JAKARTA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) memberikan apresiasi kepada pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik yang telah menerapkan standar minimum pengamanan sesuai pedoman nasional.
Pemberian penghargaan ini menegaskan pentingnya peran pengelola sarana vital dalam menjaga keamanan nasional dan mencegah ancaman tindak pidana terorisme.
Kegiatan yang berlangsung di Jakarta, Senin, menyoroti implementasi Peraturan BNPT Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pedoman perlindungan sarana dan prasarana objek vital strategis. Kepala BNPT Komisaris Jenderal Polisi Eddy Hartono menekankan bahwa penguatan sistem pengamanan objek vital bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari strategi memperkokoh ketahanan nasional di berbagai sektor strategis.
"Upaya ini menjadi bagian dari penguatan sistem perlindungan terhadap objek vital dan fasilitas publik yang memiliki peran krusial bagi keberlangsungan negara," ujar Komjen Pol. Eddy. Ia menambahkan, penerapan standar pengamanan mendukung prioritas pemerintah dalam memperkuat pertahanan nasional sekaligus mendorong kemandirian bangsa di bidang pangan, energi, air, ekonomi syariah, ekonomi digital, dan ekonomi biru.
Dengan pemberian sertifikat ini, BNPT berharap pengelola objek vital strategis dan fasilitas publik dapat meningkatkan kemampuan mitigasi terhadap potensi ancaman terorisme yang kian kompleks. Kegiatan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi antara BNPT dan mitra strategis untuk memastikan kesiapsiagaan optimal di seluruh Indonesia.
“Ke depan, kami akan memperkuat kerja sama dengan perusahaan pengelola objek vital dan fasilitas publik, meningkatkan kapasitas serta kesiapsiagaan menghadapi ancaman keamanan,” imbuh Eddy Hartono.
Para penerima sertifikat pun menyambut positif langkah BNPT ini. Mereka menilai penetapan standar minimum pengamanan menjadi pedoman jelas dalam mengelola keamanan fasilitas masing-masing. Dukungan ini menjadi indikator meningkatnya kesadaran sektor publik dan swasta terhadap risiko ancaman terorisme yang dapat mengganggu operasional vital negara.
Sebanyak 24 pengelola objek vital strategis menerima penghargaan, mencakup sejumlah unit PLN, pelabuhan, transportasi massal, dan bandara. Di antaranya PT PLN Indonesia Power Unit Bisnis Pembangkitan Jeranjang, PLTGU Keramasan, PLTGU Cilegon, PLTGU Suralaya, PLTGU Pangkalan Susu, PLTGU Sintang, PLTGU Teluk Sirih, PLTGU Ombilin, PLTD dan PLTG Tello, PLTGU Tambak Lorok Semarang, PLTA Saguling, dan PLTA Mrica.
Selain itu, sejumlah pengelola pelabuhan juga menerima sertifikat, termasuk PT Jakarta International Container Terminal, PT Pelabuhan Tanjung Priok Branch Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia Regional 2 Tanjung Priok, PT Pelabuhan Indonesia Regional 3 Cabang Benoa, PT Pelindo Multi Terminal Tanjung Emas Semarang, dan PT Pelindo Terminal Petikemas TPK Semarang.
Transportasi publik juga menjadi fokus pengamanan, dengan PT LRT Jakarta, PT MRT Jakarta (Perseroda), serta beberapa stasiun strategis PT Kereta Api Indonesia, seperti Stasiun Gambir, Stasiun Pasarsenen, dan Stasiun Gubeng, menerima penghargaan. Tak ketinggalan, Bandar Udara Internasional H.A.S. Hanandjoeddin di Belitung turut masuk daftar objek vital strategis yang memenuhi standar minimum pengamanan.
BNPT juga memberikan penghargaan kepada 13 fasilitas publik yang telah menerapkan standar pengamanan. Sektor pelayanan publik dan pariwisata menjadi perhatian utama, termasuk Kementerian Luar Negeri, Hotel Indonesia Kempinski Jakarta, Renaissance Bali Nusa Dua Resort, Sheraton Bali Kuta Resort, Pacific Place Mall, Sarinah, Tunjungan Plaza, Pakuwon Mall Surabaya, Royal Plaza, Pakuwon Mall Jogja, Pakuwon Mall Solo Baru, Pertamina Mandalika International Circuit, dan Sentul International Convention Center (SICC).
Menurut Komjen Pol. Eddy Hartono, sertifikat ini menjadi tolok ukur bagi pengelola untuk terus meningkatkan mitigasi risiko, memperkuat sistem pengawasan, serta meminimalisir potensi gangguan keamanan. Penguatan sistem pengamanan ini juga diharapkan mendorong kesadaran publik akan pentingnya kolaborasi antara sektor swasta, pemerintah, dan masyarakat dalam menjaga keamanan nasional.
Apresiasi yang diberikan BNPT menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat pengamanan fasilitas vital sebagai bagian dari strategi mitigasi terorisme yang sistematis. Pendekatan ini tidak hanya berfokus pada aspek fisik, tetapi juga pada kesiapan manajemen risiko, pelatihan personel, dan integrasi teknologi keamanan modern.
“Pengelolaan objek vital dan fasilitas publik yang aman adalah bagian dari ketahanan nasional. Kami berharap seluruh penerima sertifikat dapat menjadi contoh bagi pengelola lainnya di seluruh Indonesia,” tutup Komjen Pol. Eddy Hartono.
Dengan pemberian sertifikat ini, BNPT berharap tercipta budaya pengamanan yang lebih kuat dan berkesinambungan. Setiap pengelola objek vital dan fasilitas publik dapat menjadi ujung tombak dalam melindungi kepentingan nasional, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap keamanan fasilitas strategis di Indonesia.