LPS Laporkan Pembayaran Klaim Simpanan Meningkat hingga Kuartal III-2025

Rabu, 26 November 2025 | 08:08:56 WIB
LPS Laporkan Pembayaran Klaim Simpanan Meningkat hingga Kuartal III-2025

JAKARTA - Penguatan peran Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) sebagai otoritas yang menjaga stabilitas sektor perbankan kembali terlihat dalam laporan terbarunya.

Melalui data yang dirilis hingga kuartal III/2025, lembaga tersebut menegaskan komitmennya dalam melindungi hak nasabah bank, terutama ketika terjadi likuidasi terhadap lembaga keuangan tingkat Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). 

Dalam laporan kelembagaan yang dipublikasikan melalui Harian Bisnis Indonesia, LPS menyoroti perkembangan pembayaran klaim penjaminan simpanan, penyelesaian likuidasi bank, serta pertumbuhan simpanan masyarakat di sektor perbankan nasional.

Peningkatan Penyaluran Klaim Penjaminan

Laporan tersebut menempatkan pembayaran klaim penjaminan sebagai salah satu fokus utama. Hingga kuartal III/2025, LPS telah membayarkan klaim atas simpanan layak bayar dengan nilai mencapai Rp385,41 miliar. Dana tersebut disalurkan untuk 37.724 rekening nasabah dari delapan BPR/BPRS yang mengalami penetapan status simpanan pada tahun 2025.

“Untuk 2025, sampai dengan triwulan III/2025, LPS membayarkan klaim penjaminan simpanan senilai Rp385,41 miliar,” tulis LPS dalam Laporan Kelembagaan LPS Triwulan III/2025 yang terbit di Harian Bisnis Indonesia.

Penyaluran klaim ini menjadi bukti bahwa LPS secara konsisten menjalankan mandatnya untuk memberikan kepastian kepada nasabah. Dalam kondisi ketika lembaga perbankan dicabut izin usahanya atau dilikuidasi, keberadaan penjaminan simpanan menjadi penopang kepercayaan masyarakat.

Proses Likuidasi yang Terus Berjalan

Hingga September 2025, LPS melaporkan telah melaksanakan proses likuidasi terhadap 19 BPR/BPRS yang sebelumnya mengalami Cabut Izin Usaha (CIU) dalam periode 2023 hingga 2025. Dari jumlah tersebut, hingga akhir kuartal III/2025 terdapat enam BPR/BPRS yang telah dinyatakan selesai proses likuidasinya.

Di tengah proses likuidasi tersebut, LPS juga mencatat bahwa nilai simpanan yang telah ditetapkan statusnya pada triwulan III/2025 mencapai Rp468,49 miliar untuk total 45.268 rekening. Penetapan status ini menjadi salah satu langkah penting sebelum simpanan dapat dinilai layak bayar sesuai regulasi dan parameter penjaminan.

“Sampai dengan triwulan III/2025, LPS telah menetapkan status simpanan sebesar Rp468,49 miliar untuk 45.268 rekening,” jelas LPS dalam laporannya.

Pada periode yang sama, jumlah rekening yang dinyatakan layak bayar mencapai 42.782 rekening atau setara 94,51 persen dari total rekening pada delapan BPR/BPRS yang status simpanannya ditetapkan pada tahun tersebut. Progres ini menandakan bahwa sebagian besar proses verifikasi simpanan berjalan sesuai mekanisme, sehingga mempercepat proses pembayaran klaim kepada nasabah.

Rincian Nominal Simpanan yang Dijamin

Nominal simpanan yang berstatus layak bayar pada kuartal III/2025 mencapai Rp439,70 miliar, atau sekitar 93,85 persen dari total simpanan pada delapan BPR/BPRS yang dilikuidasi. Dari total tersebut, LPS telah membayarkan klaim penjaminan sebesar Rp385,41 miliar kepada 37.724 rekening nasabah pada BPR/BPRS yang dilikuidasi pada 2025.

Proses tersebut memperlihatkan bahwa sebagian besar klaim telah dituntaskan, sementara sisanya masih dalam tahap penyelesaian sesuai prosedur. Kehadiran LPS bukan hanya sebagai lembaga yang melakukan pembayaran klaim, melainkan juga sebagai pengawas proses likuidasi agar tetap berjalan transparan dan sesuai regulasi.

Perkembangan Industri Perbankan Nasional

Laporan LPS tidak hanya berfokus pada bank yang dilikuidasi, tetapi juga memberikan gambaran umum mengenai perkembangan industri perbankan nasional. Hingga kuartal III/2025, jumlah bank di Indonesia tercatat mencapai 1.605 bank, terdiri dari 105 bank umum dan 1.500 BPR/BPRS.

Pada sektor bank umum, total nominal simpanan per September 2025 mencapai Rp9.676,80 triliun. Angka tersebut menunjukkan pertumbuhan 10,38 persen secara year-on-year (YoY). Pertumbuhan ini sekaligus menandakan peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan nasional.

Pada periode yang sama, jumlah rekening simpanan di bank umum juga mengalami peningkatan, mencapai 662,46 juta rekening dengan pertumbuhan 11,65 persen YoY. Jumlah rekening yang terus meningkat menunjukkan aktivitas masyarakat dalam menabung dan bertransaksi tetap kuat.

Sementara itu, simpanan di BPR/BPRS per September 2025 tercatat sebesar Rp177,70 triliun, dengan jumlah rekening mencapai 15,77 juta rekening. Data ini memperlihatkan bahwa peran BPR/BPRS sebagai lembaga keuangan mikro dan daerah masih signifikan dalam menyediakan akses finansial bagi masyarakat.

Penanganan Keberatan Nasabah

LPS juga memaparkan perkembangan pelayanan terhadap keberatan nasabah. Pada periode tersebut, lembaga ini menangani keberatan dari 50 nasabah, mencakup 108 rekening dengan nominal keberatan mencapai Rp83,47 miliar. Keberatan tersebut merupakan bagian dari upaya nasabah untuk memastikan hak simpanan mereka memperoleh penanganan yang sesuai aturan.

“Nasabah dapat mengajukan keberatan kepada LPS melalui aplikasi penanganan keberatan nasabah pada website LPS melalui tautan www.lpd.go.id/keberatan-nasabah,” pungkas laporan itu.

Dengan adanya saluran khusus tersebut, LPS memberikan ruang bagi nasabah untuk menyampaikan aduan dan memastikan setiap keberatan diproses secara transparan, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap sistem penjaminan simpanan tetap terjaga.

Terkini