulawesi Tengah siap memperkuat koordinasi lintas sektor,” ujarnya.

Rakhmat menambahkan, Kanwil Kemenkum Sulteng akan mendukung penuh langkah pemerintah pusat dalam memastikan KUHP Nasional diterapkan secara efektif, proporsional, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.

KUHP baru ini diharapkan menjadi fondasi reformasi hukum pidana yang lebih modern dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan sanksi yang lebih tegas bagi korporasi, pemerintah menekankan bahwa penegakan hukum tidak hanya berlaku untuk individu, tetapi juga institusi yang melanggar hukum.

Selain aspek hukum korporasi, koordinasi juga menitikberatkan pada peningkatan pemahaman aparat terhadap filosofi KUHP. Hal ini mencakup cara penerapan hukum yang selaras dengan prinsip keadilan, etika, dan nilai Pancasila, sehingga setiap putusan hukum dapat diterima oleh publik dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum nasional.

Pertemuan ini juga menjadi ajang untuk menyamakan persepsi antara pemerintah pusat dan daerah. Dalam konteks reformasi hukum yang sedang berlangsung, komunikasi yang lancar antara Kemenko Kumham Imipas dan jajaran Kemenkum di wilayah menjadi kunci sukses implementasi KUHP baru.

Penerapan KUHP yang baru ini diyakini akan membawa Indonesia menuju sistem hukum pidana yang lebih modern dan transparan. Semua pihak diharapkan dapat memahami peran masing-masing, mulai dari aparat penegak hukum, pengusaha, hingga masyarakat sipil, sehingga prinsip keadilan dapat dijalankan secara optimal.

Dengan koordinasi lintas sektor yang solid, Kemenko Kumham Imipas dan Kemenkum Sulteng berharap KUHP Nasional dapat diterapkan tanpa menimbulkan kebingungan hukum di lapangan. Langkah ini juga mencerminkan upaya pemerintah untuk memperkuat kepastian hukum, melindungi masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang lebih bertanggung jawab.

Terkini