Pemerintah Dorong Pengadaan Ban Alat Berat

Sabtu, 02 September 2023 | 04:05:44 WIB

JAKARTA  -  Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini sedang mengupayakan pengadaan ban untuk alat berat, mengingat laporan tentang kelangkaan ban tersebut yang sedang dihadapi oleh sebagian besar pengusaha di sektor hulu tambang batu bara.

Plt. Direktur Jenderal Minerba, Muhammad Wafid, menyatakan bahwa mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan untuk mempercepat pengadaan ban alat berat ini.

Dia menyadari bahwa tanpa pengadaan yang memadai, produksi bisa terhambat, sehingga mereka berusaha keras untuk memenuhi kebutuhan tersebut.

Namun, Wafid juga mengakui bahwa mereka belum mendapatkan informasi terkini mengenai pengadaan ban alat berat untuk industri hulu tambang batu bara.

Meskipun demikian, Kementerian ESDM berkomitmen untuk berkoordinasi secara intensif dengan pihak berwenang di bidang perdagangan dan industri untuk memastikan pasokan ban alat berat tetap tersedia saat ini.

Hal ini dilakukan agar produksi tidak terganggu, sekaligus menjaga kontribusi sektor pertambangan terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan informasi dari asosiasi pertambangan batu bara, kelangkaan ban alat berat disebabkan oleh lambatnya persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan kepada importir ban. Salah satu persyaratan untuk mendapatkan PI adalah keluarnya Neraca Komoditas (NK) oleh Kementerian Perindustrian.

Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena stok ban yang dimiliki oleh anggota asosiasi diperkirakan akan habis dalam dua bulan ke depan. Kelangkaan ban berpotensi mengancam kelancaran produksi batu bara di Indonesia dan berdampak tidak hanya pada pelaku usaha, tetapi juga pada seluruh ekosistem industri pertambangan.

Ancaman kelangkaan ban alat berat ini telah disampaikan oleh berbagai asosiasi pertambangan kepada pemerintah sejak beberapa bulan yang lalu. Mereka mengkhawatirkan bahwa kondisi ini dapat menghambat ekspor dan pasokan batu bara ke Perusahaan Listrik Negara (PLN)

Terkini