JAKARTA - Aparat kepolisian sedang mendalami dugaan manipulasi psikologis terhadap anak atau child grooming yang diduga dilakukan seorang kepala sekolah berinisial AMA kepada siswinya di sebuah SMK di wilayah Tangerang Selatan.
Menanggapi hal tersebut, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyatakan bahwa child grooming merupakan masalah klasik dalam fenomena pelecehan di institusi pendidikan.
"Sebenarnya sudah lama terjadi secara konvensional di lingkungan sekolah. Pelaku memanfaatkan relasi kuasa, baik sebagai guru, staf, atau senior, untuk memberikan perhatian khusus, hadiah, atau fasilitas nilai kepada korban agar korban merasa 'istimewa' dan tidak berdaya untuk menolak ketika eksploitasi terjadi," kata Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, saat dihubungi, Senin (18/5/2026).
Menurut Ubaid, maraknya kasus ini belakangan mencuat karena tingkat kesadaran masyarakat serta korban yang kian meningkat. Keberadaan posko pengaduan serta gerakan berani bersuara dinilai menjadi pendorong terungkapnya kasus-kasus serupa ke publik.
"Di sekolah, modus ini sangat berbahaya karena sering kali bersembunyi di balik kedok 'kedekatan akademis' atau 'bimbingan prestasi'. Pelaku sengaja mengaburkan batasan profesional antara guru dan murid," ujar Ubaid.
Melalui catatan yang dimiliki JPPI, angka kasus kekerasan maupun pelecehan seksual di tingkat sekolah sepanjang tahun ini terbilang tinggi. Jumlahnya bahkan melampaui kasus-kasus yang ditemukan di ranah universitas.
Merujuk pada hasil pemantauan JPPI periode Januari hingga Maret 2026, ditemukan sebanyak 233 kasus kekerasan di ranah pendidikan. Ubaid menilai statistik ini membuktikan bahwa kekerasan tidak lagi menjadi kejadian acak, melainkan persoalan sistemik yang berulang dan terjadi secara meluas.
Berdasarkan data JPPI, kasus kekerasan di jenjang sekolah menempati urutan teratas dengan persentase mencapai 71 persen. Diikuti oleh perguruan tinggi sebesar 11 persen, lingkungan pesantren 9 persen, lembaga pendidikan non-formal 6 persen, serta madrasah sebesar 3 persen.
"Dominasi jenjang sekolah yang mencapai 71 persen menunjukkan bahwa ruang pendidikan dasar dan menengah telah menjadi episentrum kekerasan. Sementara itu, jika digabungkan, pendidikan berbasis agama (pesantren dan madrasah) menyumbang 12 persen, yang menunjukkan bahwa tidak ada satu pun ekosistem pendidikan yang benar-benar aman dari kekerasan," papar Ubaid.
Temuan dari JPPI turut memetakan jenis kekerasan yang mendominasi, yakni kekerasan seksual sebesar 46 persen, kekerasan fisik 34 persen, perundungan (bullying) 19 persen, kebijakan diskriminatif bermuatan kekerasan 6 persen, dan kekerasan psikis di angka 2 persen.
"Hampir separuh kasus adalah kekerasan seksual. Ini menandakan kegagalan serius dalam melindungi peserta didik dari kejahatan paling mendasar terhadap tubuh dan martabat manusia. Jika digabungkan, tiga jenis kekerasan utama (seksual, fisik, dan bullying) menyumbang sekitar 89 persen dari seluruh kasus," jelas Ubaid.
Jika ditinjau dari latar belakang pelaku, Ubaid menjelaskan bahwa kelompok pendidik dan tenaga kependidikan mendominasi sebesar 33 persen. Disusul oleh pelaku dari kalangan sesama siswa sebanyak 30 persen, masyarakat dewasa 24 persen, serta kategori lainnya sebesar 13 persen.
"Data ini menunjukkan fakta yang sangat memprihatinkan: pelaku terbesar justru berasal dari dalam sistem pendidikan itu sendiri. Jika digabungkan antara guru, dosen, tenaga kependidikan, dan siswa, maka lebih dari 63 persen pelaku berasal dari lingkungan internal lembaga pendidikan," kata Ubaid.
Kasus Kepsek Child Grooming Siswi di SMK Tangsel
Pihak berwajib tengah mendalami dugaan praktik child grooming atau manipulasi psikologis anak oleh oknum kepala sekolah berinisial AMA terhadap siswi di sebuah SMK swasta kawasan Pamulang, Tangerang Selatan (Tangsel). Terduga pelaku AMA kini telah menjalani pemeriksaan oleh kepolisian.
"Di tengah kami lakukan penyelidikan ke sekolahan, kami dapati informasi bahwa Saudara AMA tiba di Polres Tangerang Selatan untuk mengkonsultasikan berita yang sedang beredar di media sosial. Kemudian unit PPA langsung mengambil keterangan yang bersangkutan hingga kurang lebih pukul 23.00 WIB malam," ujar Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Wira Graha Setiawan saat dikonfirmasi, Sabtu (16/5).
Wira menjelaskan bahwa pihak korban belum melayangkan laporan polisi (LP) resmi hingga saat ini. Hasil pendalaman terhadap AMA juga belum dapat dipublikasikan karena proses penyelidikan masih berjalan.
Lebih lanjut, Wira memastikan bahwa Polres Tangsel tidak memfasilitasi ataupun mendampingi upaya mediasi dalam bentuk apa pun terkait penanganan perkara ini. Pihaknya menegaskan fokus saat ini adalah mengumpulkan fakta guna mengungkap kebenaran di balik isu tersebut.
"Saya tegaskan dari Polres Tangerang Selatan tidak melakukan mediasi apapun ataupun mengawal untuk proses mediasi. Kami di posisi untuk memfaktakan terlebih dahulu informasi yang beredar di tengah masyarakat dalam proses penyelidikan," tuturnya.