JAKARTA - Pergerakan harga emas Antam kembali menjadi sorotan pada pertengahan pekan, terutama bagi para investor yang rutin memantau dinamika logam mulia sebagai instrumen penyimpanan nilai.
Memasuki Rabu pagi, harga emas produksi PT Antam Tbk masih memperlihatkan stabilitas yang cukup kuat. Kondisi ini terlihat dari data yang tercantum pada laman resmi Logam Mulia, di mana harga belum menunjukkan perubahan dibandingkan posisi yang tercatat pada hari sebelumnya. Stabilitas harga ini sering kali menjadi pertanda bahwa pasar tengah menunggu pembaruan resmi berikutnya yang biasanya dirilis pada jam tertentu.
Harga yang tertera hingga pukul 05.00 WIB masih merujuk pada pembaruan terakhir pada Selasa. Hal tersebut terjadi karena Antam baru memperbarui harga harian emas batangan setiap pukul 08.30 WIB melalui situs Logam Mulia. Dengan jeda waktu pembaruan tersebut, harga yang digunakan pada pagi hari masih tetap mengacu pada nilai harga sebelumnya. Kondisi ini membuat investor perlu memperhatikan waktu rilis resmi jika ingin mendapatkan informasi paling aktual.
Pergerakan Harga Menjelang Pembaruan Pagi
Pada hari ini, Rabu, 26 November 2025, harga emas Antam masih berada pada level Rp2.380.000 per gram. Harga tersebut menjadi patokan bagi pembeli maupun investor yang ingin menentukan langkah lanjutan dalam pengelolaan aset mereka. Dengan tidak adanya perubahan harga sejak Selasa, pasar menunjukkan kecenderungan stabil menjelang pembaruan resmi.
Emas batangan Antam hadir dalam beragam pilihan berat, mulai dari ukuran 0,5 gram yang cocok bagi investor pemula hingga ukuran 1.000 gram atau 1 kilogram yang biasa dipilih untuk investasi jangka panjang. Ragam pilihan tersebut memudahkan masyarakat dalam menentukan nominal investasi sesuai kemampuan dan kebutuhan masing-masing.
Melalui daftar harga yang dirilis per pukul 05.00 WIB, berikut informasi harga emas Antam yang masih berlaku:
– 0,5 gram: Rp1.240.000
– 1 gram: Rp2.380.000
– 2 gram: Rp4.700.000
– 3 gram: Rp7.025.000
– 5 gram: Rp11.675.000
– 10 gram: Rp23.295.000
– 25 gram: Rp58.112.000
– 50 gram: Rp116.145.000
– 100 gram: Rp232.212.000
– 250 gram: Rp580.265.000
– 500 gram: Rp1.160.320.000
– 1.000 gram (1 kg): Rp2.320.600.000
Daftar ini masih mengacu pada harga Selasa hingga pembaruan resmi dilakukan pada jam operasional yang telah ditetapkan.
Ketentuan Pajak dalam Transaksi Pembelian
Selain memantau pergerakan harga, investor juga perlu memahami ketentuan perpajakan yang berlaku dalam transaksi pembelian emas batangan Antam. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, terdapat kewajiban pajak berupa PPh 22 dalam setiap transaksi pembelian.
Pajak pembelian emas untuk pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dikenakan tarif sebesar 0,45 persen, sementara pembeli tanpa NPWP dikenakan tarif 0,9 persen. Setiap pembelian akan disertai bukti potong PPh 22 yang dapat digunakan sebagai dasar pelaporan pajak. Ketentuan ini menjadikan setiap transaksi emas yang dilakukan secara resmi tetap berada dalam koridor hukum dan tercatat dalam sistem perpajakan nasional.
Pemahaman terhadap pajak pembelian menjadi aspek penting bagi investor, terutama mereka yang aktif melakukan transaksi emas dalam jumlah signifikan. Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, pencatatan pajak yang benar juga akan memudahkan proses administrasi di kemudian hari.
Ketentuan Pajak Penjualan Kembali
Selain membeli, banyak pemilik emas yang suatu saat memutuskan untuk menjual kembali emas batangan mereka kepada PT Antam. Dalam proses buyback atau penjualan kembali, terdapat pula ketentuan pajak khusus yang harus diperhatikan. Untuk transaksi dengan nilai di atas Rp10 juta, pemilik NPWP akan dikenakan pajak buyback sebesar 1,5 persen, sedangkan mereka yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif 3 persen.
Pajak buyback tersebut akan dipotong secara otomatis dari total nilai transaksi. Dengan adanya pemotongan otomatis, investor tidak perlu melakukan perhitungan tambahan karena seluruh mekanisme telah berjalan sesuai ketentuan internal Antam dan regulasi perpajakan yang berlaku. Sistem ini memberikan kemudahan sekaligus transparansi dalam proses buyback emas batangan.
Pembaruan Harga Setiap Pagi
Perlu dicatat bahwa harga emas pada situs resmi Logam Mulia diperbarui setiap hari pada pukul 08.30 WIB. Dengan demikian, harga yang tertera sebelum waktu tersebut masih mengikuti pembaruan pada hari sebelumnya. Investor yang membutuhkan data harga paling akurat perlu menunggu pembaruan resmi, terutama bagi yang hendak melakukan transaksi pada hari yang sama.
Stabilitas harga emas pada pagi hari ini mencerminkan situasi pasar yang cenderung menunggu arah baru dari pembaruan resmi. Kondisi ini umum terjadi pada logam mulia yang pergerakannya sangat dipengaruhi oleh kebijakan global, permintaan pasar internasional, hingga pergerakan nilai tukar rupiah.
Melalui transparansi harga dan ketentuan pajak yang jelas, emas Antam tetap menjadi instrumen investasi yang diminati masyarakat. Baik untuk jangka pendek maupun jangka panjang, logam mulia ini mampu menawarkan stabilitas nilai yang menjadi pertimbangan utama para investor, terutama pada saat kondisi ekonomi bergerak dinamis.