JAKARTA - Bagi masyarakat Indonesia, kepercayaan terhadap lembaga keuangan bukan hanya soal kemudahan transaksi, tetapi juga jaminan bahwa dana yang mereka simpan aman dari berbagai risiko.
Kenyataannya, perlindungan simpanan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tidak berlaku otomatis. Ada aturan dan persyaratan khusus yang menentukan apakah dana seorang nasabah bisa diganti sepenuhnya ketika bank tempat ia menabung mengalami gagal bayar atau dicabut izin usahanya. Pemahaman mengenai persyaratan inilah yang semakin penting di tengah dinamika perbankan saat ini.
Dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III/2025 yang diterbitkan melalui Harian Bisnis Indonesia pada Selasa, 25 November 2025, LPS mengungkapkan bahwa selama periode tersebut terdapat penetapan status simpanan senilai Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening.
Dari jumlah itu, sebanyak 42.782 rekening ditetapkan sebagai rekening layak bayar, atau sekitar 94,51% dari total rekening pada delapan BPR/BPRS yang mengalami penetapan simpanan sepanjang 2025. Nominal simpanan layak bayar mencapai Rp439,70 miliar, mewakili 93,85% dari total simpanan pada BPR/BPRS yang dilikuidasi.
Melalui penetapan tersebut, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan sebesar Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening nasabah dari delapan BPR/BPRS yang telah dilikuidasi. Angka ini menggambarkan betapa krusialnya pemahaman masyarakat mengenai apa saja syarat agar simpanan mereka benar-benar memenuhi ketentuan penjaminan LPS. Sebab, jika salah satu syarat tidak dipenuhi, dana nasabah berpotensi tidak diganti.
Pentingnya Memahami Syarat Simpanan Layak Bayar
Simpanan layak bayar merujuk pada dana nasabah yang secara resmi memenuhi seluruh syarat penjaminan sehingga dapat diklaim ketika bank menghadapi masalah serius. Sebaliknya, simpanan yang tidak memenuhi syarat bisa dianggap tidak dijamin dan akibatnya tidak dibayarkan oleh LPS.
Ada tiga syarat utama yang menentukan apakah simpanan seorang nasabah berstatus layak bayar. Ketiga syarat ini menjadi fondasi penjaminan dana di Indonesia dan perlu dipahami oleh masyarakat agar tidak salah langkah.
Syarat Simpanan Tercatat dalam Pembukuan Bank
Syarat pertama adalah bahwa simpanan nasabah harus tercatat secara resmi dalam pembukuan bank. Artinya, status rekening, bukti pembukaan, dan seluruh transaksi harus masuk dalam sistem bank. Simpanan yang tidak tercatat atau menggunakan skema titipan di luar sistem perbankan jelas tidak dapat dijamin oleh LPS.
Tidak sedikit masyarakat yang tanpa sadar menyetorkan uang melalui mekanisme tidak resmi—misalnya melalui petugas bank tetapi tanpa bukti transaksi yang sah. Ketidakhati-hatian inilah yang berpotensi menghilangkan hak penjaminan. LPS bekerja berdasarkan data resmi bank, sehingga setiap simpanan yang tidak masuk dalam sistem otomatis tidak menjadi bagian dari penjaminan.
Syarat Suku Bunga Tidak Melebihi Tingkat Bunga Penjaminan LPS
LPS secara berkala menetapkan tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah dan valuta asing di bank umum dan BPR. TBP ini dapat berubah menyesuaikan kondisi ekonomi nasional. Bila nasabah menerima bunga simpanan di atas TBP, maka simpanan tersebut tidak dijamin.
Sebagai gambaran, pada September 2025 LPS menetapkan TBP untuk simpanan rupiah di bank umum sebesar 3,50%. Jika nasabah menempatkan deposito dengan bunga 6%, maka simpanan tersebut secara otomatis tidak memenuhi syarat penjaminan. Tidak hanya bunganya yang tidak dijamin, nilai pokok simpanan pun berpotensi tidak dibayarkan.
Nasabah sering kali tergiur dengan tingkat bunga tinggi tanpa memeriksa batas penjaminan LPS. Padahal, risiko kehilangan dana menjadi jauh lebih besar ketika bunga yang diterima melampaui TBP yang berlaku.
Syarat Nasabah Tidak Melakukan Pelanggaran Hukum
LPS juga menetapkan bahwa simpanan tidak dapat dijamin apabila nasabah terbukti melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan bank. Pelanggaran tersebut dapat berupa tindak pidana perbankan, rekayasa transaksi, kredit macet di bank yang sama, praktik pencucian uang, hingga fraud.
LPS memiliki kewenangan untuk menolak klaim penjaminan dalam kasus-kasus seperti ini. Dengan memasukkan unsur etika dan legalitas dalam penentuan simpanan layak bayar, kebijakan ini sekaligus menjadi bentuk perlindungan terhadap stabilitas perbankan serta pencegahan tindakan manipulatif dari pihak nasabah.
Penjelasan Nilai Maksimal Simpanan yang Dijamin
Sejak Oktober 2008, batas maksimal penjaminan LPS ditetapkan sebesar Rp2 miliar per nasabah per bank. Jika seorang nasabah memiliki beberapa rekening pada satu bank, maka seluruh saldo akan dijumlahkan untuk menentukan apakah tetap berada dalam batas penjaminan.
Untuk bank konvensional, nilai yang dijamin mencakup saldo pokok ditambah bunga yang menjadi hak nasabah. Pada bank syariah, yang dijamin terdiri dari pokok ditambah bagi hasil yang telah menjadi hak nasabah sesuai akad. Apabila jumlah simpanan melebihi Rp2 miliar, maka kelebihan dana tersebut akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi sesuai dengan hasil penjualan aset bank.
Mengapa Pengetahuan Ini Penting untuk Masyarakat
Pemahaman mengenai syarat penjaminan LPS sangat menentukan keamanan keuangan pribadi masyarakat. Dalam praktiknya, sebagian besar nasabah tidak menyadari bahwa suku bunga terlalu tinggi atau transaksi tidak tercatat dapat membatalkan penjaminan simpanan. Dengan memahami tiga syarat utama tersebut, masyarakat dapat lebih bijak dalam memilih produk simpanan, menjaga bukti transaksi, hingga memastikan bunga simpanan berada dalam batas aman.
LPS tidak hanya berfungsi sebagai penyelamat dana nasabah ketika terjadi masalah pada bank, tetapi juga sebagai lembaga yang mengedukasi masyarakat agar lebih sadar terhadap risiko dalam sistem keuangan.