DKI Jakarta Sederhanakan Tarif Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama: Siap Berlaku 2025

Jumat, 15 November 2024 | 15:41:51 WIB

Halo Sobat Pajak! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta baru saja menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 yang membawa perubahan penting dalam tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Langkah ini merupakan tindak lanjut atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 yang mengatur hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah, serta didukung oleh Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023. Perubahan ini diharapkan akan menyederhanakan sistem perpajakan kendaraan sehingga masyarakat lebih mudah memahami dan melaksanakannya. Berikut ringkasannya:

1. Tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Lebih Sederhana

PKB dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor, baik oleh perorangan maupun badan. Perubahan besar yang dibawa Perda No. 1 Tahun 2024 adalah penyederhanaan tarif progresif yang kini hanya terbagi menjadi lima tingkatan, dibandingkan dengan 17 tingkatan pada aturan sebelumnya. “Dengan penyesuaian ini, tarif progresif lebih mudah dipahami oleh masyarakat,” jelas Pemprov DKI Jakarta. Berikut detail tarif barunya:

  1. 2% untuk kendaraan pertama
  2. 3% untuk kendaraan kedua
  3. 4% untuk kendaraan ketiga
  4. 5% untuk kendaraan keempat
  5. 6% untuk kendaraan kelima dan seterusnya

Untuk kendaraan yang digunakan dalam kepentingan umum, seperti ambulans, angkutan umum, hingga kendaraan keagamaan, tarifnya tetap sebesar 0,5%. Sedangkan kendaraan milik badan dikenakan tarif flat 2% tanpa progresif. Penentuan progresifitas didasarkan pada kategori kendaraan dan kepemilikan yang tercatat atas nama, NIK, atau alamat yang sama.

2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Tetap 12,5%

BBNKB dikenakan pada penyerahan hak milik kendaraan bermotor—baik dari jual beli, hibah, warisan, maupun pemasukan aset ke badan usaha. Diatur dalam Pasal 13 Perda No. 1 Tahun 2024, tarif BBNKB ditetapkan 12,5% dari nilai jual kendaraan untuk penyerahan pertama, sementara penyerahan berikutnya tidak dikenakan lagi. Kebijakan ini diharapkan mengurangi biaya yang harus dikeluarkan oleh masyarakat dalam proses alih kepemilikan kendaraan.

Masa Berlaku: Mulai 2025

Kendati perda ini sudah diundangkan pada awal 2024, perubahan tarif PKB dan BBNKB baru akan berlaku pada 5 Januari 2025. “Waktu transisi ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dengan tarif baru yang lebih sederhana,” tambah Pemprov DKI.

Manfaat Bagi Pemilik Kendaraan

Penyederhanaan tarif progresif ini akan memberikan berbagai keuntungan. Selain kemudahan memahami aturan pajak, masyarakat juga akan lebih sadar dan patuh dalam kewajiban perpajakan, mendukung sistem yang lebih efisien dan transparan. “Langkah ini diharapkan meningkatkan kepatuhan pajak dan optimalisasi penerimaan daerah,” ungkap pihak pemerintah DKI.

Mari kita dukung kebijakan ini demi kesejahteraan bersama! Diharapkan, tarif yang lebih sederhana dan transparan akan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah dan membantu kita semua untuk lebih memahami tanggung jawab perpajakan. Jadi, Sobat Pajak, yuk siapkan diri menyambut aturan baru ini di tahun 2025! Patuhi pajak, demi kemajuan bersama.

Terkini