JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menegaskan transformasi digital dalam tata kelola perpajakan dengan mengedepankan mekanisme deposit melalui sistem Coretax.
Perubahan ini bertujuan mempercepat proses penerimaan pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak, meski menimbulkan sejumlah tantangan adaptasi bagi para pihak terkait.
Deposit Menjadi Fondasi Baru Coretax
Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan bahwa penerapan deposit system dalam Coretax merupakan inovasi fundamental yang mendukung modernisasi administrasi pajak digital. “Ini cukup challenging. Ini sebenarnya memang karena kita baru menggunakan sistem ini,” ujar Yon.
Sistem deposit memprioritaskan masuknya setoran pajak sebagai dana awal sebelum dipadankan dengan Surat Pemberitahuan (SPT) wajib pajak. Setelah SPT diterima, barulah sistem melakukan pemindahbukuan (PBK) secara otomatis, sehingga setiap transaksi menjadi lebih tertata dan dapat diaudit secara lebih rapi.
Tantangan Implementasi dan Pemahaman Wajib Pajak
Yon menekankan bahwa tantangan utama bukan pada teknis sistem, melainkan pada bagaimana DJP menjelaskan alur baru kepada wajib pajak. Pergeseran dari mekanisme konvensional ke deposit system menimbulkan banyak pertanyaan, khususnya terkait waktu masuknya setoran deposit dan penyampaian SPT.
"Pertanyaan yang muncul biasanya seputar timing antara deposit yang masuk dengan SPT. Kami terus memberikan edukasi supaya alurnya lebih dipahami," jelas Yon. Dengan pendekatan ini, DJP berharap wajib pajak dapat menyesuaikan proses administrasi mereka agar tidak terjadi ketidaksesuaian data.
Penyempurnaan Coretax Setelah Handover Vendor
Yon juga menuturkan bahwa setelah proses handover sistem dari vendor selesai, DJP berencana melakukan sejumlah penyempurnaan. Salah satunya adalah penambahan fitur yang memungkinkan indikasi tujuan setoran sejak awal. Fitur ini diharapkan mempermudah analisis dan rekonsiliasi deposit dengan SPT, sehingga proses administrasi menjadi lebih transparan dan efisien.
"Tentu misalnya bisa saja kita lakukan untuk memfasilitasi di Coretax misalnya untuk mengindikasikan kira-kira ini akan disetornya seperti apa. Ini sebagai jembatan awal dalam kepentingan analisis," kata Yon.
Fitur tambahan ini diharapkan menjadi jembatan penting bagi analis pajak, yang dapat melihat secara cepat apakah deposit yang masuk sudah sesuai dengan laporan yang dilaporkan wajib pajak.
Kepatuhan Alur Deposit-SPT Kunci Kelancaran
Yon menegaskan bahwa kelancaran Coretax sangat bergantung pada kepatuhan wajib pajak terhadap alur baru: deposit masuk terlebih dahulu, kemudian diikuti penyampaian SPT. Dengan cara ini, proses administrasi menjadi lebih konsisten, memudahkan rekonsiliasi, dan mengurangi risiko kesalahan pencatatan.
"Karena kan satu paket ini sebenarnya. Deposit masuk, SPT masuk. Kepatuhannya mereka kan menjadi lebih pas gitu," pungkas Yon. Kepatuhan terhadap alur ini menjadi fondasi agar sistem digital dapat berjalan optimal dan mempermudah DJP dalam mengelola data pajak secara real-time.
Manfaat Sistem Deposit untuk Pengelolaan Pajak
Penerapan deposit system melalui Coretax tidak hanya mempercepat proses penerimaan pajak, tetapi juga meningkatkan akurasi pencatatan dan transparansi. Wajib pajak mendapat gambaran lebih jelas mengenai posisi setoran mereka, sementara DJP dapat memantau dan melakukan rekonsiliasi dengan lebih efektif.
Selain itu, sistem ini mendukung analisis risiko dan deteksi ketidaksesuaian lebih cepat, sehingga potensi penyalahgunaan atau kesalahan administrasi dapat diminimalkan. Coretax diharapkan menjadi tulang punggung transformasi digital DJP yang menjadikan data pajak lebih terpercaya dan proses penerimaan lebih efisien.
Meski implementasi deposit system di Coretax menghadirkan tantangan bagi wajib pajak dan pihak DJP, langkah ini menjadi bagian dari strategi modernisasi perpajakan. Penyempurnaan fitur sistem dan edukasi kepada wajib pajak menjadi fokus utama agar transisi berjalan lancar. Dengan kepatuhan terhadap alur deposit dan SPT, sistem digital ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi administrasi, transparansi, dan akurasi penerimaan pajak nasional.